Update Terbaru Sidang Ijazah Gibran, Putusan MK Dibacakan Hari Ini
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 43
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Perjalanan panjang sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya memasuki babak penentuan. Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 5 hingga 6 Oktober 2026, menyusul rangkaian sidang pembuktian yang berlangsung sejak akhir September lalu.
Jadwal ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo pada 16 September 2026. “Sidang Putusan, pengucapan putusan, 5 Oktober 2026 hingga 6 Oktober 2026,” demikian bunyi beleid tersebut.
Siapa yang Menggugat dan Apa Pokok Soalnya?
Gugatan ini diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain, termasuk Bonatua Silalahi, total mencapai belasan pemohon. Inti gugatan menyasar syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, sekaligus Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 soal penetapan hasil Pilpres.
Kronologi Sidang Sejak Akhir September
Rangkaian sidang berjalan cukup padat dalam beberapa pekan terakhir:
- 21-23 September 2026: Sidang pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan pokok permohonan pemohon, dilanjutkan jawaban KPU dan Bawaslu
- 28 September 2026: MK membacakan putusan sela terkait kelanjutan perkara
- 29 September-2 Oktober 2026: Tahap pembuktian, pemeriksaan saksi, dan mendengarkan keterangan ahli dari berbagai pihak
- 2-5 Oktober 2026: Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas hasil persidangan
- 5-6 Oktober 2026: Pembacaan putusan
Fakta-fakta Kunci dari Sidang Pembuktian
Sejumlah keterangan penting muncul sepanjang persidangan, khususnya soal proses penyetaraan pendidikan Gibran.
Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Ia menegaskan, sertifikat O-Level yang dimiliki Gibran tidak otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan hanya salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang menengah.
Keterangan lain datang dari Taufiq Damarjati, anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kemendikdasmen. Ia menjelaskan pihaknya menerima certificate of attendance Gibran dari UTS Insearch (kini UTS College) di Sydney, Australia. Saat hakim bertanya apakah ada ijazah yang diterima dalam proses penyetaraan tersebut, Taufiq mengakui tidak ada ijazah yang diterima Kemendikdasmen.
Dari pihak terkait, saksi ahli Ina Liem, konsultan pendidikan luar negeri, membeberkan jenjang studi Gibran di UTS Insearch Sydney, termasuk soal Advanced Diploma yang sempat memicu perdebatan panas dalam sidang. Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, turut memberikan keterangan secara virtual dalam sidang 2 Oktober 2026.
Hakim Minta Pihak-pihak Tak Terjebak Polarisasi Opini
Di tengah sidang yang kerap memanas, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta semua pihak menjaga suasana kondusif. “Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini,” ujarnya dalam persidangan, Jumat (2/10/2026).
Saldi menjelaskan, seluruh hakim akan mempelajari bahan perkara secara mandiri di akhir pekan sebelum berkumpul kembali membahas dan mengambil keputusan. “Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara,” katanya.
Soal jadwal pasti pengucapan putusan, Saldi menegaskan pihaknya tidak wajib mengumumkan tanggal persisnya jauh-jauh hari. “Iya, menunggu undangan. Kalau apa, putusan Pilpres itu kan tidak ada berapa hari sebelum pengucapan itu tidak ada begitu,” jelasnya.
Dua Kemungkinan Hasil Putusan
Sampai artikel ini ditulis, hasil putusan MK belum terkonfirmasi. Secara umum, ada dua skenario yang mungkin terjadi: permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, yang berarti syarat pendidikan Gibran dinyatakan bermasalah secara hukum, atau permohonan ditolak, yang berarti status Gibran sebagai Wakil Presiden tetap sah berdasarkan proses Pilpres 2024.
Apa pun hasilnya, putusan MK bersifat final and binding alias final dan mengikat, tanpa ada upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh.
Yang Perlu Dipantau Selanjutnya
Publik kini menanti detik-detik pembacaan putusan yang akan menentukan babak akhir sengketa ini. Mengingat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden yang tengah menjabat, hasil putusan ini berpotensi membawa implikasi politik dan ketatanegaraan yang signifikan, apa pun arah keputusan yang diambil MK.
- Penulis: Firmansyah
