Hukum Sutrah dalam Salat: Wajib atau Sunnah?
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 21
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Hukum sutrah dalam salat hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama, bukan wajib. Sutrah adalah benda yang diletakkan di depan orang yang salat sebagai pembatas. Semua ulama sepakat bahwa sutrah bagi orang yang salat memang disyariatkan. Perbedaan terletak pada derajatnya, yaitu sunnah atau wajib.
Pendapat Jumhur: Sunnah
Empat mazhab sepakat soal ini. Jumhur ulama dari Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah menyatakan sutrah hukumnya sunnah. Karena itu, salat tanpa sutrah tetap sah. Ulama juga menilai sutrah menyempurnakan salat, sehingga keabsahan salat tidak bergantung padanya.
Di antara mereka ada nuansa. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah menyunnahkan sutrah bagi orang yang khawatir ada yang lewat, seperti saat salat di jalanan atau padang pasir. Sementara itu, ulama Syafi’iyah menyunnahkannya secara mutlak tanpa syarat tambahan.
Pendapat yang Mewajibkan
Minoritas ulama memegang pendapat berbeda. Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Ibnu Khuzaimah, dan Abu ‘Awanah menyatakan wajib. Alasannya, hadis memakai kata kerja perintah. Dalam kaidah ushul fikih, perintah tanpa keterangan tambahan menunjukkan wajib. Syekh Al-Albani juga menegaskan imam dan orang yang salat sendirian harus memakai sutrah.
Dalil Utama Sutrah
Dasar utamanya hadis Abu Said Al-Khudri. Rasulullah saw. bersabda, orang yang salat hendaknya menghadap sutrah, mendekat kepadanya, dan tidak membiarkan seseorang lewat di antara dirinya dan sutrah. Hadis lain menyebut hendaknya mendekat ke sutrah (HR Abu Daud).
Kenapa Jumhur Tidak Mewajibkan?
Jumhur menemukan indikasi yang memalingkan perintah dari wajib ke sunnah. Syekh Al-Utsaimin menyebut hukum asal seseorang bebas dari kewajiban sampai ada dalil tegas. Selain itu, hadis Ibnu Abbas dan hadis Abu Said Al-Khudri memperkuat pendapat sunnah. Syekh Al-Fauzan menilai pendapat jumhur lebih kuat dari sisi pendalilan.
Bagaimana dengan Makmum?
Makmum tidak perlu membuat sutrah sendiri. Sutrah imam otomatis mencakup makmum di belakangnya. Karena itu, anjuran sunnah berlaku bagi imam dan orang yang salat sendirian. Bahkan Ibnu Baththal, Ibnu Hazm, dan Al-Qadhi ‘Iyadh menyebut adanya klaim ijmak bahwa makmum tidak harus mengambil sutrah.
Pandangan Muhammadiyah
Majelis Tarjih Muhammadiyah juga memberi pandangan serupa. Mereka menyimpulkan hukum sutrah disunnahkan bagi imam dan orang yang salat sendirian.
Pelajaran Praktis
Di masjid atau musala yang ramai, orang mudah lalu-lalang di depan jamaah. Karena itu, banyak ulama menganjurkan imam dan orang yang salat sendiri tetap memasang sutrah, misalnya tiang, dinding, tas, atau tongkat. Walau tidak wajib menurut jumhur, sutrah membantu menjaga kekhusyukan dan menghalangi orang yang lewat.
Penjelasan ini bukan fatwa. Untuk kasus tertentu, tanyakan ke ustaz atau lembaga fatwa yang Anda ikuti.
- Penulis: Firmansyah
