Kebaruan.com Sidang perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, batal terlaksana pada Rabu (20/5) hari ini. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk menunda agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer. Penundaan ini terjadi karena adanya kebutuhan untuk mendengarkan keterangan ahli tambahan, baik dari pihak oditur maupun penasihat hukum terdakwa. Pihak otoritas menjadwalkan ulang persidangan Andrie Yunus pada awal bulan depan guna memastikan seluruh bukti dan keterangan saksi ahli tersampaikan dengan lengkap.
Kasus Andrie Yunus ini melibatkan empat orang prajurit TNI sebagai terdakwa. Para terdakwa tersebut meliputi Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta kesiapan seluruh pihak untuk mengikuti jadwal sidang yang baru. Komitmen hakim dalam mengawal proses peradilan Andrie Yunus terlihat dari pengaturan agenda yang ketat agar persidangan mencapai tahap putusan dalam waktu dekat.
Kronologi dan Latar Belakang Perkara
Oditur militer mendakwa keempat oknum tersebut karena melakukan kekerasan terhadap Andrie Yunus akibat rasa kesal yang mendalam. Para terdakwa merasa sakit hati setelah Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2025 lalu. Dalam pandangan terdakwa, tindakan aktivis tersebut dianggap telah melecehkan martabat institusi TNI. Hal ini memicu aksi penyiraman air keras yang kemudian berujung pada proses hukum di pengadilan militer.
Penasihat hukum para terdakwa akan menghadirkan ahli hukum pidana pada persidangan selanjutnya, tepatnya Selasa (2/6). Setelah itu, oditur militer akan membacakan tuntutan pada Rabu (3/6). Hakim juga menjadwalkan pembacaan pleidoi atau pembelaan pada Kamis (4/6) serta pembacaan putusan akhir pada Rabu (10/6). Seluruh pihak telah menyatakan kesepakatan terhadap jadwal baru ini demi mempercepat proses penegakan hukum bagi korban.
Catatan Persidangan dan Harapan Keadilan
Sebagai catatan, oditur menjerat keempat pelaku dengan Pasal 469 ayat 1 jo Pasal 468 ayat 1 serta Pasal 467 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses ini menjadi sorotan publik mengingat posisi korban sebagai aktivis kemanusiaan. Banyak pihak mengharapkan agar pengadilan menjatuhkan vonis yang adil dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi kekerasan terhadap aktivis di masa depan.
Secara pribadi, saya menilai bahwa transparansi dalam persidangan kasus kekerasan terhadap aktivis adalah kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Hakim memiliki peran vital untuk memastikan bahwa setiap fakta hukum terungkap tanpa intervensi. Semoga agenda sidang yang telah ditetapkan berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya bagi korban maupun keadilan institusi militer itu sendiri.
