Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan & Investasi » Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kamis, 14 Mei 2026
  • visibility 258
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai puncaknya pada Selasa (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menilai mantan menteri tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka Rp2,1 triliun. Selain hukuman badan, jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari.

Detail Uang Pengganti dan Kerugian Negara

Dalam dokumen tuntutan setebal 1.597 halaman, jaksa menekankan kewajiban pembayaran uang pengganti yang sangat besar. Nilai tersebut mencakup harta kekayaan terdakwa yang jaksa anggap tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

  • Uang Pengganti: Jaksa menuntut pembayaran senilai Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758.
  • Sanksi Tambahan: Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka sanksi akan berganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
  • Aliran Dana: Dakwaan menyebut Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar, yang diduga berasal dari investasi Google ke PT AKAB (Gojek).

Modus Operasional: Monopoli Ekosistem Teknologi Pendidikan

Jaksa mengungkapkan bahwa penyalahgunaan wewenang ini terjadi melalui pengarahan kajian pengadaan barang pada satu produk tertentu, yakni perangkat berbasis Chrome milik Google. Tindakan ini membuat Google menjadi penguasa tunggal dalam pengadaan TIK di ekosistem pendidikan Indonesia. Praktik tersebut diduga melibatkan beberapa orang lainnya, termasuk mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, jaksa menjerat Nadiem Makarim dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejaksaan Agung memastikan proses hukum tetap berjalan ketat, meskipun saat ini terdakwa sedang menjalani status tahanan rumah dengan pengawasan aparat. Publik kini menanti putusan majelis hakim untuk memastikan keadilan bagi keuangan negara dalam skandal Nadiem Makarim ini.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Cair Bantuan Sosial PKH, BPNT, dan BSU Juli-Agustus 2026, Simak Cara Ceknya

    Jadwal Cair Bantuan Sosial PKH, BPNT, dan BSU Juli-Agustus 2026, Simak Cara Ceknya

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Tiga bantuan sosial andalan pemerintah kembali jadi sorotan masyarakat menjelang pergantian bulan Agustus 2026. PKH dan BPNT sudah memasuki masa pencairan Tahap 3, sementara nasib BSU masih menggantung tanpa kepastian jadwal. Jadwal Cair PKH dan BPNT Tahap 3 Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai penyaluran PKH dan BPNT Tahap 3 sejak 20 Juli 2026. Tahap […]

  • Tiket Westlife Jakarta 2027 Resmi Dijual Mulai Hari Ini

    Tiket Westlife Jakarta 2027 Resmi Dijual Mulai Hari Ini

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Para pemburu konser musik internasional di tanah air sedang bersiap menghadapi persaingan ketat untuk mengamankan slot menonton idola mereka. Promotor resmi telah membuka penjualan tiket Westlife untuk umum secara serentak mulai Sabtu, 23 Mei 2026 pukul 10.00 WIB pagi ini. Grup vokal legendaris asal Irlandia tersebut bakal menggelar konser spektakuler bertajuk The Anniversary World […]

  • Shopee dan Tokopedia Kompak Kembalikan Dana Penjual Usai PPh Pasal 22 Ditunda

    Shopee dan Tokopedia Kompak Kembalikan Dana Penjual Usai PPh Pasal 22 Ditunda

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kabar baik datang untuk para pedagang online. Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026. Shopee dan Tokopedia langsung merespons cepat dengan mengembalikan dana yang sempat dipotong dari penjual selama periode 1-5 Agustus. Empat Marketplace, Baru Dua yang Punya Kepastian Jadwal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunjuk […]

  • Strategi Ekonomi Presiden Prabowo Subianto Terbukti Dongkrak Perputaran Uang Miliaran Rupiah

    Strategi Ekonomi Presiden Prabowo Subianto Terbukti Dongkrak Perputaran Uang Miliaran Rupiah

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Selama ini, pusat perputaran uang skala besar di Indonesia cenderung berpusat di kawasan megapolitan dan kota-kota besar saja. Namun, sebuah terobosan kebijakan publik mulai mengikis ketimpangan distribusi tersebut. Langkah strategis Presiden Prabowo Subianto kini berhasil membalikkan arah jarum jam ekonomi dengan mengalirkan dana segar dalam jumlah masif langsung ke tingkat desa. Lewat integrasi program […]

  • Peta Baru Semifinal UCL 2026: PSG & Atlético Madrid Lolos ke Semi Final

    Peta Baru Semifinal UCL 2026: PSG & Atlético Madrid Lolos ke Semi Final

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Dunia sepak bola sering kali terjebak dalam romantisme tim penyerang, namun babak perempat final UCL 2026 memberikan pelajaran berbeda. Lolosnya PSG & Atlético Madrid ke semifinal bukan sekadar hasil skor akhir, melainkan kemenangan atas kedisiplinan taktis yang menghancurkan dominasi penguasaan bola tim-tim besar lainnya. Analisis Data: Kemenangan Efisiensi atas Dominasi Jika kita membedah statistik […]

  • Piramida Agung Giza, Mesir: Keajaiban Kuno yang Masih Bikin Dunia Terkagum

    Piramida Agung Giza, Mesir: Keajaiban Kuno yang Masih Bikin Dunia Terkagum

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Piramida Agung Giza, Mesir, mungkin jadi bangunan kuno paling ikonik di seluruh dunia. Struktur raksasa ini berdiri sejak lebih dari empat ribu tahun lalu, tapi kokohnya nggak berkurang sedikit pun. Setiap tahun, jutaan wisatawan menyempatkan datang ke Giza hanya demi menyaksikan langsung kemegahannya. Yuk, kita telusuri fakta-fakta menarik di balik piramida legendaris ini. Firaun […]

expand_less