Kebaruan.com Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi menerapkan pencegahan ke luar negeri bagi mantan Jampidsus berinisial FA. Pihak berwenang mengambil keputusan ini setelah FA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kebijakan serupa juga berlaku bagi tersangka lain berinisial DR atau Don Ritto dalam perkara yang sama. Langkah ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam mengawal proses penyidikan agar berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Pencegahan Berlaku Selama 20 Hari
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pencegahan sesuai permohonan aparat penegak hukum. Surat permohonan tersebut berasal dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026. Berdasarkan aturan, pencegahan terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari ke depan. Hendarsam menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung setiap langkah penegakan hukum sesuai undang-undang. Dengan adanya pencegahan ini, risiko kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri selama proses hukum berlangsung dapat diperkecil secara signifikan.
Rekam Jejak Febrie Adriansyah di Korps Adhyaksa
Febrie Adriansyah merupakan sosok jaksa senior dengan rekam jejak panjang di Kejaksaan Republik Indonesia. Beliau menamatkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan meraih gelar doktor dari Universitas Airlangga. Perjalanan karier Febrie bermula pada tahun 1996 sebagai staf di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Seiring berjalannya waktu, beliau dipercaya mengemban berbagai jabatan strategis di banyak daerah, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Bandung hingga Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.
Puncak kariernya tercapai saat beliau menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus. Febrie memimpin penanganan sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik nasional, seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, serta proyek BTS Kominfo. Pada tahun 2025, beliau akhirnya dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Berdasarkan laporan LHKPN tahun 2025, total harta kekayaan Febrie tercatat lebih dari Rp18,2 miliar. Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum yang menjerat sang mantan pimpinan tersebut demi tegaknya keadilan di tanah air.
