Kebaruan.com Hingga Senin malam (27/4/2026), proses penanganan di lokasi tabrakan kereta Bekasi terus berlangsung dengan melibatkan tim penyelamat gabungan. VP Corporate Communication KAI, Anne Purba, memberikan pernyataan resmi bahwa petugas telah berhasil mengevakuasi sebanyak 38 orang dari lokasi kejadian. Sayangnya, Anne juga mengonfirmasi bahwa ada empat orang yang teridentifikasi meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut.
Saat ini, seluruh korban jiwa maupun luka-luka telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk proses identifikasi lebih lanjut. Pihak KAI memfokuskan seluruh sumber daya untuk mempercepat proses evakuasi agar jalur kereta dapat segera pulih.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Insiden di Bulak Kapal
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, memaparkan rangkaian peristiwa yang memicu kecelakaan ini. Awalnya, sebuah rangkaian KRL harus berhenti secara mendadak setelah tertemper sebuah taksi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) wilayah Bulak Kapal.
Kondisi KRL yang terhenti di tengah lintasan inilah yang kemudian memicu kecelakaan beruntun. Dalam waktu yang relatif singkat, Kereta Api Argo Bromo yang datang dari arah belakang tidak mampu menghindari benturan dan menabrak rangkaian KRL tersebut. Situasi ini mengakibatkan kerusakan parah pada beberapa gerbong dan menjepit sejumlah penumpang di dalamnya.
Dampak Operasional dan Langkah Darurat
Akibat insiden hebat ini, PT KAI mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh yang berasal dari Stasiun Gambir dan Stasiun Senen. Langkah ini bertujuan untuk memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi tim evakuasi di Stasiun Bekasi Timur.
Petugas bahkan harus melakukan pemotongan pada badan gerbong kereta menggunakan alat berat untuk menyelamatkan penumpang yang masih terjepit di sela-sela besi. Upaya pemulihan jalur terus dilakukan agar mobilitas masyarakat dari dan menuju Jakarta tidak terganggu terlalu lama.
“Keselamatan di perlintasan sebidang harus menjadi prioritas mutlak, baik bagi operator transportasi maupun pengguna jalan raya, guna mencegah terulangnya tragedi serupa.”
