Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan & Investasi » Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Lewat HP Tanpa Antre

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Lewat HP Tanpa Antre

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Cara mencairkan JHT sebenarnya cukup sederhana. Peserta hanya perlu melengkapi dokumen dan memastikan statusnya sesuai ketentuan. Setelah itu, dana Jaminan Hari Tua bisa cair dalam hitungan hari, bahkan tanpa harus datang ke kantor cabang.

Banyak orang mengira JHT baru bisa dicairkan saat pensiun. Faktanya, aturannya jauh lebih fleksibel. Pekerja yang resign, kena PHK, atau bahkan masih aktif bekerja punya jalur klaim masing-masing.

Siapa Saja yang Berhak Mencairkan JHT

BPJS Ketenagakerjaan membuka klaim JHT untuk beberapa kondisi berikut:

  • Mengundurkan diri atau kena PHK
  • Memasuki usia pensiun
  • Mengalami cacat total tetap
  • Meninggalkan Indonesia secara permanen (WNI maupun WNA)
  • Klaim sebagian 10% untuk persiapan pensiun
  • Klaim sebagian 30% untuk uang muka rumah

Dua opsi terakhir punya syarat tambahan. Peserta wajib sudah terdaftar minimal 10 tahun. Pencairannya juga tidak bisa penuh, hanya sebagian sesuai persentase yang diajukan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan Lebih Dulu

Siapkan berkas berikut agar proses verifikasi berjalan lancar:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik atau digital)
  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku rekening tabungan aktif
  • NPWP
  • Surat keterangan berhenti bekerja, jika tersedia

Satu hal sering luput dari perhatian: nama pemilik rekening bank harus sama persis dengan data di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan sekecil apa pun bisa menahan proses pengajuan.

Kabar baiknya, peserta yang resign atau kena PHK dari perusahaan yang sudah tutup tidak wajib melampirkan paklaring. Cukup sertakan bukti pendukung lain seperti kartu karyawan. Pastikan juga belum pernah mengajukan klaim sebelumnya.

Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi JMO

Untuk saldo di bawah Rp 10 juta, aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) jadi jalur tercepat. Berikut langkahnya:

  • Buka aplikasi JMO, login dengan akun terdaftar
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik “Klaim JHT”
  • Sistem menampilkan centang hijau jika data memenuhi syarat
  • Lengkapi data diri dan unggah dokumen yang diminta
  • Konfirmasi pengajuan dan tunggu proses verifikasi

Semua tahap ini berlangsung lewat ponsel. Peserta tidak perlu mengambil nomor antrean atau menunggu giliran di kantor cabang.

Cara Mencairkan JHT untuk Saldo di Atas Rp 10 Juta

Saldo di atas Rp 10 juta tidak bisa memakai JMO. Peserta harus beralih ke Lapak Asik, layanan klaim online resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tahapannya:

  • Akses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem melakukan verifikasi otomatis
  • Jika lolos, lengkapi data tambahan dan unggah dokumen
  • Tunggu email berisi jadwal wawancara daring
  • Selesaikan wawancara, lalu tunggu dana masuk ke rekening terdaftar

Opsi datang langsung ke kantor cabang tetap tersedia bagi yang lebih nyaman bertatap muka. Cukup bawa dokumen asli, isi formulir klaim JHT, lalu tunggu petugas memanggil.

Berapa Lama Dana Cair?

Proses pencairan umumnya berlangsung satu hingga lima hari kerja. Lama-tidaknya tergantung besaran saldo dan kanal yang dipilih peserta. Klaim lewat JMO untuk saldo kecil biasanya lebih cepat rampung dibanding klaim lewat Lapak Asik, karena Lapak Asik melibatkan tahap wawancara.

Hal yang Perlu Diwaspadai

Klaim JHT tanpa paklaring memang lebih mudah sekarang. Namun, jangan sekali-kali memalsukan dokumen pendukung. Risikonya bukan cuma pengajuan gagal, tapi juga bisa berujung masalah hukum.

Pastikan seluruh data yang diunggah sesuai kondisi sebenarnya. Cek ulang nomor rekening sebelum mengirim pengajuan.

Dengan memahami jalur klaim yang sesuai kondisi masing-masing, peserta bisa mempercepat proses pencairan JHT dan menghindari revisi dokumen berulang.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Interview Psikolog: Deretan Pertanyaan yang Sering Muncul dan Cara Menjawabnya

    Interview Psikolog: Deretan Pertanyaan yang Sering Muncul dan Cara Menjawabnya

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Mendekati jadwal interview psikolog, wajar kalau perut mendadak mules dan pikiran penuh berbagai skenario. Padahal, sesi ini sebenarnya nggak seseram bayangan kebanyakan orang. Yuk, kenali dulu pertanyaan yang biasa muncul plus cara menjawabnya biar kamu tampil lebih percaya diri. Kenapa Interview Psikolog Bikin Deg-degan Berbeda dari wawancara HRD atau user biasa, sesi interview psikolog […]

  • Aturan Baru Pajak Marketplace: PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online

    Aturan Baru Pajak Marketplace: PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi Pajak Marketplace untuk pedagang online. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. Anda tidak perlu khawatir karena kebijakan ini justru menyederhanakan administrasi pajak melalui sistem otomatis. Pemerintah saat ini menunjuk empat platform utama, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, […]

  • Kemenhut Jatuhkan Sanksi ke 6 Perusahaan Buntut Karhutla di Kalimantan

    Kemenhut Jatuhkan Sanksi ke 6 Perusahaan Buntut Karhutla di Kalimantan

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kemenhut resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH. Keputusan ini muncul setelah tim pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan di areal kerja mereka. Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Kebakaran tersebut tersebar di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima dari […]

  • Pramono Anung Tegaskan Bentrokan Matraman Bukan Isu Etnis, Jakarta Tetap Aman

    Pramono Anung Tegaskan Bentrokan Matraman Bukan Isu Etnis, Jakarta Tetap Aman

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat tidak mengaitkan bentrokan antarwarga di kawasan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, dengan isu etnis. Ia menegaskan Jakarta merupakan kota terbuka yang keberagamannya selama ini terjaga dengan baik. Pramono: Jangan Munculkan Sentimen Etnis Menurut Pramono, persoalan di Matraman merupakan realitas yang harus diselesaikan dengan kepala dingin. Ia menolak […]

  • Bolehkah Solat Tahajud Dikerjakan Tanpa Tidur Dulu?

    Bolehkah Solat Tahajud Dikerjakan Tanpa Tidur Dulu?

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Banyak orang bertanya soal ini. Susah tidur, kerja shift malam, atau ingin beribadah lebih dulu sebelum istirahat — semua alasan itu membuat pertanyaan “sah nggak sih Solat Tahajud tanpa tidur dulu?” terus muncul. Jawabannya tidak sesederhana “boleh” atau “tidak boleh”. Ulama punya pendapat yang berbeda-beda soal ini, dan kita perlu memahami duduk perkaranya satu per […]

  • Rekor Rating Sinetron Terikat Janji: Dominasi Arya Saloka di Puncak Televisi Nasional

    Rekor Rating Sinetron Terikat Janji: Dominasi Arya Saloka di Puncak Televisi Nasional

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Keberhasilan sinetron Terikat Janji dalam menguasai pasar televisi nasional menjadi perbincangan hangat di kalangan pencinta drama tanah air. Berdasarkan data terbaru, performa Terikat Janji garapan naskah Donna Rosamayna ini berhasil menduduki peringkat pertama, khususnya untuk wilayah Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Dominasi Terikat Janji tidak hanya terlihat dari angka statistik semata, tetapi juga […]

expand_less