Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Garda Indonesia Minta Perpres Ojek Online Perjelas Skema Bagi Hasil 92:8

Garda Indonesia Minta Perpres Ojek Online Perjelas Skema Bagi Hasil 92:8

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut positif langkah DPR RI dan pemerintah. Kedua pihak kembali mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online. Meski begitu, Garda Indonesia meminta proses finalisasi ini tidak berhenti sekadar mengatur soal administratif semata.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, berharap aturan baru ini bisa menciptakan ekosistem transportasi online yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Ia menekankan kepastian perlindungan bagi pengemudi ojol harus jadi fokus utama, bukan cuma pelengkap regulasi.

Skema 92:8 Jangan Sekadar Angka di Atas Kertas

Igun menyoroti satu substansi krusial yang wajib masuk dalam Perpres: skema bagi hasil 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi. Baginya, angka ini tidak boleh cuma jadi simbol tanpa kekuatan hukum yang mengikat.

“Kami mengapresiasi DPR dan pemerintah yang kembali mematangkan Perpres Ojol. Bagi Garda Indonesia, angka 92:8 harus diatur secara komprehensif. Jangan sampai 92:8 hanya menjadi angka di atas kertas,” kata Igun kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Ia menjelaskan pendapatan bersih pengemudi tetap berpotensi tergerus. Ini bisa terjadi kalau mekanisme tarif, promo, insentif, algoritma, biaya lain, hingga skema aplikasi tidak transparan. Kamu yang sehari-hari narik ojol pasti paham betul bagaimana potongan-potongan kecil ini bisa menggerus penghasilan tanpa terasa.

Penerapan skema 92:8 sejak 1 Juli 2026 sebenarnya sudah jadi langkah penting memperbaiki distribusi pendapatan. Namun, pemerintah sendiri mengakui masih ada sejumlah aplikator yang belum konsisten menjalankan skema tersebut.

“Karena itu, Garda Indonesia berpandangan bahwa Perpres yang sedang dimatangkan saat ini harus menjadi payung hukum yang memperkuat dan mengunci prinsip keadilan dalam pembagian hasil, bukan sekadar mengulang ketentuan teknis yang sudah berjalan,” ujarnya.

Definisi Hukum Harus Jelas, Bukan Sekadar Angka

Garda Indonesia mendesak Perpres memuat definisi hukum yang jelas soal skema 92:8, termasuk dasar perhitungan bagi hasilnya. Menurut Igun, harus ada ketentuan tegas yang memastikan porsi 92 persen benar-benar jadi hak pengemudi. Perhitungan ini mesti berdasarkan nilai transaksi yang jelas, dan pengemudi sendiri harus bisa mengaudit mekanismenya.

“Harus terdapat ketentuan yang memastikan bahwa porsi 92 persen benar-benar menjadi hak pengemudi berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar perhitungan, dengan mekanisme yang dapat diaudit dan dipahami oleh pengemudi,” katanya.

Bagi Garda Indonesia, pengemudi dan perusahaan aplikasi sebenarnya berada dalam satu ekosistem. Keduanya sama-sama menghasilkan pendapatan dari transaksi yang sama. Karena itu, pembagian hasil semestinya berjalan transparan tanpa ada pihak yang dirugikan diam-diam.

“Secara prinsip ekonomi, pengemudi dan perusahaan aplikasi berada dalam suatu ekosistem yang menghasilkan pendapatan. Maka pembagian hasilnya harus transparan: 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi,” ujar Igun.

Pergeseran dari “Potongan” Jadi “Bagi Hasil” Bukan Sekadar Ganti Istilah

Igun menilai perubahan cara pandang dari sistem pemotongan menjadi konsep bagi hasil punya konsekuensi yang jauh lebih dalam. Menurutnya, ini bukan cuma soal ganti kata di dokumen. Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma hubungan ekonomi antara pengemudi dan platform aplikasi.

Kalau kamu penasaran kenapa perbedaan istilah ini penting, jawabannya sederhana. Sistem “potongan” menempatkan pengemudi sebagai pihak yang dikenakan biaya. Sebaliknya, “bagi hasil” menempatkan pengemudi sebagai mitra setara yang berhak atas porsi pendapatan yang jelas. Perbedaan kerangka berpikir ini berpengaruh besar pada bagaimana aturan turunan nanti dirumuskan.

Perpres Ditarget Terbit Akhir Agustus

Kabar baik datang dari sisi timeline. Mensesneg Prasetyo Hadi menargetkan Perpres ojol bisa terbit akhir Agustus, atau paling lambat awal September 2026.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online,” kata Pras kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Pras menyampaikan penyusunan Perpres ini sudah mencapai kesepahaman bersama. Kesepahaman ini muncul setelah melalui beberapa kali rapat koordinasi. Ia turut mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPR RI atas kerja sama mempercepat penyelesaian aturan ini.

“Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojol,” ujarnya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Dasco dan Pak Cucun yang tidak henti-hentinya dan tidak ada lelah-lelahnya untuk berkoordinasi dengan kita mempercepat sesuai dengan perintah dan petunjuk Bapak Presiden,” lanjutnya.

Bagi jutaan pengemudi ojol di seluruh Indonesia, kejelasan Perpres ini bukan sekadar dokumen administratif belaka. Aturan ini adalah jaminan konkret atas penghasilan yang mereka perjuangkan setiap hari di jalanan.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Transformasi Semangat Hari Kartini 2026: Memimpin Perubahan di Era Ekonomi Hijau dan Digital

    Transformasi Semangat Hari Kartini 2026: Memimpin Perubahan di Era Ekonomi Hijau dan Digital

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Setiap tanggal 21 April Hari Kartini, ingatan kita kembali pada sosok Raden Ajeng Kartini. Namun, di tahun 2026 ini, potret emansipasi telah melampaui seremoni busana adat. Kita menyaksikan lahirnya generasi perempuan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam sektor-sektor strategis seperti ekonomi hijau dan teknologi digital. Data & Statistik: […]

  • Apa Itu KUR: Panduan Lengkap Syarat, Bunga Rendah, dan Daftar Bank Penyalur Terpercaya

    Apa Itu KUR: Panduan Lengkap Syarat, Bunga Rendah, dan Daftar Bank Penyalur Terpercaya

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Bagi Anda yang sedang merintis usaha, pertanyaan apa itu kur menjadi langkah awal yang paling krusial untuk dipahami. Secara mendasar, KUR merupakan program pemerintah berupa pinjaman modal dengan subsidi bunga agar pelaku UMKM dapat berkembang lebih optimal. Banyak pengusaha bertanya apa itu kur karena mereka ingin mendapatkan akses permodalan tanpa terbebani bunga komersial yang […]

  • Pantai Pink Labuan Bajo: Panduan Lengkap Rute, Tiket, dan Budget Terbaru 2026

    Pantai Pink Labuan Bajo: Panduan Lengkap Rute, Tiket, dan Budget Terbaru 2026

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Kebaruan. Saya masih ingat momen itu. Kapal kayu yang saya tumpangi mulai melambat. Nakhoda menunjuk ke arah garis pantai. Warnanya jauh berbeda dari pantai manapun yang pernah saya kunjungi. Itulah kali pertama saya menginjakkan kaki di Pantai Pink, salah satu dari segelintir pantai berpasir merah muda alami di dunia. Rasanya seperti melihat foto yang sudah […]

  • Bendungan Indonesia: Mengenal Raksasa Air Penopang Ketahanan Pangan

    Bendungan Indonesia: Mengenal Raksasa Air Penopang Ketahanan Pangan

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kebaruan. Bendungan Indonesia terus bertambah jumlahnya. Pemerintah menggenjot pembangunan infrastruktur sumber daya air selama satu dekade terakhir. Dari Sabang sampai Merauke, ratusan waduk kini menjaga pasokan air bagi jutaan hektare sawah. Waduk-waduk ini juga menahan laju banjir saat musim hujan tiba. Tiga Bendungan dengan Rekor Istimewa Tiga bendungan berikut layak disebut karena spesifikasinya yang menonjol […]

  • 10 Rekomendasi Makanan Khas Semarang yang Wajib Anda Cicipi

    10 Rekomendasi Makanan Khas Semarang yang Wajib Anda Cicipi

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Makanan khas Semarang menyimpan kekayaan rasa yang memadukan pengaruh Jawa, Tionghoa, dan Belanda dalam satu suapan. Kota ini bukan cuma punya Lawang Sewu sebagai ikon wisata, tapi juga deretan kuliner legendaris yang sayang dilewatkan. Berikut sepuluh rekomendasi makanan khas Semarang yang bisa jadi panduan wisata kuliner Anda. 1. Lumpia Semarang Lumpia menjadi kuliner paling […]

  • Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan Kematian Sutrimo

    Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Minta Publik Tunggu Hasil Penyidikan Kematian Sutrimo

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, meminta semua pihak menahan diri. Mereka ingin publik menunggu informasi resmi soal penyebab kematian Sutrimo. Tim hukum Febrie menegaskan kasus ini sebaiknya tidak dikaitkan dengan perkara hukum lain yang sedang berjalan. Klien Menghormati Proses Penyidikan Febri Diansyah, salah satu […]

expand_less