Kebaruan.com Harga Emas Antam pada hari ini, Sabtu 6 Juni 2026, mengalami variasi harga untuk berbagai pilihan ukuran. Banyak investor memantau pergerakan nilai logam mulia ini sebagai instrumen lindung nilai yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi. Mengutip data dari Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, ukuran 1 gram kini dijual dengan harga Rp2.738.000. Bagi Anda yang baru memulai investasi, ukuran terkecil 0,5 gram dibanderol seharga Rp1.419.000. Pemahaman mengenai fluktuasi harga ini sangat krusial sebelum memutuskan untuk menambah portofolio investasi emas Anda.
Detail Harga Logam Mulia Antam per 6 Juni 2026
Untuk memberikan gambaran yang lebih mendalam, berikut adalah rincian harga dasar logam mulia Antam hari ini:
- Ukuran 2 gram dijual seharga Rp5.416.000.
- Ukuran 3 gram ditawarkan dengan harga Rp8.099.000.
- Ukuran 5 gram dibanderol Rp13.465.000.
- Ukuran 10 gram saat ini mencapai Rp26.875.000.
- Ukuran 25 gram dijual senilai Rp67.062.000.
- Ukuran 50 gram tersedia dengan harga Rp134.045.000.
- Ukuran 100 gram ditawarkan seharga Rp268.012.000.
- Ukuran 250 gram dijual seharga Rp669.765.000.
- Ukuran 500 gram dibanderol Rp1.339.320.000.
- Ukuran 1.000 gram atau 1 kg dihargai Rp2.678.600.000.
Memahami Harga Jual Harga Emas Antam Kembali dan Ketentuan Pajak
Selain harga beli, Anda perlu memperhatikan harga buyback atau jual kembali emas. Hari ini, harga buyback Antam berada di level Rp2.609.000 per gram. Angka ini tidak berubah jika kita bandingkan dengan penutupan perdagangan kemarin. Perlu diingat bahwa buyback merupakan transaksi penjualan kembali emas batangan, logam mulia, maupun perhiasan. Secara umum, harga buyback memang cenderung lebih rendah daripada harga beli yang berlaku saat itu.
Pemerintah mengatur perpajakan atas transaksi emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP. Sementara itu, bagi pihak non-NPWP, tarif pajaknya mencapai 3% dan akan langsung dipotong dari nilai buyback Anda.
Di sisi lain, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Pemilik NPWP membayar pajak sebesar 0,45%, sedangkan non-NPWP dikenakan pajak 0,9%. Pastikan Anda selalu meminta bukti potong PPh 22 setiap kali menyelesaikan transaksi pembelian emas sebagai dokumen pelengkap investasi.
Strategi Investasi di Tengah Variasi Harga
Variasi harga yang terjadi hari ini menunjukkan betapa dinamisnya pasar logam mulia. Investor bijak biasanya memanfaatkan momen di mana harga dasar stabil untuk mengakumulasi aset. Menabung emas dalam jangka panjang terbukti efektif melindungi kekayaan dari inflasi. Jangan lupa untuk selalu melakukan pengecekan harga terbaru melalui situs resmi Logam Mulia sebelum bertransaksi. Dengan memperhatikan detail harga dasar serta komponen pajak, Anda bisa menghitung net profit investasi dengan lebih akurat. Membangun aset fisik seperti emas membutuhkan kesabaran, namun memberikan rasa aman yang tinggi bagi rencana keuangan masa depan Anda.
