Nasional
Piagam Perubahan bagi Penyandang Disabilitas, Bukti Keberpihakan AMIN terhadap Kaum Difabel
KEBARUAN.COM – Pada Hari Jum’at, tanggal 2 Pebruari 2024, pukul 13.30-17.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Lantai 2 KPU RI pada acara Debat Publik Capres yang diinisiasi oleh Pokja Disabilitas Nasional, Kedeputian Disabilitas Timnas AMIN menyampaikan “Piagam Perubahan Berkeadilan bagi Penyandang Disabilitas Indonesia”.
Piagam ini merupakan bukti nyata keperpihakan paslon nomor urut 1, Anies – Muhaimin (AMIN), terhadap penyandang disabilitas (kaum difabel). Capres paslon AMIN, yaitu Anies Baswedan dalam debat capres terakhir, tanggal 4 Februari 2024, juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak untuk penyandang disabilitas, yang merupakan tanggung jawab negara (Sumber : detik.com, diakses 6 Februari 2024). Berikut lengkapnya Piagam Perubahan Berkeadilan bagi Penyandang Disabilitas Indonesia oleh Timnas AMIN:
Baca juga : Berbagai Program Kongkrit AMIN untuk Penyandang Disabilitas
PIAGAM PERUBAHAN BERKEADILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS INDONESIA
Bertindak untuk dan atas nama Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, kami meyakini perlunya perubahan dalam perilaku, budaya, kebijakan, pelaksanaan pembangunan, yang lebih sensitif terhadap penyandang disabilitas di Indonesia. Maka dengan ini, kami menyatakan komitmen untuk ikut memperjuangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Meletakkan fungsi koordinasi isu yang terkait dengan disabilitas berada di bawah kewenangan Wakil Presiden berdasarkan prinsip pemberdayaan dan hak asasi manusia.
2. Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) bersama dengan proses pendataannya dilakukan oleh Dukcapil untuk seluruh disabilitas tanpa melihat taraf ekonominya.
3. Menyelaraskan aturan di segala sektor yang belum sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016.
4. Membangun dan merenovasi fasilitas publik agar ramah untuk semua ragam disabilitas; serta menyediakan juru bahasa isyarat dalam acara publik dan pemerintahan.
5. Memperbanyak sekolah inklusi dan meningkatkan kualitas sekolah luar biasa.
6. Memperbanyak dan memperluas cakupan bantuan sosial dan beasiswa pendidikan bagi penyandang disabilitas.
7. Menjamin konsesi berupa kebutuhan dasar seperti transportasi, air, dan listrik; serta memberikan penghargaan bagi kota dan perusahaan yang terlibat dalam program konsesi penyandang disabilitas.
8. Memberikan kesempatan kerja, mendorong pemenuhan kuota 1% dan 2%; serta menjamin iklim berusaha yang berkeadilan bagi penyandang disabilitas.
9. Melibatkan partisipasi yang bermakna dari penyandang disabilitas dalam pengambilan kebijakan berdasarkan kesetaraan dan hak asasi manusia.
Baca juga : Peluang Menang Kian Besar, Masyarakat Disabilitas Nasional Deklarasi untuk AMIN
Demikian pernyataan komitmen ini dibuat untuk diketahui secara luas oleh publik, terutama penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.
Dibuat di Jakarta, tanggal 2 Februari 2024
SURYA TJANDRA SISWADI
Deputi Disabilitas Dewan Pakar