Cara Cek PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id, Simak Langkahnya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Pip.kemendikdasmen.go.id menjadi laman resmi yang disediakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk memudahkan siswa maupun orang tua mengecek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Lewat portal ini, pengguna cukup mengandalkan ponsel untuk mengetahui apakah anaknya tercatat sebagai penerima bantuan, tanpa perlu repot datang ke sekolah atau kantor dinas pendidikan.
PIP sendiri merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah yang menyasar peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya jelas, yakni membantu meringankan kebutuhan personal pendidikan sekaligus mencegah anak putus sekolah di tengah jalan.
Cara Cek Penerima PIP Lewat SIPINTAR
Berikut langkah mudah mengecek status penerima PIP melalui laman resmi:
- Buka browser di ponsel, lalu kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id.
- Cari dan klik menu “Cari Penerima PIP” atau “Cek Penerima PIP” pada halaman utama.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP atau Kartu Keluarga.
- Isi kolom Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan benar.
- Klik tombol pencarian dan tunggu sistem menampilkan hasilnya.
Pastikan data yang dimasukkan akurat agar status penerimaan maupun informasi pencairan dana bisa muncul dengan tepat. Jika terjadi kendala, seperti data tidak ditemukan atau ada kesalahan penulisan, pihak sekolah bisa menjadi tempat berkoordinasi untuk menindaklanjutinya.
Apa yang Diperoleh Penerima PIP
Siswa yang ditetapkan sebagai penerima PIP akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) serta kartu debit atau ATM untuk pencairan dana. Perlu dicatat, tidak semua penerima PIP otomatis mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP), karena keduanya punya fungsi berbeda. PIP adalah bantuan dana pendidikan, sementara KIP merupakan identitas penerima yang diterbitkan berdasarkan hasil pemadanan data Dapodik dengan DTSEN. Kini, KIP bahkan sudah dikembangkan menjadi KIP Digital yang bisa diakses sekolah lewat aplikasi SIPINTAR.
Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang
Besaran dana PIP disesuaikan dengan tingkat pendidikan peserta didik:
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir Rp 225.000)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir Rp 375.000)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun (siswa baru dan kelas akhir Rp 900.000)
Dana tersebut disalurkan melalui bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, seperti BRI, BNI, dan BSI.
Jadwal Penyaluran yang Perlu Diketahui
Penyaluran PIP 2026 terbagi dalam tiga termin. Termin I berlangsung Februari-April, diprioritaskan bagi siswa kelas akhir dan data yang sudah terverifikasi dalam DTSEN. Termin II berjalan Mei-September untuk penerima yang telah ditetapkan dalam SK bantuan. Sementara Termin III dijadwalkan Oktober-Desember bagi sisa penerima yang belum tersalurkan pada tahap sebelumnya.
Bagi yang belum terdaftar namun merasa memenuhi syarat sebagai keluarga kurang mampu, sebaiknya segera koordinasi dengan pihak sekolah agar data bisa diusulkan dan diverifikasi pada periode penyaluran berikutnya.
- Penulis: Firmansyah
