Apakah Motor Listrik MBG Bisa Dipakai? Kejagung: Tanpa Baterai dan Pelat Dinas
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 38
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Belum bisa. Menurut Kejaksaan Agung, motor listrik pengadaan Badan Gizi Nasional untuk program MBG tidak dapat dipakai sebagaimana mestinya, karena dua masalah: sebagian unit tanpa baterai, dan seluruhnya tanpa pelat nomor dinas. Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan hal ini pada Sabtu dan Senin, 10 dan 12 Oktober 2026. Dari 19.269 unit yang dibeli, 5.585 unit dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Karena itu, kendaraan ini belum bisa menjalankan tugas aslinya.
Dua Alasan Motor Listrik Itu Belum Bisa Dipakai
Alasan pertama soal baterai. Anang merinci bahwa motor tanpa baterai itu terdiri atas 5.355 unit jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek. Sebuah motor listrik tanpa baterai tak bisa jalan, dan Kejagung belum menjelaskan alasan ribuan unit itu diserahkan tanpa baterai.
Alasan kedua berlaku untuk semua unit. Anang menyebut seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan dan tidak dapat masuk inventarisasi Barang Milik Negara. Dengan demikian, motor yang punya baterai pun belum siap dipakai secara resmi.
Berapa Unit yang Bermasalah?
Total pengadaan dalam perkara ini mencapai 19.269 unit. Rinciannya 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Jika kita kurangi unit tanpa baterai, ada sekitar 13.684 unit yang berbaterai. Angka ini hitungan saya sendiri, bukan pernyataan Kejagung. Meski begitu, kelompok ini tetap bermasalah karena belum berpelat dinas.
Satu hal soal angka: beberapa laporan menulis 5.565 unit, sementara pernyataan Kejagung yang dikutip banyak media adalah 5.585 unit. Saya pakai 5.585, yaitu 5.355 ditambah 230.
Motor Disegel sebagai Barang Bukti
Faktor hukum juga membatasi pemakaian. Kejagung menyegel ribuan sepeda motor listrik yang menjadi objek perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026. Selama perkara berjalan, motor itu berstatus barang bukti. Karena itu, BGN tidak bisa langsung membagikannya.
Nilai Kerugian dan Status Perkara
Kerugian negara dalam kasus ini besar. Pengadaan itu diduga merugikan negara Rp863,8 miliar, setara 72 persen dari total anggaran proyek sekitar Rp1,2 triliun. Kejagung telah menyerahkan lima tersangka ke jaksa penuntut umum, dan jaksa kini menyusun dakwaan. Menurut keterangan Kejagung, kelimanya terdiri dari unsur BGN dan pihak swasta penyedia. Sampai pengadilan memutus, status mereka tetap tersangka.
Nasib Motor: Dialihkan atau Dilelang?
Sebelum kasus ini meledak, BGN sempat membuka opsi lain. Pada Juli, BGN menyebut motor listrik berpeluang dialihkan ke kementerian atau lembaga lain, dan keputusan sepenuhnya ada di tangan Presiden. Usulan datang dari Kemendukbangga, penyuluh pertanian, dan guru.
Namun, status hukum membuat opsi itu rumit. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengusulkan dua jalan: menginventarisasi motor sebagai Barang Milik Negara atau melelangnya agar tidak terbengkalai dan nilainya tidak menyusut. Sampai kini, pemerintah belum memutuskan.
Jadi, Kapan Motor Itu Bisa Dipakai?
Belum ada jawabannya. Beberapa hal harus beres lebih dulu. Pengadilan perlu menyelesaikan perkara, atau penyidik perlu melepas status barang bukti. Selanjutnya, unit tanpa baterai butuh pelengkap, dan seluruh unit butuh pelat dinas serta pencatatan sebagai Barang Milik Negara. Kejagung belum menjelaskan jalur teknis pengurusan itu. Sementara itu, motor menunggu keputusan pemerintah.
- Penulis: Firmansyah
