Informasi Perpajakan
Strava Terapkan PPN 11 Persen: Simak Penjelasan Lengkap DJP
- calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
- visibility 18
- 0Komentar
Kebaruan.com Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen bagi pengguna layanan berbayar Strava di Indonesia. Kebijakan ini muncul setelah Strava Inc. resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penting untuk dipahami bahwa pengenaan pajak ini tidak menyasar aktivitas olahraga pengguna secara umum. […]
