Kasus Andrie Yunus, Kronologi Penyiraman Air Keras hingga Vonis Terbaru
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 33 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan.com Kasus Andrie Yunus mencuat setelah aktivis KontraS ini menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat, awal Maret 2026. Peristiwa ini menyita perhatian publik. Andrie menjabat Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), lembaga yang aktif mengawal isu hak asasi manusia. Berikut kronologi lengkap beserta perkembangan hukumnya hingga saat ini.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penyiraman terjadi pada Kamis tengah malam, 12 Maret 2026. Lokasinya di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie Yunus tengah mengendarai sepeda motor sendirian. Ia berpapasan dengan dua orang yang berboncengan naik motor lain. Tanpa aba-aba, salah satu pelaku menyiramkan cairan kimia ke tubuhnya.
Andrie mengalami luka bakar di sekitar 24 persen bagian tubuhnya akibat kejadian itu. Warga sekitar segera memberi pertolongan pertama. Rekaman CCTV di lokasi kejadian menjadi barang bukti penting bagi penyidik.
Latar Belakang di Balik Penyerangan
Andrie sebelumnya aktif menyuarakan kritik terhadap revisi Undang-Undang TNI. Tim kuasa hukumnya menduga motif penyerangan berkaitan dengan aksi interupsi Andrie dalam rapat pembahasan revisi UU TNI pada 16 Maret 2025. Ia juga kerap menyampaikan narasi kritis soal isu militerisme.
Fakta ini mengubah wajah kasus Andrie Yunus. Bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, kasus ini diduga kuat bermotif balas dendam atas sikap kritis korban terhadap institusi militer.
Pelaku dan Proses Peradilan Militer
Penyidik akhirnya mengungkap identitas para pelaku sebagai anggota TNI. Empat prajurit yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis menyandang status terdakwa. Mereka adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko. Status prajurit aktif membuat perkara ini masuk yurisdiksi Pengadilan Militer II-08 Jakarta, bukan peradilan umum.
Oditur militer menjerat keempat terdakwa dengan sejumlah pasal. Mereka sempat menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Oditur bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai balas dendam di luar jalur hukum. Tindakan itu, menurut oditur, turut merusak citra TNI di mata nasional maupun internasional.
Vonis dan Banding
Majelis hakim militer menjatuhkan vonis bersalah kepada keempat terdakwa. Hakim menyatakan keempat terdakwa “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah” melakukan penyiraman air keras. Proses hukum ternyata belum berhenti sampai di sini.
Keempat terdakwa mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya beragam: hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi mengalami pemangkasan, dan keduanya batal dipecat dari kesatuan. Sementara itu, vonis untuk dua terdakwa lain tetap berlaku seperti putusan awal. Perbedaan hasil banding ini memicu kritik dari kalangan pegiat HAM.
Polemik Yurisdiksi dan Barang Bukti
Sengketa hukum kasus ini tidak berhenti pada vonis semata. Pengadilan Jakarta Selatan justru memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan lewat jalur peradilan umum. Langkah ini memunculkan potensi tumpang tindih kewenangan antara peradilan militer dan sipil.
Amnesty International Indonesia turut menyoroti risiko pemusnahan barang bukti oleh otoritas militer. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa alasan pemusnahan barang bukti tidak relevan selama putusan belum berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) punya pandangan lebih tajam. Mereka menilai kasus ini semestinya masuk kategori percobaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 459 KUHP baru, bukan sekadar penganiayaan berat. Perbedaan pandangan inilah yang membuat kasus Andrie Yunus terus menjadi sorotan publik dan lembaga HAM hingga pertengahan 2026.
Kenapa Kasus Ini Penting Diikuti?
Kasus Andrie Yunus jadi contoh nyata soal koordinasi peradilan militer dan sipil. Koordinasi yang buruk bisa memengaruhi rasa keadilan bagi korban. Bagi pembaca yang mengalami kekerasan serupa, kasus ini menunjukkan pentingnya pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Perkembangan kasus ini masih layak dipantau, sebab proses hukum di dua jalur berbeda tetap berjalan paralel hingga kini.
- Penulis: Firmansyah
