Kebijakan Pajak
Aturan Baru Pajak Marketplace: PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online
- calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
- visibility 174
- 0Komentar
Kebaruan.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi Pajak Marketplace untuk pedagang online. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. Anda tidak perlu khawatir karena kebijakan ini justru menyederhanakan administrasi pajak melalui sistem otomatis. Pemerintah saat ini menunjuk empat platform utama, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, […]
