Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Kasus Andrie Yunus, Kronologi Penyiraman Air Keras hingga Vonis Terbaru

Kasus Andrie Yunus, Kronologi Penyiraman Air Keras hingga Vonis Terbaru

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 33 menit yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Kasus Andrie Yunus mencuat setelah aktivis KontraS ini menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat, awal Maret 2026. Peristiwa ini menyita perhatian publik. Andrie menjabat Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), lembaga yang aktif mengawal isu hak asasi manusia. Berikut kronologi lengkap beserta perkembangan hukumnya hingga saat ini.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis tengah malam, 12 Maret 2026. Lokasinya di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus tengah mengendarai sepeda motor sendirian. Ia berpapasan dengan dua orang yang berboncengan naik motor lain. Tanpa aba-aba, salah satu pelaku menyiramkan cairan kimia ke tubuhnya.

Andrie mengalami luka bakar di sekitar 24 persen bagian tubuhnya akibat kejadian itu. Warga sekitar segera memberi pertolongan pertama. Rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi barang bukti penting bagi penyidik.

Latar Belakang di Balik Penyerangan

Andrie sebelumnya aktif menyuarakan kritik terhadap revisi Undang-Undang TNI. Tim kuasa hukumnya menduga motif penyerangan berkaitan dengan aksi interupsi Andrie dalam rapat pembahasan revisi UU TNI pada 16 Maret 2025. Ia juga kerap menyampaikan narasi kritis soal isu militerisme.

Fakta ini mengubah wajah kasus Andrie Yunus. Bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, kasus ini diduga kuat bermotif balas dendam atas sikap kritis korban terhadap institusi militer.

Pelaku dan Proses Peradilan Militer

Penyidik akhirnya mengungkap identitas para pelaku sebagai anggota TNI. Empat prajurit yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis menyandang status terdakwa. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Status prajurit aktif membuat perkara ini masuk yurisdiksi Pengadilan Militer II-08 Jakarta, bukan peradilan umum.

Oditur militer menjerat keempat terdakwa dengan sejumlah pasal. Mereka sempat menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Oditur bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai balas dendam di luar jalur hukum. Tindakan itu, menurut oditur, turut merusak citra TNI di mata nasional maupun internasional.

Vonis dan Banding

Majelis hakim militer menjatuhkan vonis bersalah kepada keempat terdakwa. Hakim menyatakan keempat terdakwa “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah” melakukan penyiraman air keras. Proses hukum ternyata belum berhenti sampai di sini.

Keempat terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya beragam: hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi mengalami pemangkasan, dan keduanya batal dipecat dari kesatuan. Sementara itu, vonis untuk dua terdakwa lain tetap berlaku seperti putusan awal. Perbedaan hasil banding ini memicu kritik dari kalangan pegiat HAM.

Polemik Yurisdiksi dan Barang Bukti

Sengketa hukum kasus ini tidak berhenti pada vonis semata. Pengadilan Jakarta Selatan justru memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan lewat jalur peradilan umum. Langkah ini memunculkan potensi tumpang tindih kewenangan antara peradilan militer dan sipil.

Amnesty International Indonesia turut menyoroti risiko pemusnahan barang bukti oleh otoritas militer. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa alasan pemusnahan barang bukti tidak relevan selama putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) punya pandangan lebih tajam. Mereka menilai kasus ini semestinya masuk kategori percobaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP baru, bukan sekadar penganiayaan berat. Perbedaan pandangan inilah yang membuat kasus Andrie Yunus terus menjadi sorotan publik dan lembaga HAM hingga pertengahan 2026.

Kenapa Kasus Ini Penting Diikuti?

Kasus Andrie Yunus jadi contoh nyata soal koordinasi peradilan militer dan sipil. Koordinasi yang buruk bisa memengaruhi rasa keadilan bagi korban. Bagi pembaca yang mengalami kekerasan serupa, kasus ini menunjukkan pentingnya pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Perkembangan kasus ini masih layak dipantau, sebab proses hukum di dua jalur berbeda tetap berjalan paralel hingga kini.

A
Akmal ✔ Terverifikasi Kebaruan.com

Reporter Kebaruan.com · Menyajikan berita ekonomi, politik, dan isu terkini secara aktual, akurat, dan berimbang.

✎ Ditulis & disunting redaksi   |   ↻ Diperbarui 3 September 2026   |   Pedoman Media Siber   Metodologi Peliputan
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pabrik Sandal di Cipondoh Tangerang Terbakar 12 Jam, Tiga Gedung Hangus

    Pabrik Sandal di Cipondoh Tangerang Terbakar 12 Jam, Tiga Gedung Hangus

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Senin, 22 Juni 2026 — Kebakaran besar melanda pabrik sandal dan karet milik PT Murni Karetindo Lestari (King Stone) di Jalan KH Agus Salim, Cipondoh, Kota Tangerang. Api mulai berkobar sejak Minggu malam dan bertahan lebih dari 12 jam penuh. Asap hitam pekat terus membumbung tinggi. Butiran debu sisa pembakaran karet beterbangan ke permukiman […]

  • Panduan Menjelajahi Gunung Leuser 2026: Rute Trekking, Pilihan Transportasi, dan Estimasi Anggaran Riil

    Panduan Menjelajahi Gunung Leuser 2026: Rute Trekking, Pilihan Transportasi, dan Estimasi Anggaran Riil

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Gunung Leuser berdiri megah sebagai benteng terakhir bagi keanekaragaman hayati paling memukau di dunia. Berada di dalam kawasan Taman Nasional Ekosistem Leuser yang membentang dari Aceh hingga Sumatra Utara, puncak ini menawarkan petualangan mentah yang sangat menantang bagi para penjelajah sejati. Data registrasi dari balai taman nasional sepanjang paruh pertama 2026 menunjukkan peningkatan minat […]

  • harga tiket pesawat naik

    Siap-siap Merogoh Kocek Lebih Dalam! Harga Tiket Pesawat Naik Akibat Penyesuaian Fuel Surcharge 2026

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Masyarakat yang berencana bepergian dalam waktu dekat harus bersiap menghadapi kenyataan bahwa harga tiket pesawat naik secara signifikan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja merilis kebijakan terbaru yang mengizinkan maskapai untuk menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Langkah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 sebagai respons atas melambungnya […]

  • Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juni 2026: Stabil di Rp2.655.000 per Gram, Cek Semua Ukuran

    Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juni 2026: Stabil di Rp2.655.000 per Gram, Cek Semua Ukuran

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Jumat, 26 Juni 2026, dan harga emas Antam membuka hari dengan kondisi yang tenang. Logam Mulia mencatat harga dasar emas batangan reguler di angka Rp2.655.000 per gram — sama persis dengan posisi kemarin. Tidak ada pergerakan signifikan pagi ini, dan itu justru menjadi sinyal menarik bagi investor yang sedang mempertimbangkan waktu terbaik untuk masuk […]

  • Said Iqbal Usul Pajak JHT Jadi 0 Persen ke Menkeu Purbaya, Ini Alasan dan Dampaknya

    Said Iqbal Usul Pajak JHT Jadi 0 Persen ke Menkeu Purbaya, Ini Alasan dan Dampaknya

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melempar usulan yang langsung menarik perhatian publik. Ia meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar menghapus pajak Jaminan Hari Tua (JHT) — atau menetapkan tarifnya menjadi 0 persen. Bukan hanya JHT. Said Iqbal juga mengusulkan pembebasan pajak untuk pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari […]

  • Benarkah Minum Air Hangat Lalu Air Es Bisa Sebabkan Anyang-anyangan?

    Benarkah Minum Air Hangat Lalu Air Es Bisa Sebabkan Anyang-anyangan?

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Kebaruan. Anggapan bahwa minum air hangat lalu disusul air es bisa memicu anyang-anyangan sudah lama beredar di masyarakat. Banyak orang tua melarang kebiasaan ini karena dianggap sebagai penyebab utama sakit saat buang air kecil. Namun, secara medis, klaim tersebut tidak punya dasar yang kuat. Anyang-anyangan Bukan Soal Suhu Air Anyang-anyangan atau dysuria adalah kondisi ketika […]

expand_less