13 Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset dalam RUU Baru DPR RI

Komisi III DPR RI baru saja mengumumkan daftar 13 tindak pidana yang berpotensi dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Daftar ini mencakup rentang kejahatan yang luas, mulai dari korupsi sampai perdagangan orang. Publik tentu penasaran, kejahatan apa saja yang masuk radar undang-undang ini?

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa timnya menyusun daftar tersebut lewat riset mendalam. Mereka mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum sekaligus membandingkan aturan serupa di berbagai negara. Pendekatan ini penting agar RUU tidak asal jadi, melainkan punya landasan yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” ujar Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).

Kriteria di Balik 13 Tindak Pidana Ini

Menurut Habiburokhman, para ahli menekankan pentingnya batasan yang jelas. Aturan perampasan aset tanpa putusan pidana idealnya hanya berlaku untuk kejahatan bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau punya tingkat keseriusan tinggi dengan dampak ekonomi yang nyata bagi publik. Prinsip ini menjadi filter utama sebelum sebuah jenis kejahatan masuk ke daftar final.

DPR juga menengok praktik di luar negeri sebagai pembanding. Selandia Baru, misalnya, menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk kejahatan serius dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun dan nilai kerugian melebihi NZ$ 30 ribu. Negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda pun punya mekanisme serupa untuk kejahatan berat tertentu.

Habiburokhman menegaskan komitmennya agar RUU ini berjalan efektif sekaligus adil ketika diterapkan nanti. Masukan masyarakat dan ahli, katanya, akan terus jadi bahan pertimbangan selama proses penyusunan berlangsung.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” tambahnya.

Daftar Lengkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Kena Perampasan Aset

Berikut rincian kejahatan yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

Daftar ini menunjukkan cakupan RUU yang cukup luas, menyentuh sektor ekonomi, lingkungan, hingga kemanusiaan. Bagi masyarakat yang ingin memahami arah kebijakan ini, poin-poin di atas bisa jadi acuan awal sebelum RUU resmi disahkan dan diberlakukan.