Kebaruan.com Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai puncaknya pada Selasa (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menilai mantan menteri tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka Rp2,1 triliun. Selain hukuman badan, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari.
Detail Uang Pengganti dan Kerugian Negara
Dalam dokumen tuntutan setebal 1.597 halaman, jaksa menekankan kewajiban pembayaran uang pengganti yang sangat besar. Nilai tersebut mencakup harta kekayaan terdakwa yang jaksa anggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
- Uang Pengganti: Jaksa menuntut pembayaran senilai Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758.
- Sanksi Tambahan: Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka sanksi akan berganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
- Aliran Dana: Dakwaan menyebut Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar, yang diduga berasal dari investasi Google ke PT AKAB (Gojek).
Modus Operasional: Monopoli Ekosistem Teknologi Pendidikan
Jaksa mengungkapkan bahwa penyalahgunaan wewenang ini terjadi melalui pengarahan kajian pengadaan barang pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google. Tindakan ini membuat Google menjadi penguasa tunggal dalam pengadaan TIK di ekosistem pendidikan Indonesia. Praktik tersebut diduga melibatkan beberapa orang lainnya, termasuk mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Nadiem Makarim dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses hukum tetap berjalan ketat, meskipun saat ini terdakwa sedang menjalani status tahanan rumah dengan pengawasan aparat. Publik kini menanti putusan majelis hakim untuk memastikan keadilan bagi keuangan negara dalam skandal Nadiem Makarim ini.
