Strava Terapkan PPN 11 Persen: Simak Penjelasan Lengkap DJP

Kebaruan.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen bagi pengguna layanan berbayar Strava di Indonesia. Kebijakan ini muncul setelah Strava Inc. resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penting untuk dipahami bahwa pengenaan pajak ini tidak menyasar aktivitas olahraga pengguna secara umum. Pajak hanya berlaku bagi konsumen yang melakukan transaksi pembelian layanan digital berbayar.

Alasan Penerapan PPN pada Layanan Strava

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan prinsip dasar aturan ini. Setiap konsumsi barang atau jasa di dalam negeri memang wajib dikenakan PPN. Hal ini pun berlaku bagi layanan digital yang berasal dari luar negeri. Sebagai ilustrasi, jika biaya langganan Strava Premium sebelumnya adalah Rp 50.000, maka total tagihan pengguna berubah menjadi Rp 55.500 setelah penambahan PPN 11 persen.

Kebijakan ini tidak akan berdampak pada pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis Strava. Hanya pengguna yang berlangganan layanan premium atau fitur berbayar lainnya yang akan dikenai pungutan pajak ini. Perusahaan akan memungut pajak tersebut secara langsung dan menyetorkannya ke kas negara. Langkah pemerintah ini merupakan bagian dari upaya perluasan cakupan pemungutan PPN PMSE terhadap perusahaan digital asing yang menjual produk atau jasa di Indonesia.

Perluasan Daftar Pemungut PPN PMSE

Selain Strava, pemerintah juga menunjuk enam perusahaan digital asing lainnya sebagai pemungut PPN PMSE. Perusahaan tersebut mencakup Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Mereka bergerak di berbagai sektor strategis, mulai dari layanan kreatif, pendidikan, kecerdasan buatan, hingga layanan berbasis langganan.

DJP mencatat hingga akhir Mei 2026, pemerintah sudah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Sebanyak 233 perusahaan di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total nilai mencapai Rp 40,55 triliun. Secara total, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 telah menembus angka Rp 52,85 triliun. Angka ini mencakup PPN PMSE, pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Inge menambahkan bahwa pemerintah akan terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan model bisnis digital. DJP berkomitmen memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Bagi Anda yang menggunakan layanan premium, pastikan untuk menyesuaikan anggaran langganan dengan perubahan harga tersebut. Semoga informasi ini memberikan kejelasan mengenai kebijakan perpajakan digital terbaru di tanah air.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi