Kebaruan.com Badan Legislatif (Baleg) DPR RI baru saja menggelar audiensi penting bersama mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia (UI) pada Rabu (13/5/2026). Dalam pertemuan tersebut, seorang mahasiswa S3 bernama Andre mempertanyakan kejelasan nasib RUU Perampasan Aset yang sudah terkatung-katung selama hampir dua dekade. Sebagai praktisi di PPATK, Andre menyoroti proses pembahasan yang sangat panjang tanpa ada kepastian pengesahan hingga saat ini. Menanggapi hal tersebut, Anggota Baleg Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menegaskan bahwa proses legislasi ini terus berjalan di Komisi III dengan koordinasi intensif bersama Baleg agar hasilnya tidak semena-mena.
Kekhawatiran DPR Terhadap Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan
Siti Aisyah menjelaskan bahwa penyusunan aturan Perampasan Aset memiliki tantangan besar karena beririsan dengan undang-undang lainnya yang sudah ada. Ia memberikan pandangan bahwa sebenarnya praktik pengambilan aset pelaku kejahatan sudah berjalan di lapangan, seperti dalam kasus narkotika atau pencucian uang. DPR pun menyoroti beberapa poin krusial agar aturan baru ini tidak menjadi bumerang bagi demokrasi:
- Menghindari Abuse of Power: Anggota dewan khawatir undang-undang ini justru menjadi alat bagi penegak hukum untuk bertindak hanya berdasarkan dugaan subjektif tanpa tindak pidana asal yang kuat.
- Perlindungan Hak Asasi: Pihak Baleg menekankan perlunya pembatasan yang jelas agar perampasan tidak melanggar hak milik warga negara yang belum tentu bersalah.
- Optimalisasi Aparat: DPR menilai bahwa masalah utama saat ini adalah kurangnya komitmen aparat penegak hukum dalam melaksanakan aturan yang sebenarnya sudah tersedia di undang-undang sektoral.
Menjaga Keseimbangan Hukum dan Demokrasi
Para legislator berargumen bahwa mereka telah memanggil berbagai akademisi hingga profesor untuk mendengar pendapat mengenai RUU Perampasan Aset ini. Siti Aisyah mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar melihat isu ini dari kulit luar saja, karena ada aspek kebebasan demokrasi yang harus tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa perampasan tidak boleh berlangsung hanya karena sentimen pribadi atau pendugaan tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan adanya evaluasi mendalam ini, DPR berharap regulasi Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat penegakan hukum secara transparan dan akuntabel tanpa mencederai hak asasi manusia.
