Kebaruan.com Pemerintah secara resmi menerbitkan regulasi baru untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring. Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto menetapkan aturan prabowo potongan ojol yang kini maksimal hanya sebesar 8 persen. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para mitra pengemudi karena mereka akan menerima minimal 92 persen dari total biaya perjalanan.
Dari sudut pandang saya sebagai pengamat ekonomi dan transportasi, implementasi kebijakan Prabowo potongan ojol ini mengubah struktur pendapatan pengemudi secara drastis dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memberikan porsi 80 persen. Berdasarkan simulasi di lapangan, kebijakan Prabowo potongan ojol sangat membantu meringankan beban operasional harian para pengemudi.
Mari kita telaah lebih lanjut bagaimana kebijakan potongan ojol memengaruhi pendapatan mitra serta bagaimana respons aplikator seperti GoTo dan Grab.
Respons dari Pihak Aplikator
Manajemen perusahaan penyedia layanan transportasi daring telah memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut. Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan bahwa perusahaannya mematuhi seluruh arahan pemerintah. Pihak Gojek saat ini sedang melakukan pengkajian mendalam terkait detail implementasi aturan baru ini.
Senada dengan hal tersebut, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, memastikan pihaknya menghormati keputusan pemerintah. Grab berharap dapat terus berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan agar kebijakan ini dapat melindungi mitra pengemudi sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen.
Simulasi Perhitungan Pendapatan Driver
Untuk memahami dampak aturan baru ini, kita dapat melihat simulasi perhitungan pada dua aplikator utama, yaitu Gojek dan Grab, dengan rincian sebagai berikut:
1. Simulasi Layanan Gojek
- Aturan Lama (Potongan 20%): * Mitra pengemudi menerima 80 persen dari biaya perjalanan (Rp16.000) yaitu sebesar Rp12.800.
- Aturan Baru (Potongan 8%): * Mitra pengemudi menerima 92 persen dari biaya perjalanan yaitu sebesar Rp14.720.
- Aplikasi mendapatkan komisi dari biaya perjalanan senilai Rp1.280 ditambah biaya jasa aplikasi, dikurangi diskon.
2. Simulasi Layanan Grab
- Aturan Lama (Potongan 20%): * Mitra pengemudi menerima 80 persen dari biaya perjalanan (Rp15.000) yaitu sebesar Rp12.000.
- Aturan Baru (Potongan 8%): * Mitra pengemudi menerima 92 persen dari biaya perjalanan yaitu sebesar Rp13.800.
Kesimpulan
Peningkatan porsi pendapatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal. Dengan adanya jaminan perlindungan dan asuransi kesehatan yang melekat dalam Perpres tersebut, para mitra diharapkan dapat bekerja lebih tenang dan aman.
