Kebaruan.com Sony Sonjaya akan menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (18/6/2026) ini. Krisna Murti selaku kuasa hukumnya menyampaikan kabar tersebut pada Selasa (16/6/2026). Pihak Kejaksaan belum menentukan lokasi pasti untuk proses pemeriksaan ini. Krisna memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan penyidik tepat waktu.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti status Sony Sonjaya sebagai justice collaborator dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kliennya telah menyerahkan daftar 26 nama petinggi kepada pihak Kejaksaan. Pihak kuasa hukum berharap langkah ini membantu proses hukum selanjutnya. Namun, Krisna belum merinci nama-nama tersebut di hadapan awak media.
Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyimpangan tata kelola MBG periode 2025-2026. Selain Sony Sonjaya, tim penyidik juga menetapkan Dadan Hindayana serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup. Tim penyidik terus mengembangkan kasus ini demi menemukan fakta baru.
Para tersangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia. Kasus ini menyita perhatian besar dari masyarakat luas saat ini. Publik menanti hasil pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka di Kejagung. Mari kita kawal proses hukum ini hingga tuntas.
Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan justice collaborator yang diajukan dalam kasus korupsi besar yang melibatkan lembaga negara seperti Badan Gizi Nasional ini?
