Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Kasus Andrie Yunus, Kronologi Penyiraman Air Keras hingga Vonis Terbaru

Kasus Andrie Yunus, Kronologi Penyiraman Air Keras hingga Vonis Terbaru

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • visibility 129
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Kasus Andrie Yunus mencuat setelah aktivis KontraS ini menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat, awal Maret 2026. Peristiwa ini menyita perhatian publik. Andrie menjabat Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), lembaga yang aktif mengawal isu hak asasi manusia. Berikut kronologi lengkap beserta perkembangan hukumnya hingga saat ini.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis tengah malam, 12 Maret 2026. Lokasinya di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus tengah mengendarai sepeda motor sendirian. Ia berpapasan dengan dua orang yang berboncengan naik motor lain. Tanpa aba-aba, salah satu pelaku menyiramkan cairan kimia ke tubuhnya.

Andrie mengalami luka bakar di sekitar 24 persen bagian tubuhnya akibat kejadian itu. Warga sekitar segera memberi pertolongan pertama. Rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi barang bukti penting bagi penyidik.

Latar Belakang di Balik Penyerangan

Andrie sebelumnya aktif menyuarakan kritik terhadap revisi Undang-Undang TNI. Tim kuasa hukumnya menduga motif penyerangan berkaitan dengan aksi interupsi Andrie dalam rapat pembahasan revisi UU TNI pada 16 Maret 2025. Ia juga kerap menyampaikan narasi kritis soal isu militerisme.

Fakta ini mengubah wajah kasus Andrie Yunus. Bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, kasus ini diduga kuat bermotif balas dendam atas sikap kritis korban terhadap institusi militer.

Pelaku dan Proses Peradilan Militer

Penyidik akhirnya mengungkap identitas para pelaku sebagai anggota TNI. Empat prajurit yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis menyandang status terdakwa. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Status prajurit aktif membuat perkara ini masuk yurisdiksi Pengadilan Militer II-08 Jakarta, bukan peradilan umum.

Oditur militer menjerat keempat terdakwa dengan sejumlah pasal. Mereka sempat menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Oditur bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai balas dendam di luar jalur hukum. Tindakan itu, menurut oditur, turut merusak citra TNI di mata nasional maupun internasional.

Vonis dan Banding

Majelis hakim militer menjatuhkan vonis bersalah kepada keempat terdakwa. Hakim menyatakan keempat terdakwa “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah” melakukan penyiraman air keras. Proses hukum ternyata belum berhenti sampai di sini.

Keempat terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya beragam: hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi mengalami pemangkasan, dan keduanya batal dipecat dari kesatuan. Sementara itu, vonis untuk dua terdakwa lain tetap berlaku seperti putusan awal. Perbedaan hasil banding ini memicu kritik dari kalangan pegiat HAM.

Polemik Yurisdiksi dan Barang Bukti

Sengketa hukum kasus ini tidak berhenti pada vonis semata. Pengadilan Jakarta Selatan justru memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan lewat jalur peradilan umum. Langkah ini memunculkan potensi tumpang tindih kewenangan antara peradilan militer dan sipil.

Amnesty International Indonesia turut menyoroti risiko pemusnahan barang bukti oleh otoritas militer. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa alasan pemusnahan barang bukti tidak relevan selama putusan belum berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) punya pandangan lebih tajam. Mereka menilai kasus ini semestinya masuk kategori percobaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP baru, bukan sekadar penganiayaan berat. Perbedaan pandangan inilah yang membuat kasus Andrie Yunus terus menjadi sorotan publik dan lembaga HAM hingga pertengahan 2026.

Kenapa Kasus Ini Penting Diikuti?

Kasus Andrie Yunus jadi contoh nyata soal koordinasi peradilan militer dan sipil. Koordinasi yang buruk bisa memengaruhi rasa keadilan bagi korban. Bagi pembaca yang mengalami kekerasan serupa, kasus ini menunjukkan pentingnya pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Perkembangan kasus ini masih layak dipantau, sebab proses hukum di dua jalur berbeda tetap berjalan paralel hingga kini.

A
Akmal ✔ Terverifikasi Kebaruan.com

Reporter Kebaruan.com · Menyajikan berita ekonomi, politik, dan isu terkini secara aktual, akurat, dan berimbang.

✎ Ditulis & disunting redaksi   |   ↻ Diperbarui 3 September 2026   |   Pedoman Media Siber   Metodologi Peliputan
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ahli Sebut Penggeledahan Beda Wilayah Tanpa Izin yang Pas Dinilai Sewenang-wenang

    Ahli Sebut Penggeledahan Beda Wilayah Tanpa Izin yang Pas Dinilai Sewenang-wenang

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali bergulir di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026). Kali ini giliran ahli hukum tata negara dari Universitas Tarumanagara, Rasji, yang buka suara soal batas kewenangan aparat saat menggeledah. Ia menegaskan, penggeledahan lintas wilayah tanpa dasar izin yang tepat termasuk tindakan sewenang-wenang. Kewenangan Aparat Dibatasi Yurisdiksi Menurut Rasji, hukum […]

  • BSU Kemnaker Dipastikan Cair Kuartal IV 2026, Tanggal Pasti Masih Ditunggu

    BSU Kemnaker Dipastikan Cair Kuartal IV 2026, Tanggal Pasti Masih Ditunggu

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Kebaruan. Kabar baik datang bagi jutaan pekerja Indonesia. Pemerintah resmi mengembalikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker pada 2026, setelah sempat vakum sejak pencairan terakhir Agustus 2025. Namun, pekerja masih perlu bersabar karena tanggal pasti pencairannya belum diumumkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi rencana ini, Rabu (30/9/2026). “Untuk bantuan subsidi upah ini diberikan […]

  • Shopee dan Tokopedia Kompak Kembalikan Dana Penjual Usai PPh Pasal 22 Ditunda

    Shopee dan Tokopedia Kompak Kembalikan Dana Penjual Usai PPh Pasal 22 Ditunda

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Kabar baik datang untuk para pedagang online. Kementerian Keuangan resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen hingga 31 Oktober 2026. Shopee dan Tokopedia langsung merespons cepat dengan mengembalikan dana yang sempat dipotong dari penjual selama periode 1-5 Agustus. Empat Marketplace, Baru Dua yang Punya Kepastian Jadwal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunjuk […]

  • Uji Coba Perdana Persija di Thailand, Lawan Police Tero Hari Ini

    Uji Coba Perdana Persija di Thailand, Lawan Police Tero Hari Ini

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Bendera merah-putih khas Thailand kini berpadu dengan seragam Persija Jakarta. Rabu, 19 Agustus 2026, Macan Kemayoran menjajal kekuatan klub kasta kedua Liga Thailand, Police Tero. Laga persahabatan ini bertajuk #PersijaDay. Pertandingan ini masuk rangkaian pemusatan latihan (TC) Persija di Hua Hin, Thailand. TC ini sudah berjalan sejak 10 Agustus 2026. Memasuki pekan kedua TC, […]

  • Prediksi Liga Champions Bayern Munchen vs Real Madrid, Neraka Madrid di Allianz Arena

    Prediksi Liga Champions Bayern Munchen vs Real Madrid, Neraka Madrid di Allianz Arena

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Malam ini, Kamis, 16 April 2026, Liga Champions, giliran Munchen yang menjadi pusat perhatian dunia. Allianz Arena akan menjadi panggung laga hidup mati Leg Kedua antara Bayern Munchen menjamu sang raja Eropa, Real Madrid. Dengan dukungan penuh publik Bavaria, Bayern membawa misi besar untuk menumbangkan dominasi Madrid di kasta tertinggi Eropa ini. Data & […]

  • Kasus Ponpes Pati 2026: Tersangka Mangkir dan Tindakan Tegas Wapres Gibran

    Kasus Ponpes Pati 2026 Terhadap 50 Santriwatinya: Tersangka Mangkir dan Tindakan Tegas Wapres Gibran

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Dunia pendidikan kembali dihebohkan oleh insiden memilukan yang terjadi di lingkungan pendidikan agama. Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Tlogowungu kini menjadi perbincangan hangat. Pemberitaan mengenai Ponpes Pati ini mencuat setelah korban berani melapor kepada pihak berwajib. Dari sudut pandang saya sebagai pemerhati perlindungan anak, tindakan tegas terhadap kasus di Ponpes […]

expand_less