Korupsi Dana PI Rp271 Miliar: Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Kejati Lampung di Rutan Way Hui

Kebaruan.com Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 15 jam. Dugaan korupsi ini berakar pada pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dana tersebut seharusnya menjadi hak daerah untuk pembangunan, namun diduga diselewengkan dengan total nilai mencapai USD 17,2 juta atau setara dengan Rp271 miliar sepanjang tahun 2019 hingga 2022.

Kasus ini semakin benderang setelah tiga terdakwa lainnya, yakni petinggi PT LEB, memberikan keterangan dalam persidangan yang mengungkap keterlibatan langsung sang mantan kepala daerah. Pada Selasa malam sekitar pukul 22.25 WIB, Arinal Djunaidi terlihat keluar dari gedung penyidik mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol besi, sebelum akhirnya digiring menuju mobil tahanan.

Penyitaan Aset Mewah Senilai Rp38,5 Miliar

Sebelum melakukan penahanan, Kejati Lampung telah bergerak cepat mengamankan sejumlah harta benda milik tersangka untuk kepentingan pemulihan kerugian negara. Dari hasil penggeledahan di kediaman pribadi Arinal Djunaidi, jaksa menyita aset dengan akumulasi nilai mencapai Rp38,5 miliar. Beberapa daftar aset yang disita meliputi:

  • Logam mulia seberat 645 gram.
  • Uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar.
  • Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM yang ditaksir memiliki nilai Rp28 miliar.
  • Kendaraan operasional berupa 7 unit mobil dengan nilai total Rp3,5 miliar.
  • Tabungan deposito di berbagai bank yang mencapai angka Rp4,4 miliar.

Ancaman Hukum dan Komitmen Kejaksaan

Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya memegang sedikitnya dua alat bukti yang sangat kuat untuk menjerat tersangka. Arinal Djunaidi akan mendekam di Rutan Kelas I Bandarlampung selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut. Jaksa menjeratnya dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan daerah.

Informasi tambahan bagi publik: Penegakan hukum ini menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik agar senantiasa menjaga integritas dalam mengelola dana negara demi kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.