Kebaruan.com Setelah melakukan gelar perkara secara mendalam, tim penyidik menemukan dua alat bukti baru yang cukup untuk menjerat pengasuh lainnya. Jika sebelumnya polisi hanya menetapkan DS (24) sebagai tersangka, kini dua rekan kerjanya, yakni RY (25) dan NS (24), turut menyusul ke balik jeruji besi. Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, ketiga pengasuh di daycare banda aceh ini terbukti melakukan tindakan kekerasan secara berulang.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan aksi keji seperti mencubit pipi, menjewer telinga, hingga memukul pantat korban. Tindakan tersebut mereka lakukan terhadap dua orang balita yang dititipkan di sana. Polisi menilai perbuatan para tersangka menunjukkan sikap yang sangat tidak profesional sebagai tenaga pendidik atau pengasuh anak.
Motif Kesal dan Status Izin yang Bermasalah
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa motif utama para tersangka melakukan penganiayaan adalah karena merasa kesal. Mereka kehilangan kesabaran saat korban sulit menuruti perintah ketika hendak diberikan makanan. Bukannya memberikan kasih sayang, ketiga perempuan ini justru melampiaskan emosi mereka kepada balita yang belum berdaya tersebut.
Selain masalah pidana penganiayaan, fakta lain yang mengejutkan publik adalah status legalitas yayasan tersebut. Berdasarkan data perizinan Pemerintah Kota Banda Aceh, tempat penitipan anak Baby Preneur ternyata tidak mengantongi izin resmi. Akibat kasus ini dan ketiadaan izin operasional, pemerintah setempat telah menyegel serta menutup lokasi tersebut secara permanen.
Ancaman Hukuman dan Penahanan Tersangka
Saat ini, ketiga tersangka sudah mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
- Pasal Berlapis: UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Ancaman Penjara: Kurungan maksimal selama lima tahun.
- Sanksi Denda: Denda materi sebesar Rp72 juta.
Berita Spesifik:
“Pemerintah Kota Banda Aceh mengimbau seluruh orang tua untuk lebih selektif dan memastikan legalitas tempat penitipan anak sebelum menitipkan buah hatinya. Hingga saat ini, tercatat hanya ada enam daycare banda aceh yang resmi memiliki izin operasional di wilayah tersebut”.
