Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan & Investasi » Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • visibility 260
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai puncaknya pada Selasa (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menilai mantan menteri tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka Rp2,1 triliun. Selain hukuman badan, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari.

Detail Uang Pengganti dan Kerugian Negara

Dalam dokumen tuntutan setebal 1.597 halaman, jaksa menekankan kewajiban pembayaran uang pengganti yang sangat besar. Nilai tersebut mencakup harta kekayaan terdakwa yang jaksa anggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

  • Uang Pengganti: Jaksa menuntut pembayaran senilai Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758.
  • Sanksi Tambahan: Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka sanksi akan berganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
  • Aliran Dana: Dakwaan menyebut Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar, yang diduga berasal dari investasi Google ke PT AKAB (Gojek).

Modus Operasional: Monopoli Ekosistem Teknologi Pendidikan

Jaksa mengungkapkan bahwa penyalahgunaan wewenang ini terjadi melalui pengarahan kajian pengadaan barang pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google. Tindakan ini membuat Google menjadi penguasa tunggal dalam pengadaan TIK di ekosistem pendidikan Indonesia. Praktik tersebut diduga melibatkan beberapa orang lainnya, termasuk mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Nadiem Makarim dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses hukum tetap berjalan ketat, meskipun saat ini terdakwa sedang menjalani status tahanan rumah dengan pengawasan aparat. Publik kini menanti putusan majelis hakim untuk memastikan keadilan bagi keuangan negara dalam skandal Nadiem Makarim ini.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Kalimantan Lakukan Manajemen Beban Akibat Gangguan PLTGU, Ini Penjelasan Lengkapnya

    PLN Kalimantan Lakukan Manajemen Beban Akibat Gangguan PLTGU, Ini Penjelasan Lengkapnya

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Warga Kalimantan yang mengalami pemadaman listrik dalam beberapa waktu terakhir tentu bertanya-tanya — ada apa sebenarnya? PLN Kalimantan akhirnya memberikan penjelasan resmi. Manajer Komunikasi PLN Kalimatan, Ahmad Humaidi, menegaskan bahwa pemadaman di sejumlah lokasi terjadi karena satu alasan teknis yang spesifik — bukan soal kekurangan batu bara atau energi primer. “Langkah tersebut harus dilakukan […]

  • 10 Aplikasi Edit Wajah Terbaik 2026, Bikin Foto Makin Kece dalam Sekejap

    10 Aplikasi Edit Wajah Terbaik 2026, Bikin Foto Makin Kece dalam Sekejap

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Kebaruan. Aplikasi edit wajah kini jadi kebutuhan wajib bagi siapa saja yang aktif di media sosial, mulai dari konten kreator, selebgram, sampai pengguna kasual yang sekadar ingin tampil maksimal di feed Instagram. Teknologi AI yang makin canggih bikin proses editing wajah terasa instan, tanpa perlu keahlian desain grafis sekalipun. Banyaknya pilihan aplikasi di Play Store […]

  • Menteri PU Marah Besar di Sawah Bekasi, Irigasi Mati 7 Bulan

    Menteri PU Marah Besar di Sawah Bekasi, Irigasi Mati 7 Bulan

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Kebaruan. Seorang petani di Bekasi harus membeli pompa air dari kantong sendiri karena irigasi di desanya mati tujuh bulan. Menteri PU Dody Hanggodo mendapati kenyataan itu saat sidak di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Sabtu (26/9/2026). Ia langsung menelepon bawahannya dari tengah sawah. Sawah Kering, Sungai Cuma 2 Kilometer Media melaporkan sekitar 1.000 hektare […]

  • BGN Hentikan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes

    BGN Hentikan Penyaluran Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 mengenai penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Gizi (SPPG). Kebijakan tersebut bertujuan melakukan efisiensi anggaran insentif SPPG yang dinilai cukup besar. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyebut langkah ini […]

  • Mimpi Buruk Laskar Mataram: Terkena Comeback Lagi di Markas Bhayangkara FC

    Mimpi Buruk Laskar Mataram: Terkena Comeback Lagi di Markas Bhayangkara FC

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Kebaruan.com PSIM Yogyakarta terpaksa pulang dengan tangan hampa setelah melakoni laga tandang yang berat ke markas Bhayangkara Presisi Lampung FC, Jumat (17/4/2026). Meskipun sempat membuka harapan lewat gol cepat, tim kebanggaan warga Yogyakarta ini harus mengakui keunggulan tuan rumah dengan skor tipis 1-2. Jalannya Laga: Asa yang Pupus di Menit Akhir Pertandingan dimulai dengan kejutan […]

  • Kebijakan Bahasa Perancis Prabowo Subianto Tuai Kritik Publik

    Kebijakan Bahasa Perancis Prabowo Subianto Tuai Kritik Publik

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kebijakan penataan ulang kurikulum pendidikan nasional selalu mengundang perhatian besar dari berbagai lapisan masyarakat. Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memicu perbincangan publik setelah munculnya wacana instruksi wajib belajar bahasa Prancis untuk seluruh sekolah di Indonesia. Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing global generasi muda agar mampu berkompetisi di panggung diplomasi internasional. Namun, […]

expand_less