Kebaruan.com Kasus Karhutla di Sumatera Selatan kembali menyita perhatian setelah kepolisian mengungkap sejumlah tersangka baru sepanjang tahun ini. Polda Sumsel bersama jajaran Polres mencatat 16 laporan polisi hingga Agustus 2026, dengan luas lahan terdampak mencapai 34,8 hektare. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka dan seluruhnya kini mendekam di tahanan.
Langkah tegas ini bukan sekadar respons cepat terhadap kebakaran yang terjadi, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk mencegah bencana asap meluas. Sebab, dampak Karhutla tidak berhenti pada hilangnya vegetasi. Kabut asap yang muncul kemudian bisa mengganggu kesehatan warga, melumpuhkan aktivitas belajar-mengajar, menekan roda ekonomi, hingga mengusik rasa aman masyarakat.
Progres Penanganan Perkara
Dari 16 perkara yang ditangani, polisi masih menyidik 11 kasus. Empat perkara sudah masuk Tahap I, sementara satu kasus telah rampung hingga P21 atau Tahap II. Tahapan ini memperlihatkan bahwa proses hukum berjalan bertahap, mulai dari olah tempat kejadian sampai pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Sebaran perkara juga cukup merata di 10 wilayah hukum. Polres Ogan Komering Ilir menangani tiga laporan, sedangkan Polres Ogan Komering Ulu Timur, Musi Rawas, Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing menangani dua kasus. Adapun Polres Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Muara Enim, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Lahat mencatat satu perkara di wilayah masing-masing.
Strategi di Balik Penindakan Kasus Karhutla
Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol. Muhammad Anis Prasetio Santoso, menjelaskan bahwa tim menggabungkan deteksi dini titik panas dengan penggelaran personel di lapangan. Menurutnya, koordinasi antar-Polres membuat setiap kejadian bisa langsung direspons dan dilanjutkan ke jalur hukum tanpa menunggu lama.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol. Doni Satrya Sembiring, menambahkan bahwa penyidik memakai metode scientific crime investigation. Ahli kebakaran dan ahli lingkungan turut dilibatkan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian. Pendekatan ini membantu penyidik menyusun berkas perkara secara lebih akurat, sehingga setiap tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal di pengadilan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penanganan Karhutla memerlukan keseimbangan antara pencegahan, mitigasi, pemadaman, dan penegakan hukum. Ia menyebut keberhasilan program ini tidak cukup diukur dari banyaknya kasus yang terungkap, tetapi juga dari sejauh mana kebakaran bisa dicegah sejak awal.
Upaya Berkelanjutan
Polda Sumsel berencana memperkuat patroli rutin, pemantauan titik panas, dan edukasi kepada masyarakat di wilayah rawan kebakaran. Sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya juga akan terus digalakkan agar respons terhadap potensi Karhutla semakin cepat.
Dengan kombinasi antara pencegahan dan penindakan tegas, Polda Sumsel berharap kasus Karhutla di wilayahnya bisa ditekan signifikan. Efek jera dari proses hukum yang berjalan diharapkan membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam mengelola lahan, sehingga kebakaran akibat kelalaian maupun kesengajaan dapat diminimalkan ke depannya.
