Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Perampasan Aset: Apa Saja yang Bisa Disita Negara dari Koruptor?

Perampasan Aset: Apa Saja yang Bisa Disita Negara dari Koruptor?

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Perampasan aset jadi topik yang ramai orang bicarakan belakangan ini. DPR berkomitmen mengesahkan RUU-nya paling lambat Desember 2026. Tapi banyak orang masih bertanya-tanya, sebenarnya aset apa saja sih yang negara bisa rampas lewat regulasi ini? Jawabannya ternyata lebih luas dari sekadar rumah mewah atau mobil hasil korupsi yang sering muncul di berita.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan hal penting soal RUU ini. Para penyusun merancangnya dalam delapan bab dengan total 62 pasal. Aturan ini mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Cakupannya mulai dari definisi dasar sampai kerja sama internasional dalam penelusuran aset.

Empat Kategori Aset yang Bisa Dirampas

Berdasarkan penjelasan Bayu, ada beberapa jenis aset yang masuk cakupan RUU Perampasan Aset. Kamu bisa bagi kategorinya jadi empat kelompok utama:

  • Aset yang jadi alat kejahatan — mencakup harta yang seseorang gunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana, atau untuk menghalangi proses pengadilan.
  • Aset hasil langsung tindak pidana — meliputi harta yang pelaku peroleh secara langsung dari kejahatan yang ia lakukan, seperti uang suap atau hasil pencucian uang.
  • Aset pengganti kerugian — mencakup harta lain milik pelaku secara sah, yang negara pakai untuk menutup kerugian sebesar nilai aset yang sudah dirampas.
  • Barang temuan terkait kejahatan — meliputi harta yang diduga berasal dari tindak pidana, meski pelakunya belum diketahui pasti.

Selain empat kategori tersebut, ada satu konsep penting lain: illicit enrichment atau kekayaan yang tidak wajar. Pakar hukum menyoroti fenomena pejabat negara yang kekayaannya melonjak drastis tanpa sumber penghasilan yang jelas. Kekayaan semacam ini berpotensi masuk cakupan perampasan, terutama kalau pemiliknya tidak bisa menjelaskan asal-usulnya secara sah.

Mekanisme Perampasan Tanpa Menunggu Vonis Pidana

Salah satu terobosan penting dalam RUU ini adalah mekanisme non-conviction based forfeiture. Istilah ini merujuk pada perampasan tanpa putusan pidana. Konsep ini memungkinkan negara merampas aset tanpa harus menunggu proses pidana selesai lebih dulu.

Para ahli menyebut pendekatan ini in rem. Fokusnya ada pada aset itu sendiri, bukan pada orang atau pelaku kejahatannya. Mekanisme ini jadi penting terutama untuk kondisi tertentu. Ambil contoh saat tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau sengaja menghambat jalannya proses peradilan.

Meski begitu, perampasan tanpa putusan pidana bukan berarti negara bisa asal ambil harta seseorang. Pembahasan RUU ini tetap mengaitkan mekanisme tersebut dengan beberapa hal. Kontrol pengadilan jadi salah satunya. Standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, serta perlindungan untuk pihak ketiga yang mungkin ikut terdampak juga masuk pertimbangan.

Bagaimana Nasib Aset yang Sudah Dirampas?

Setelah negara resmi merampas suatu aset, ada beberapa opsi pengelolaan yang bisa berlaku. Negara bisa melelang aset tersebut. Opsi lain, negara bisa menghibahkannya. Negara juga bisa menetapkan status penggunaannya untuk kepentingan publik. Langkah ini bertujuan membantu memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.

RUU Perampasan Aset juga punya bab khusus soal pengelolaan aset yang negara sudah rampas. Aturan ini turut mencakup kerja sama internasional dalam penelusuran dan perampasan aset lintas negara. Ini penting mengingat pelaku kejahatan finansial besar sering menyembunyikan asetnya di luar negeri.

Kenapa Cakupan Aset Ini Perlu Diatur Detail

Beberapa pakar hukum mendorong satu hal penting. RUU ini perlu memperjelas jenis harta yang negara bisa sita. Batas nilai aset juga perlu kejelasan. Jenis tindak pidana apa saja yang bisa jadi dasar perampasan pun harus tegas tertulis. Aset dari kejahatan korupsi, pencucian uang, terorisme, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya perlu masuk cakupan aturan secara tegas.

Selain itu, ada usulan lain yang layak kamu tahu. RUU sebaiknya turut mengatur aset yang profilnya tidak selaras dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, atau LHKPN. Surat Pemberitahuan Pajak juga jadi acuan penting. Kalau kekayaan seseorang jauh melampaui laporan resmi yang ia sampaikan, aset tersebut berpotensi masuk kategori yang negara bisa telusuri dan rampas.

Perlindungan untuk Harta yang Sah

Penting buat kamu ketahui satu hal. RUU Perampasan Aset tidak bertujuan mengancam harta masyarakat yang mereka peroleh secara sah. DPR memastikan regulasi baru ini tetap memberi perlindungan terhadap hak warga atas harta yang mereka peroleh lewat cara-cara yang legal.

Fokus utama regulasi ini tetap pada aset yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, bukan menyasar kekayaan masyarakat secara umum. Para pakar terus mendorong kejelasan soal objek dan mekanisme ini selama proses pembahasan berlangsung. Tujuannya jelas: supaya penerapannya nanti benar-benar adil, dan tidak ada pihak yang menyalahgunakannya.

Kesimpulan

Perampasan aset mencakup cakupan yang cukup luas. Mulai dari alat kejahatan, hasil langsung tindak pidana, aset pengganti kerugian, sampai kekayaan yang seseorang tidak bisa jelaskan asal-usulnya, semua masuk sasaran. Dengan mekanisme non-conviction based forfeiture, negara punya peluang lebih besar memulihkan kerugian akibat korupsi dan kejahatan finansial lainnya. Prosesnya pun tidak perlu menunggu proses pidana yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kartu Prakerja

    Strategi Lolos Kartu Prakerja 2026: Bedah Data Peserta dan Trik Verifikasi Wajah Terbaru

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Memasuki tahun 2026, sistem Kartu Prakerja telah mengalami evolusi besar dalam hal kecerdasan buatan (AI) untuk proses seleksi. Berdasarkan data evaluasi tahun sebelumnya, hampir 35% kegagalan pendaftar bukan disebabkan oleh kualifikasi yang kurang, melainkan kesalahan teknis saat proses verifikasi identitas dan pengisian data minat bakat. Saya telah mengamati pola ribuan pendaftar. Kunci keberhasilan saat […]

  • Isi-suvenir-upacara-hut-ri-2026 (2)

    Kelereng dan Karet Loncat Jadi Suvenir HUT RI 2026, Ini Alasannya

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Panitia Istana membagikan suvenir HUT RI 2026 langsung kepada tamu undangan yang hadir di Halaman Istana Merdeka pagi tadi, Senin (17/8/2026). Buat kamu yang penasaran apa saja isinya, jawabannya cukup unik dan jauh dari kesan formal. Momen pembagian suvenir ini selalu bikin masyarakat rela war tiket demi bisa masuk ke lokasi upacara. Isinya berganti tiap […]

  • Bahasa prancis

    Kritik Tajam Kebijakan Pembelajaran Bahasa Prancis di Sekolah: JPPI Singgung Bencana Literasi

    • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Instruksi mengejutkan ini keluar saat Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan resmi ke Istana Kepresidenan Élysée, Paris. Di hadapan Presiden Prancis Emmanuel Macron, beliau menyatakan telah memerintahkan agar seluruh tingkatan sekolah di Indonesia mengajarkan bahasa Prancis demi menghadapi perkembangan dunia masa depan. Namun, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, langsung merespons keras […]

  • Rupiah menguat ihsg zona merah

    Rupiah Menguat ke Rp17.873 per Dolar AS, IHSG Justru Tertekan di Zona Merah

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Awal pekan ini membawa sinyal menarik dari pasar valuta asing. Rupiah menguat pada pembukaan perdagangan Senin, 29 Juni 2026. Berdasarkan data Bloomberg, nilai tukar rupiah berada di level Rp17.873 per dolar AS — menguat 0,27 persen dari penutupan akhir pekan lalu di Rp17.922. Penguatan ini memang tidak besar. Tapi cukup untuk menempatkan rupiah sebagai […]

  • Krisis Etika di FH UI

    Krisis Etika di FH UI: Menguak Sisi Gelap “Grup Chat” Mahasiswa dan Komitmen Kampus Terhadap Ruang Aman

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Keburuan.com Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang isu sensitif. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sebanyak 16 mahasiswa diduga terlibat dalam praktik pelecehan seksual verbal melalui grup percakapan media sosial, sebuah kasus yang mencuat setelah jejak digital mereka tersebar luas di platform X (dahulu Twitter). Kronologi: Berawal dari […]

  • Persik vs Persija

    Hasil Liga 1 Persik vs Persija: Macan Kemayoran Mengamuk di Brawijaya

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pertandingan pekan ke-33 Liga 1 yang mempertemukan Persik vs Persija di Stadion Brawijaya berjalan dengan tensi tinggi sejak menit awal pada Sabtu (16/5/2026) sore. Tuan rumah langsung mengambil inisiatif menekan demi mengamankan poin di depan publik sendiri. Namun, Persija Jakarta besutan Mauricio Souza membalasnya dengan skema serangan balik yang sangat terstruktur. Lini tengah Macan […]

expand_less