Harga Antam Hari Ini 1 Juni 2026 Terpantau Stabil: Cek Rincian Tarif dan Pajaknya!

Kebaruan.com Pergerakan Harga Antam yang terpantau stabil pada perdagangan awal pekan ini menjadi momentum menarik bagi para investor logam mulia. Laporan terbaru dari laman resmi Logam Mulia menunjukkan bahwa harga Antam tidak mengalami gejolak berarti jika kita bandingkan dengan posisi penutupan sebelumnya. Kondisi stabilitas Harga Antam seperti ini sering kali dimanfaatkan oleh pelaku pasar untuk melakukan evaluasi portofolio investasi mereka secara berkala. Bagi masyarakat yang ingin masuk ke instrumen aman (safe haven), informasi detail mengenai Harga Antam hari ini sangat krusial untuk menentukan langkah pembelian atau penjualan kembali (buyback).

Data Statistik Rincian Harga Emas Batangan

PT Aneka Tambang Tbk menyediakan sedia emas batangan dalam berbagai ukuran untuk memberikan fleksibilitas bagi anggaran keuangan Anda. Mengutip data langsung dari Logam Mulia sekitar pukul 07.30 WIB, harga dasar emas Antam per gram bertahan di level Rp2.799.000. Sementara itu, nilai buyback atau harga beli kembali oleh pihak Antam juga konstan di posisi Rp2.609.000 per gram.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas berdasarkan bobot kepingan per hari ini:

Ukuran Emas Batangan Harga Resmi Hari Ini (Rp)
0,5 Gram 1.449.500
1 Gram 2.799.000
2 Gram 5.538.000
3 Gram 8.282.000
5 Gram 13.770.000
10 Gram 27.485.000
25 Gram 68.587.000
50 Gram 137.095.000
100 Gram 274.112.000
250 Gram 685.015.000
500 Gram 1.369.820.000
1.000 Gram (1 Kg) 2.739.600.000

Regulasi Pajak: Hal Penting yang Sering Terlupakan

Saat bertransaksi logam mulia, Anda harus memperhatikan aspek perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mengikat setiap aktivitas pembelian maupun penjualan kembali di gerai resmi.

1. Pajak Pembelian Emas

Ketika membeli emas batangan, pemerintah mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk pemilik NPWP. Saat Anda membayar, pihak kasir akan langsung menyertakan bukti potong PPh Pasal 22 tersebut sebagai kelengkapan laporan pajak tahunan Anda.

2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Jika Anda menjual kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku potongan pajak langsung dari total uang yang Anda terima:

  • Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 1,5 persen.
  • Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 3 persen.

Sudut Pandang Pribadi: Memanfaatkan Fase Konsolidasi Harga

Menurut saya, kondisi harga yang flat atau stabil hari ini merupakan waktu yang ideal bagi investor pemula untuk mulai mencicil aset. Emas adalah instrumen investasi jangka panjang yang membutuhkan waktu minimal 2 hingga 5 tahun agar Anda bisa menikmati keuntungan selisih harga secara optimal.

Dengan adanya variasi ukuran dari yang terkecil yakni 0,5 gram, Anda tidak perlu menunggu punya modal besar untuk mengamankan kekayaan dari gerusan inflasi. Selalu pastikan Anda membeli emas di gerai resmi atau platform terpercaya demi keamanan fisik barang dan kemudahan proses buyback di masa depan.

Analisis Pasar Hari Ini:

“Situs resmi Logam Mulia biasanya memperbarui grafik harga harian pada pukul 08.30 WIB dengan berkiblat pada pergerakan pasar spot emas global. Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga memegang peran penting dalam menentukan murah atau mahalnya komoditas batangan ini di pasar lokal.”