Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Pidana Narkoba dan Pasal-Pasalnya, Ini Bedanya bagi Pengguna dan Pengedar

Pidana Narkoba dan Pasal-Pasalnya, Ini Bedanya bagi Pengguna dan Pengedar

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Pidana narkoba di Indonesia diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini menyasar tiga kelompok berbeda: pengguna, pengedar, dan bandar, dengan ancaman hukuman yang jauh berbeda satu sama lain. Berikut penjelasan pasal demi pasal beserta besaran hukumannya, biar tidak salah kaprah soal siapa kena pasal apa.

Pasal 111 dan 112: Kepemilikan Narkotika Golongan I

Pasal 111 mengatur soal narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sementara Pasal 112 mengatur bentuk bukan tanaman seperti sabu atau heroin. Siapa pun yang menanam, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, ditambah denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Ancaman ini berlaku meski pelaku hanya menyimpan tanpa berniat mengedarkan.

Contoh Jenis Narkoba Berdasarkan Golongan

Undang-undang membagi narkotika ke dalam tiga golongan, dan jenis barang buktinya menentukan pasal mana yang dikenakan. Berikut contohnya agar lebih mudah dipahami:

  • Golongan I — hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dilarang untuk pengobatan karena risiko ketergantungan tinggi. Contohnya ganja, sabu (metamfetamina), heroin, kokain, dan ekstasi (MDMA).
  • Golongan II — masih bisa dipakai untuk pengobatan dalam pengawasan ketat, namun tetap berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contohnya morfin, petidin, dan fentanil.
  • Golongan III — punya risiko ketergantungan lebih ringan dan sering dipakai dalam terapi medis. Contohnya kodein dan beberapa jenis obat batuk berbasis opioid dosis rendah.

Sabu dan ganja jadi dua jenis yang paling sering muncul dalam kasus penangkapan di Indonesia, sehingga Pasal 111 dan 112 paling banyak dipakai jaksa dalam dakwaan.

Pasal 114: Jerat bagi Pengedar

Pasal ini jadi momok utama bagi siapa pun yang terlibat jual-beli narkotika. Berdasarkan keterangan resmi, pengedar narkoba dianggap paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal dan dapat dihukum berat sesuai Pasal 114 ayat (2) undang-undang ini. Ancamannya pun tergolong berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1-10 miliar, tergantung jenis dan jumlah barang bukti.

Pasal 127: Sanksi bagi Pengguna

Berbeda dari pengedar, pengguna narkotika mendapat perlakuan hukum yang relatif lebih ringan. Merujuk aturan yang berlaku, pemakai narkoba terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 127. Meski begitu, status hukum pengguna sering jadi perdebatan di persidangan, terutama saat penyidik sulit membedakan pengguna murni dengan pengedar kecil.

Faktor Penentu Berat-Ringannya Hukuman

Vonis hakim tidak selalu mengikuti angka maksimal dalam undang-undang. Menurut catatan resmi, hukuman ditentukan berdasarkan jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam kasus tersebut. Artinya, seseorang yang tertangkap dengan barang bukti kecil dan bisa membuktikan diri sebagai pengguna murni berpeluang mendapat vonis lebih ringan dibanding yang terbukti sebagai pengedar.

Opsi Rehabilitasi bagi Pecandu

Undang-undang ini tidak melulu soal penjara. Bagi pecandu, hakim punya kewenangan khusus dalam memutus perkara. Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika bisa memerintahkan rehabilitasi, baik saat terdakwa terbukti bersalah maupun saat tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Masa rehabilitasi ini pun tetap dihitung sebagai bagian dari masa hukuman, bukan tambahan di luar vonis.

Kenapa Penting Paham Pasal-Pasal Ini?

Ketidaktahuan soal pasal sering membuat orang panik saat berurusan dengan kasus Pidana Narkoba , padahal status hukumnya belum tentu seberat yang dibayangkan. Memahami perbedaan Pasal 111, 112, 114, dan 127, serta jenis narkoba yang terlibat, membantu keluarga atau pendamping hukum menyiapkan langkah yang tepat sejak awal proses hukum berjalan. Konsultasi dengan pengacara pidana tetap jadi langkah paling aman untuk memastikan pasal yang dikenakan sesuai fakta di lapangan.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serangan Militer AS di Iran Selatan: Gencatan Senjata Terancam?

    Serangan Militer AS di Iran Selatan: Gencatan Senjata Terancam?

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Militer AS baru saja meluncurkan operasi serangan udara mendadak yang menyasar kawasan Iran bagian selatan. Komando Pusat Amerika Serikat mengonfirmasi bahwa gempuran taktis tersebut menghancurkan sejumlah situs peluncuran rudal strategis serta armada kapal yang sedang berusaha memasang ranjau laut. Otoritas pertahanan Pentagon menegaskan bahwa aksi agresif ini murni merupakan langkah mutlak untuk membela diri. […]

  • Habib Bahar Tantang Pengeroyok, Hercules Buka Suara dan Sebut Bahar Adiknya

    Habib Bahar Tantang Pengeroyok, Hercules Buka Suara dan Sebut Bahar Adiknya

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Habib Bahar bin Smith melontarkan tantangan keras kepada pihak yang diduga terlibat pengeroyokan saat kerusuhan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026. Pimpinan Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, akhirnya merespons tantangan tersebut, Senin (31/8/2026). Hercules Mengaku Tahu Lewat TikTok Hercules mengaku pertama kali menyaksikan tantangan Habib Bahar lewat video yang beredar […]

  • 5 Rekomendasi HP Harga 3 Jutaan Terbaik, Spesifikasi Lengkap Agustus 2026

    5 Rekomendasi HP Harga 3 Jutaan Terbaik, Spesifikasi Lengkap Agustus 2026

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Cari HP baru dengan budget Rp3 jutaan tapi bingung mau pilih yang mana? Kamu tidak sendirian. Segmen harga ini justru paling ramai persaingannya. Hampir semua brand besar berlomba menghadirkan spesifikasi terbaik di kelasnya. Berikut lima pilihan yang layak kamu pertimbangkan, lengkap dengan detail spesifikasinya. 1. Redmi Note 14 5G Redmi Note 14 5G jadi […]

  • Hasil Akhir Derby Suramadu: Analisis Kekalahan Persebaya VS Madura di GBT dan Efektivitas “Counter”

    Hasil Akhir Derby Suramadu: Analisis Kekalahan Persebaya VS Madura di GBT dan Efektivitas “Counter”

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kekecewaan mendalam menyelimuti Stadion Gelora Bung Tomo semalam. Sebagai saksi mata di tribun (ataupun dari layar kaca), kita melihat bagaimana dominasi penguasaan bola bukan jaminan kemenangan. Derby Suramadu pada Jumat, 17 April 2026, berakhir pilu bagi Persebaya VS Madura dengan skor 1-2. Fakta Pertandingan & Statistik Krusial Laga pekan ke-28 BRI Super League 2025/2026 […]

  • Deretan Kasus Satpam Dibunuh di Indonesia: Dari Tangerang sampai Purwakarta

    Deretan Kasus Satpam Dibunuh di Indonesia: Dari Tangerang sampai Purwakarta

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Profesi satpam sering dianggap remeh, padahal risikonya tidak kecil. Beberapa bulan terakhir, publik dikejutkan oleh sederet kasus kekerasan yang menimpa petugas keamanan di berbagai kota. Sebagian besar berawal dari hal sepele: teguran, ejekan, bahkan urusan pinjaman online. Berikut rangkuman Deretan Kasus Satpam Dibunuh di Indonesia yang sempat menjadi sorotan. Satpam di Pamulang, Tangerang Selatan, […]

  • Prabowo Subianto Dijadwalkan ke Rusia, Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan

    Prabowo Subianto Dijadwalkan ke Rusia, Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Prabowo Subianto kembali menjadi perhatian dalam agenda diplomasi internasional setelah dijadwalkan melakukan kunjungan ke Rusia pada 17 Juni 2026. Kunjungan tersebut berkaitan dengan kehadiran Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-Rusia yang akan berlangsung di Kota Kazan. Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, saat memberikan keterangan di Kompleks Istana […]

expand_less