Kebaruan.com Andrie Yunus akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada empat oknum prajurit TNI. Para terdakwa terbukti secara sah melakukan aksi penyiraman air keras secara terencana terhadap aktivis KontraS tersebut. Dalam sidang putusan yang berlangsung pada hari Rabu (10/6/2026), hakim menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi, mulai dari 1,5 tahun hingga 3 tahun. Selain hukuman kurungan fisik, institusi militer juga menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dinas terhadap dua pelaku utama.
Langkah tegas majelis hakim ini langsung memicu perhatian besar dari publik dan komunitas penegak hak asasi manusia (HAM). Putusan tim pengadil ini jauh lebih berani daripada tuntutan oditur militer yang sebelumnya tidak memasukkan poin pemecatan dinas. Hakim menilai tindakan para prajurit tersebut telah mencederai kehormatan institusi militer serta merusak fisik korban secara fatal.
Rincian Lengkap Putusan dan Nama Para Terdakwa
Pihak pengadilan membagi tingkatan hukuman berdasarkan peran masing-masing prajurit dalam merancang serta mengeksekusi serangan brutal ke selebaran korban.
Pelaku Utama yang Menerima Sanksi Pemecatan Dinas:
- Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I): Hakim menjatuhkan vonis paling tinggi berupa 3 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer.
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II): Hakim memberikan hukuman 2,5 tahun penjara dan mengusirnya dari keanggotaan TNI.
Pelaku yang Lolos dari Sanksi Pemecatan:
- Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III): Mengurangi masa kebebasannya dengan vonis 2 tahun penjara tanpa pemecatan.
- Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV): Menerima hukuman paling ringan berupa 1,5 tahun kurungan penjara.
Para penegak hukum menjerat keempat oknum tentara tersebut menggunakan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim meyakini mereka secara sadar melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka fisik permanen pada diri Andrie Yunus.
Analisis Perbandingan: Tuntutan Oditur vs Vonis Hakim
Sidang putusan ini melahirkan kejutan hukum karena vonis hakim melampaui batas tuntutan yang jaksa militer ajukan pekan lalu. Pada persidangan hari Rabu (3/6), oditur militer sebenarnya hanya menuntut hukuman rata berupa 2,5 tahun penjara untuk keempat orang terdakwa. Oditur bahkan sama sekali tidak memasukkan tuntutan tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, majelis hakim memiliki sudut pandang hukum yang lebih progresif demi menegakkan keadilan bagi Andrie Yunus. Hakim menganggap status sebagai prajurit aktif seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menjadi pelaku teror yang menyerang warga sipil secara keji.
Catatan Hukum: Seluruh rincian vonis penjara, status keanggotaan dinas, serta denda administrasi dalam perkara ini bersifat inkrah setelah melewati batas waktu pengajuan banding. Angka dan status hukum bisa berubah jika pihak terdakwa atau oditur memutuskan untuk melakukan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
