Kebaruan.com Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menerapkan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi Pajak Marketplace untuk pedagang online. Langkah strategis ini bertujuan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional maupun digital. Anda tidak perlu khawatir karena kebijakan ini justru menyederhanakan administrasi pajak melalui sistem otomatis. Pemerintah saat ini menunjuk empat platform utama, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pihak pemungut resmi.
Keunggulan Sistem Pemungutan Baru Pajak Marketplace
- Sistem ini menggunakan integrasi langsung dengan transaksi Anda di platform marketplace. Berikut keunggulan utama yang bisa Anda rasakan:
- Penyederhanaan Administrasi: Anda tidak perlu lagi menghitung pajak secara manual karena sistem melakukannya secara otomatis.
- Integrasi Coretax: Bukti pemungutan pajak sudah tersedia secara pre-populated di akun Coretax Anda, sehingga pelaporan SPT Tahunan menjadi sangat praktis.
- Transparansi Transaksi: Setiap potongan pajak tercatat jelas, memberikan kepastian hukum bagi pedagang dalam menjalankan bisnisnya.
- Keadilan Berusaha: Aturan ini menyetarakan beban pajak antara pedagang toko fisik dan pedagang digital.
Ketentuan dan Langkah Pemenuhan Pajak
Anda dapat mengikuti alur sederhana berikut agar kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar:
- Verifikasi Data: Pastikan NIK Anda sudah terintegrasi sebagai NPWP agar data identitas sesuai dengan catatan pemerintah.
- Cek Status Omzet: Jika omzet Anda di bawah Rp 500 juta per tahun, Anda bisa mengajukan surat pernyataan kepada marketplace untuk mendapatkan pengecualian.
- Transaksi Penjualan: Saat Anda melakukan penjualan, marketplace memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai peredaran bruto.
- Monitoring Coretax: Anda cukup memantau bukti potong yang muncul secara otomatis di sistem aplikasi Coretax.
- Pelaporan SPT: Gunakan data pre-populated tersebut untuk mengisi SPT Tahunan Anda dengan cepat.
Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital dapat meningkat dari kisaran Rp 8-12 triliun menjadi Rp 16-24 triliun per tahun. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 setelah masa persiapan satu bulan. Bagi pedagang dengan skema PPh final UMKM, potongan ini menjadi bagian dari pelunasan pajak. Sementara itu, wajib pajak skema umum dapat mengkreditkan nilai tersebut saat menghitung pajak akhir tahun.
Perlu diingat bahwa tidak semua pedagang otomatis dikenai pungutan ini. Pengecualian diberikan untuk penjualan pulsa, emas perhiasan, batu permata, hingga pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menyederhanakan proses pemenuhan kewajiban bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Semoga panduan ini membantu Anda memahami alur baru pajak digital dengan lebih mudah. Tetaplah patuh agar bisnis Anda terus tumbuh berkelanjutan dalam ekosistem digital yang sehat.
