Pembunuhan Madiun Kronologi, Motif, dan Status Tersangka
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Polda Jawa Timur menangkap DBM (40), pria yang polisi duga membunuh istri sirinya, DH (30), dan anak mereka, AG (4), di Kota Madiun. Polisi menangkapnya pada Minggu (25/10/2026). Kasus pembunuhan Madiun ini terbongkar bukan lewat laporan pembunuhan, melainkan dari laporan orang hilang yang keluarga korban sampaikan pada 5 Oktober 2026.
Fakta singkat kasus pembunuhan Madiun
| Hal | Keterangan polisi |
|---|---|
| Korban | DH (30) dan anaknya, AG (4), asal Megamendung, Kabupaten Bogor |
| Tersangka | DBM (40), suami siri DH, warga Kelurahan Winongo, Kota Madiun |
| Lokasi awal | Hotel di Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun |
| Waktu kejadian | 19–20 September 2026 |
| Penangkapan | Minggu, 25 Oktober 2026 |
| Penanganan | Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim |
Kronologi pembunuhan Madiun menurut polisi
19 September: rencana wisata berubah
Kasubdit III Jatanras AKBP Arbaridi Jumhur menyebut DBM mengajak DH dan AG berwisata ke Telaga Sarangan, Magetan. Namun, rencana itu batal karena DBM memilih menjemput istri sahnya di stasiun. Akibatnya, DH dan AG menginap di hotel di Jalan Dr. Soetomo.
20 September: cekcok di kamar hotel
DBM kembali ke hotel pada pagi harinya. Setelah itu, keduanya cekcok soal asmara. Polisi menyebut DH cemburu pada istri sah tersangka, sehingga DBM mencekiknya hingga tak berdaya. Selanjutnya, menurut polisi, DBM membunuh AG di dalam mobil.
22–23 September: upaya menghilangkan jejak
Polisi menduga DBM membawa jasad kedua korban ke rumahnya di Kelurahan Ngegong. Di sana, ia membakar dan merusak jasad untuk menghilangkan jejak. Selain itu, polisi menduga ia membuang sebagian sisa jasad ke sungai.
Bagaimana kasus ini terungkap
Keluarga korban melapor ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober. Kemudian, penyidik menelusuri rekaman CCTV hotel dan lingkungan rumah terduga pelaku. Meskipun sempat memeriksa DBM, Polres Madiun Kota melepasnya karena bukti belum cukup.
Setelah itu, Subdit Jatanras Polda Jatim turun tangan. Temuan forensik dan pengembangan bukti membuat polisi menyimpulkan bahwa pembunuhan menyebabkan hilangnya kedua korban. Sementara itu, DBM sempat masuk daftar pencarian orang. Akhirnya, polisi menangkapnya di sebuah rumah di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.
Dugaan motif pembunuhan Madiun
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyebut motifnya dendam karena persoalan rumah tangga. Menurut dugaan polisi, perselisihan itu bermula ketika istri sah tersangka berkomunikasi dengan DH. Meski demikian, polisi masih mendalami motif dan rangkaian peristiwanya.
Perkembangan penyidikan
Penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, mereka masih mencari potongan tulang yang polisi duga berkaitan dengan jasad kedua korban. Selain itu, polisi akan menggelar rekonstruksi. Mengenai pasal, Beritajatim melaporkan bahwa penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana. Akan tetapi, keterangan resmi polisi sejauh ini belum merinci pasalnya.
Mengapa tanggal kejadian berbeda di pemberitaan?
Sebagian media menulis peristiwa terjadi pada 20 Oktober. Namun, Roy menyebut pembunuhan terjadi pada rentang 19–20 September. Tanggal ini cocok dengan laporan orang hilang pada 5 Oktober. Oleh karena itu, artikel ini memakai versi September.
Asas praduga tak bersalah
DBM berstatus tersangka, dan pengadilan yang akan menentukan bersalah atau tidaknya. Selain itu, artikel ini memakai inisial untuk korban dan tersangka serta tidak merinci kondisi jasad.
Ke mana melapor jika mengalami atau melihat kekerasan
Kementerian PPPA menyediakan layanan SAPA 129. Masyarakat bisa menelepon 129 atau mengirim WhatsApp ke 08111-129-129. Sementara itu, untuk keadaan darurat yang memerlukan polisi, hubungi 110.
- Penulis: Firmansyah
