Kebaruan.com Ketua DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak tidak menimbulkan kesan pemaksaan. Kekhawatiran ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menggandeng dua institusi tersebut lewat aturan baru.
Puan: Jangan Sampai Rusak Kepercayaan Publik
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya sudah mendorong masyarakat melaporkan pajak secara mandiri. Menurutnya, kebijakan baru ini justru berisiko mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan bila tidak dikelola hati-hati.
“Nah, ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua, apa namanya, masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” ujar Puan usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/7/2026).
Ia menambahkan, DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan resmi soal kebijakan ini. Puan menilai pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak mengubah kesadaran masyarakat yang selama ini sudah mau melapor pajak secara sukarela.
“Karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian jadi berubah,” tuturnya.
Saan Mustopa: Jangan Sampai Wajib Pajak Merasa Diteror
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa turut menyuarakan kekhawatiran serupa. Ia mewanti-wanti agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak menimbulkan kesan intimidatif bagi masyarakat.
“Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror,” kata Saan.
Menurutnya, DJP perlu mempertimbangkan matang-matang dampak dari melibatkan institusi di luar ranah perpajakan dalam tugas pengawasan ini. Ia menekankan pentingnya evaluasi sebelum kebijakan ini benar-benar berjalan penuh di lapangan.
“Jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya,” ucap Saan.
Isi Kebijakan SE-8/PJ/2026
DJP mengubah pola pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi hingga tingkat desa. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam sistem baru ini, petugas pajak tidak lagi bekerja sendiri. DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak, baik untuk wajib pajak yang sudah maupun belum terdaftar.
Selain Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DJP juga memanfaatkan berbagai metode lain untuk mengumpulkan data, di antaranya:
- Penyisiran lapangan (canvassing) dan kunjungan langsung
- Teknologi remote sensing dan web scraping
- Penelusuran media serta telaah jurnal ilmiah
- Bedah wajib pajak dan bedah kawasan ekonomi
- Kerja sama lewat skema taxation partnership
Seluruh Pegawai DJP Kini Bisa Kumpulkan Data
Aturan ini juga mengubah mekanisme pengumpulan data di internal DJP. Tugas tersebut sebelumnya hanya dijalankan Account Representative (AR), namun kini seluruh pegawai DJP bisa turut mengumpulkan data, baik lewat kegiatan lapangan maupun nonlapangan.
Data yang dikumpulkan mencakup penghasilan, biaya, harta, hingga utang atau kewajiban wajib pajak. Informasi ini nantinya dipakai untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
Kenapa Kekhawatiran DPR Layak Diperhatikan
Pelibatan aparat TNI dan Polri dalam urusan pajak memang bukan hal lazim di Indonesia. Kedua institusi ini identik dengan fungsi keamanan, bukan administrasi fiskal. Ketika keduanya masuk ke ranah pengawasan pajak, potensi kesalahpahaman di lapangan bisa saja muncul.
Bagi Anda sebagai wajib pajak, penting memahami bahwa kehadiran Babinsa atau Bhabinkamtibmas dalam konteks ini bersifat membantu pemetaan data, bukan penegakan hukum pidana. Namun, kejelasan batasan tugas ini tetap harus disosialisasikan pemerintah secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
