Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Pidana Narkoba dan Pasal-Pasalnya, Ini Bedanya bagi Pengguna dan Pengedar

Pidana Narkoba dan Pasal-Pasalnya, Ini Bedanya bagi Pengguna dan Pengedar

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • visibility 140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Pidana narkoba di Indonesia diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini menyasar tiga kelompok berbeda: pengguna, pengedar, dan bandar, dengan ancaman hukuman yang jauh berbeda satu sama lain. Berikut penjelasan pasal demi pasal beserta besaran hukumannya, biar tidak salah kaprah soal siapa kena pasal apa.

Pasal 111 dan 112: Kepemilikan Narkotika Golongan I

Pasal 111 mengatur soal narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sementara Pasal 112 mengatur bentuk bukan tanaman seperti sabu atau heroin. Siapa pun yang menanam, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, ditambah denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Ancaman ini berlaku meski pelaku hanya menyimpan tanpa berniat mengedarkan.

Contoh Jenis Narkoba Berdasarkan Golongan

Undang-undang membagi narkotika ke dalam tiga golongan, dan jenis barang buktinya menentukan pasal mana yang dikenakan. Berikut contohnya agar lebih mudah dipahami:

  • Golongan I — hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dilarang untuk pengobatan karena risiko ketergantungan tinggi. Contohnya ganja, sabu (metamfetamina), heroin, kokain, dan ekstasi (MDMA).
  • Golongan II — masih bisa dipakai untuk pengobatan dalam pengawasan ketat, namun tetap berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contohnya morfin, petidin, dan fentanil.
  • Golongan III — punya risiko ketergantungan lebih ringan dan sering dipakai dalam terapi medis. Contohnya kodein dan beberapa jenis obat batuk berbasis opioid dosis rendah.

Sabu dan ganja jadi dua jenis yang paling sering muncul dalam kasus penangkapan di Indonesia, sehingga Pasal 111 dan 112 paling banyak dipakai jaksa dalam dakwaan.

Pasal 114: Jerat bagi Pengedar

Pasal ini jadi momok utama bagi siapa pun yang terlibat jual-beli narkotika. Berdasarkan keterangan resmi, pengedar narkoba dianggap paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal dan dapat dihukum berat sesuai Pasal 114 ayat (2) undang-undang ini. Ancamannya pun tergolong berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1-10 miliar, tergantung jenis dan jumlah barang bukti.

Pasal 127: Sanksi bagi Pengguna

Berbeda dari pengedar, pengguna narkotika mendapat perlakuan hukum yang relatif lebih ringan. Merujuk aturan yang berlaku, pemakai narkoba terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 127. Meski begitu, status hukum pengguna sering jadi perdebatan di persidangan, terutama saat penyidik sulit membedakan pengguna murni dengan pengedar kecil.

Faktor Penentu Berat-Ringannya Hukuman

Vonis hakim tidak selalu mengikuti angka maksimal dalam undang-undang. Menurut catatan resmi, hukuman ditentukan berdasarkan jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam kasus tersebut. Artinya, seseorang yang tertangkap dengan barang bukti kecil dan bisa membuktikan diri sebagai pengguna murni berpeluang mendapat vonis lebih ringan dibanding yang terbukti sebagai pengedar.

Opsi Rehabilitasi bagi Pecandu

Undang-undang ini tidak melulu soal penjara. Bagi pecandu, hakim punya kewenangan khusus dalam memutus perkara. Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika bisa memerintahkan rehabilitasi, baik saat terdakwa terbukti bersalah maupun saat tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Masa rehabilitasi ini pun tetap dihitung sebagai bagian dari masa hukuman, bukan tambahan di luar vonis.

Kenapa Penting Paham Pasal-Pasal Ini?

Ketidaktahuan soal pasal sering membuat orang panik saat berurusan dengan kasus Pidana Narkoba , padahal status hukumnya belum tentu seberat yang dibayangkan. Memahami perbedaan Pasal 111, 112, 114, dan 127, serta jenis narkoba yang terlibat, membantu keluarga atau pendamping hukum menyiapkan langkah yang tepat sejak awal proses hukum berjalan. Konsultasi dengan pengacara pidana tetap jadi langkah paling aman untuk memastikan pasal yang dikenakan sesuai fakta di lapangan.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stasiun Karet Resmi Terintegrasi dengan BNI City, Penggabungan Ditargetkan Rampung Akhir 2026

    Stasiun Karet Resmi Terintegrasi dengan BNI City, Penggabungan Ditargetkan Rampung Akhir 2026

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Stasiun Karet kembali menjadi sorotan setelah PT Kereta Api Indonesia memastikan proses integrasi dengan Stasiun BNI City terus berjalan. Proyek ini sekaligus mengakhiri spekulasi yang sempat berkembang mengenai kemungkinan penutupan stasiun yang berada di kawasan pusat Jakarta tersebut. Sebelumnya, keberadaan Stasiun Karet sempat menjadi bahan diskusi setelah muncul usulan penataan jaringan transportasi di ibu […]

  • Babak Baru Kasus Daycare Banda Aceh: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Balita

    Babak Baru Kasus Daycare Banda Aceh: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Penganiayaan Balita

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Setelah melakukan gelar perkara secara mendalam, tim penyidik menemukan dua alat bukti baru yang cukup untuk menjerat pengasuh lainnya. Jika sebelumnya polisi hanya menetapkan DS (24) sebagai tersangka, kini dua rekan kerjanya, yakni RY (25) dan NS (24), turut menyusul ke balik jeruji besi. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, ketiga pengasuh di daycare […]

  • PSG Cetak Sejarah, Sejajar dengan Ajax, Milan, dan Madrid di Piala Super Eropa

    PSG Cetak Sejarah, Sejajar dengan Ajax, Milan, dan Madrid di Piala Super Eropa

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Paris Saint-Germain baru saja menorehkan catatan langka di Eropa. Tim asuhan Luis Enrique mempertahankan gelar Piala Super Eropa. Mereka menang tipis 2-1 atas Aston Villa di Red Bull Arena, Salzburg, Kamis (13/8/2026) dini hari WIB. Hasil ini mengulang pencapaian musim lalu, ketika PSG naik podium usai menyingkirkan Tottenham Hotspur lewat drama adu penalti. Duel di […]

  • Gibran Tak Duduk di Samping Prabowo Subianto, Istana: Cuma Soal Teknis

    Gibran Tak Duduk di Samping Prabowo Subianto, Istana: Cuma Soal Teknis

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Posisi duduk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak lagi bersebelahan langsung menyita perhatian publik. Kejadian ini muncul dalam sidang kabinet paripurna (SKP) di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7). Formasi Duduk yang Berubah Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet yang dihadiri para menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga penasihat dan utusan […]

  • Waspada Ancaman Hantavirus: Gejala, Penyebaran, dan Langkah Preventif Paling Efektif Tahun 2026

    Waspada Ancaman Hantavirus: Gejala, Penyebaran, dan Langkah Preventif Paling Efektif Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Dunia medis kini kembali memberikan perhatian ekstra terhadap ancaman hantavirus yang sering kali muncul secara tiba-tiba di area permukiman maupun perkebunan. Infeksi hantavirus merupakan penyakit pernapasan yang cukup serius dan berpotensi mematikan jika kita tidak menanganinya dengan cepat. Munculnya laporan kasus baru hantavirus di beberapa wilayah menunjukkan bahwa virus ini masih menjadi risiko nyata, […]

  • Kapal Virgo: 57 Korban Masih Tahap Pencarian, Basarnas Kerahkan 1.000 Lebih Personel

    Kapal Virgo: 57 Korban Masih Tahap Pencarian, Basarnas Kerahkan 1.000 Lebih Personel

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Kebaruan. Pencarian korban Kapal Virgo belum juga tuntas. Memasuki hari ke-18 operasi pencarian dan pertolongan (SAR), Rabu (30/9/2026), Basarnas mencatat 57 korban dari kecelakaan KM Virgo Transport 8 masih berstatus hilang di perairan Masalembo, Laut Jawa. Dari total 243 orang dalam manifes kapal, tim SAR gabungan sudah menemukan 186 orang. Rinciannya, 108 orang selamat dan […]

expand_less