Korupsi Anggaran BNPB Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 34
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Pelaku korupsi anggaran BNPB menghadapi ancaman penjara seumur hidup atau 4 sampai 20 tahun, plus denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Ancaman itu melekat pada Pasal 12 huruf i UU Tipikor, pasal utama yang KPK pakai terhadap lima tersangka kasus dana siap pakai (DSP) bencana. Hukuman mati belum masuk sangkaan. Angka tadi adalah batas ancaman. Vonis tetap ada di tangan hakim.
Lima tersangka dan dua klaster pasal
KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa (13/10/2026) dan mengamankan 14 orang. Sehari kemudian, lembaga itu menetapkan lima tersangka dan langsung menahan mereka. Mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit (Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus PPK), tenaga ahli Kepala BNPB Bima Setiawan dan Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membagi perkara ini menjadi dua klaster. Klaster pertama memakai Pasal 12 huruf i tentang benturan kepentingan dalam pengadaan. Klaster kedua memakai pasal suap. Menurut Setyo, sejumlah pihak di BNPB diduga menempatkan keluarga atau orang dekat di perusahaan vendor proyek kebencanaan.
Ancaman hukuman di UU Tipikor
Pasal 12 huruf i menyasar pejabat yang ikut serta dalam pengadaan yang seharusnya mereka awasi. Ancamannya berat. Pasal suap punya rentang berbeda, tergantung peran pelaku.
| Pasal | Sasaran | Ancaman penjara | Denda |
|---|---|---|---|
| 12 huruf i | Benturan kepentingan dalam pengadaan | Seumur hidup atau 4-20 tahun | Rp200 juta-Rp1 miliar |
| 12 huruf a/b | Penerima suap | Seumur hidup atau 4-20 tahun | Rp200 juta-Rp1 miliar |
| 5 ayat (1) | Pemberi suap | 1-5 tahun | Rp50 juta-Rp250 juta |
KPK belum merinci pasal suap mana yang dikenakan pada tiap tersangka, jadi baris suap di atas bersifat rujukan umum.
Bisakah pelaku korupsi anggaran BNPB dihukum mati?
Secara aturan, ada pintunya. Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengancam pidana mati untuk korupsi dalam “keadaan tertentu”, misalnya saat bencana yang dinyatakan undang-undang. Namun, KPK belum menerapkannya. Setyo mengakui Pasal 2 dan 3 sempat menjadi bahan diskusi, tetapi tidak masuk sangkaan.
Preseden juga menunjukkan jalan yang sempit. Pada 2020, KPK menjerat eks Mensos Juliari Batubara dengan pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2). Mahfud Md kala itu menilai sulit menautkan kasus bansos dengan syarat keadaan tertentu.
Satu catatan penting: sejak 2 Januari 2026, KUHP baru mengambil alih Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menjadi Pasal 603 dan 604. Karena itu, rumusan ancamannya ikut berubah. KPK sendiri menyatakan sudah menerapkan perpindahan tersebut.
Hukuman tambahan dan langkah berikutnya
Selain penjara dan denda, hakim bisa menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. KPK juga menelusuri aset, termasuk barang bukti kripto, dan akan menggandeng OJK untuk melacak pemiliknya. Soal uang yang disita, media melaporkan angka berbeda: sekitar Rp3,3 miliar menurut Metro TV, sedangkan Periskop menyebut Rp1,4 miliar plus emas.
Skalanya besar. Alokasi DSP BNPB tahun 2026 mencapai Rp4,62 triliun, dan KPK menduga penyimpangan berjalan sejak 2022 atau 2023. Kepala BNPB Letjen Suharyanto belum berstatus tersangka. KPK tidak menutup peluang memeriksanya bila bukti mengarah ke sana.
Para tersangka kini baru menjalani penahanan 20 hari pertama. Status mereka masih dugaan sampai pengadilan memutus.
- Penulis: Firmansyah
