Kalkulator Pajak Barang Dari Luar Negeri
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kalkulator pajak barang dari luar negeri
Hitung estimasi bea masuk dan pajak untuk barang kiriman (belanja online), barang bawaan penumpang, atau impor umum.
Gunakan kurs pajak (NDPBM) yang berlaku pekan ini dari Kementerian Keuangan atau Bea Cukai, bukan kurs bank.
Bea Cukai menetapkan 8 kelompok komoditas dengan tarif 0%, 15%, atau 25% (misalnya tas, alas kaki, tekstil). Cek kelompok barang Anda di situs Bea Cukai sebelum memilih.
Pembebasan US$500 berlaku per orang untuk setiap kedatangan.
Tarif bea masuk mengikuti HS Code barang. Cek di portal INSW. PPh 22 umumnya 2,5% untuk importir ber-API dan 7,5% untuk non-API.
Rincian estimasi
Isi kurs pajak dan nilai barang. Rincian muncul di sini.
Dasar aturan (diperiksa Oktober 2026):
- Barang kiriman: PMK 96/2023 sebagaimana diubah dengan PMK 4/2025. Sampai FOB US$3: bea masuk 0%. Di atas US$3 sampai US$1.500: bea masuk 7,5% (kecuali kelompok tarif khusus), PPh dikecualikan, PPN 12% x 11/12.
- Barang bawaan penumpang: PMK 34/2025. Barang pribadi bebas sampai US$500 per orang. Kelebihannya kena bea masuk 10% dan PPN 12% x 11/12, PPh dikecualikan.
- Hasil adalah estimasi. Penetapan akhir ada pada Bea Cukai berdasarkan pemeriksaan, HS Code, dan kurs pajak. Bea masuk tambahan, cukai, PPnBM, serta larangan dan pembatasan (lartas) tidak dihitung.
- Penulis: Firmansyah
