Krisis Etika di FH UI: Menguak Sisi Gelap “Grup Chat” Mahasiswa dan Komitmen Kampus Terhadap Ruang Aman

Keburuan.com Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang isu sensitif. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam praktik pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan media sosial, sebuah kasus yang mencuat setelah jejak digital mereka tersebar luas di platform X (dahulu Twitter).

Kronologi: Berawal dari Jejak Digital di Media Sosial

Badai ini bermula pada malam 11 April 2026. Sebuah akun anonim mengunggah rangkaian tangkapan layar yang mengungkap isi obrolan grup WhatsApp mahasiswa FH UI. Isi percakapan tersebut sangat jauh dari nilai akademik; ditemukan objektifikasi tubuh perempuan, lelucon vulgar terhadap foto pribadi mahasiswi, hingga penggunaan istilah yang merendahkan martabat seperti “asas perkosa”.

Hanya dalam waktu singkat, unggahan tersebut viral dan memicu kemarahan publik. Yang lebih mengejutkan, beberapa nama yang terseret diduga bukan mahasiswa biasa, melainkan mereka yang memegang peran strategis di organisasi kemahasiswaan.

Sidang Maraton dan Investigasi Satgas PPKS

Merespons situasi yang memanas, pihak universitas tidak tinggal diam. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), UI menggelar sidang intensif pada Senin, 13 April 2026. Sidang ini berlangsung maraton hingga Selasa dini hari untuk meminta keterangan dari 16 mahasiswa yang diduga terlibat.

Sempat muncul spekulasi di tengah publik mengenai transparansi kehadiran para pelaku dalam sidang tersebut. Namun, pihak universitas menegaskan bahwa proses hukum internal berjalan sesuai prosedur tanpa adanya hak istimewa bagi siapa pun.

Daftar Nama yang Muncul di Publik

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun komunitas mahasiswa @blsfhui, berikut adalah nama-nama mahasiswa yang dipanggil dalam proses persidangan tersebut:

  • Irfan Khalis, Nadhil Zahran, Priya Danuputranto Priambodo, Dipatya Saka Wisesa, Mohammad Deyca Putratama, Simon Patrick Pangaribuan, Keona Ezra Pangestu, Munif Taufik, Muhammad Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Kevin Ardiansyah, Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Nasywan, Rafi Muhammad, Anargya Hay Fausta Gitaya, Rifat Bayuadji Susilo, dan Valenza Harisman.

Komitmen UI: Sanksi Akademik hingga Jalur Pidana

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangan resminya pada 14 April 2026, memastikan bahwa investigasi dilakukan secara independen dan bebas intervensi.

“Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran yang merendahkan martabat manusia. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas menanti, mulai dari sanksi akademik, pemberhentian sebagai mahasiswa (DO), hingga koordinasi dengan pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin.

Selain fokus pada penjatuhan sanksi, UI juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban guna memastikan pemulihan yang menyeluruh dan perlindungan identitas.

Sudut Pandang: Mengapa Ini Menjadi Alarm Keras?

Secara personal, saya melihat kasus ini bukan sekadar masalah perilaku individu, melainkan alarm keras bagi budaya organisasi di kampus. Ketika calon penegak hukum justru terjebak dalam perilaku yang melanggar hukum dan etika, ada tanggung jawab moral besar yang harus diperbaiki. Publik kini menanti: akankah ketegasan kampus menjadi titik balik bagi ruang aman di universitas, atau sekadar menjadi pemadam kebakaran sementara?