11 Tuntutan Demo Buruh 24 September 2026: Dari Outsourcing sampai Cuti Haid
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 13
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Sebelas poin. Itulah isi tuntutan demo buruh yang sekitar 50 ribu massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) usung ke Jakarta, Kamis (24/9/2026). Semuanya bermuara pada satu agenda, yaitu RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Selain itu, persoalan yang buruh angkat cukup luas, mulai dari status kerja, upah, sampai kesiapan menghadapi otomatisasi.
Daftar Lengkap 11 Tuntutan Demo Buruh
- UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pertama, buruh menuntut undang-undang yang melindungi pekerja lebih kuat. Sebab, KBPBI menilai draf yang ada masih membawa pendekatan Omnibus Law.
- Kepastian kerja. Kedua, mereka menuntut kejelasan status kerja. Misalnya, buruh menyoroti outsourcing, kontrak PKWT, dan sistem magang. Mereka khawatir perusahaan memakai magang untuk menggantikan pekerja reguler dengan biaya lebih murah. Di sisi lain, satu media melaporkan usulan kontrak maksimal satu tahun sebelum pekerja menjadi karyawan tetap.
- Upah layak dan bermartabat. Ketiga, buruh meminta upah yang layak. Selain itu, mereka mempertanyakan koefisien pengupahan yang nilainya tidak jelas.
- Perlindungan pekerja platform. Keempat, KBPBI ingin pekerja platform mendapat perlindungan, seperti pengemudi ojol dan pekerja media. Tuntutan ini juga mencakup pekerja yang kena imbas transisi iklim.
- Pesangon dan PHK sepihak. Kelima, buruh menagih jaminan pesangon dan menolak PHK sepihak. Sebab, mereka menilai aturan yang berlaku telah mengurangi perlindungan pesangon.
- Serikat pekerja. Keenam, mereka ingin serikat pekerja lebih kuat, agar organisasi buruh bisa menjalankan fungsinya dan memperjuangkan anggotanya.
- K3 dan kesejahteraan. Ketujuh, buruh mendesak keselamatan dan kesehatan kerja menjadi prioritas. Dengan kata lain, K3 tidak berhenti sebagai kewajiban perusahaan, tetapi masuk ke arah kebijakan.
- Sanksi bagi perusahaan pelanggar. Kedelapan, mereka meminta sanksi lebih tegas. Alasannya, aturan tanpa penegakan tidak akan berjalan efektif.
- Hak buruh perempuan. Kesembilan, buruh memperjuangkan hak pekerja perempuan. Salah satunya cuti haid tanpa syarat surat dokter dan tanpa keharusan menyatakan sakit.
- Akses kerja bagi disabilitas dan pekerja rentan. Kesepuluh, mereka menuntut kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
- Upskilling dan reskilling. Terakhir, buruh meminta pemerintah menjalankan program peningkatan keterampilan. Upskilling berarti mengasah keahlian yang sudah ada, sedangkan reskilling berarti mempelajari keahlian baru. Program ini penting karena otomatisasi mengubah kebutuhan tenaga kerja.
Kenapa Buruh Turun Sekarang?
Aksi ini bukan langkah pertama. Sebelumnya, KBPBI menempuh jalur diplomasi sekitar empat bulan. Selain itu, koalisi memberi tenggat 22 September kepada DPR untuk merespons usulan buruh. Kini mereka menurunkan massa langsung ke jalan.
Siapa yang menerima petisi?
Pukul 09.00 WIB, sejumlah pimpinan konfederasi menemui Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman di Bina Graha. Selanjutnya, petisi itu sampai ke Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, massa berkonvoi dari Semanggi ke depan Menara UOB di Jalan MH Thamrin.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan aksi tidak masuk ke Bundaran HI maupun Menteng. Alasannya, ia khawatir pihak lain menyeret aksi ke ranah politik dan memecah belah gerakan.
Catatan untuk Pembaca
Nada tuntutan cenderung normatif. Buruh menyebut arah kebijakan, tetapi belum semua poin memuat angka. Kecuali soal masa kontrak, sumber yang kami temukan belum memuat rumusan pasal yang konkret. Dengan demikian, sikap pemerintah dan DPR akan menentukan apakah poin-poin ini masuk ke draf RUU.
- Penulis: Firmansyah
