Aturan Konsultan Pajak Berubah Total, Ini 8 Poin Penting PMK 55/2026
- account_circle [wpcode id="2237"]
- calendar_month 17 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan.com Aturan konsultan pajak di Indonesia memasuki babak baru. Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Beleid ini menggantikan aturan lama. Delapan poin perubahan membawa dampak signifikan bagi profesi konsultan pajak di Tanah Air.
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merangkum poin-poin krusial ini. Konsultan aktif dan calon konsultan pajak wajib memahaminya. Berikut rinciannya.
1. Pengawasan Diperluas
Pengawasan tidak lagi terbatas pada konsultan pajak dan kantor konsultan pajak saja. Regulator mengawasi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Cakupan ini mempersempit celah penyalahgunaan kuasa.
2. Surat Keterangan Kompetensi (SKK) Jadi Syarat Wajib
Konsultan pajak wajib mengantongi SKK dari uji kompetensi. Masa berlakunya tiga tahun. Ujian penyegaran memperpanjang masa berlaku SKK tersebut. Aturan ini menjaga kompetensi konsultan tetap relevan dengan perkembangan regulasi pajak.
3. Masa Tunggu 5 Tahun untuk Eks Pegawai Kemenkeu
Mantan pegawai Kementerian Keuangan tidak bisa langsung praktik sebagai konsultan pajak. Aturan konsultan pajak yang baru mewajibkan masa tunggu lima tahun sejak pensiun atau berakhirnya perjanjian kerja. Ketentuan ini mencegah konflik kepentingan antara mantan pejabat pajak dan wajib pajak yang dulu berada dalam ranah pengawasannya.
4. Hubungan Keluarga Wajib Diungkap
Konsultan pajak harus mengungkap hubungan sedarah atau semenda hingga derajat pertama dengan pegawai unit perpajakan. Transparansi ini menjaga independensi konsultan saat menjalankan tugas.
5. Sistem Pengendalian Mutu Jadi Syarat Izin
Kantor konsultan pajak wajib memiliki rancangan sistem pengendalian mutu. Izin praktik sulit terbit tanpa sistem ini. Ketentuan ini mendorong kantor konsultan menerapkan standar profesional yang terukur.
6. Pendidikan Profesi Berkelanjutan Diperjelas
PMK 55/2026 menetapkan Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL) minimal 20 SKP untuk pemegang Izin A, 30 SKP untuk Izin B, dan 45 SKP untuk Izin C setiap tahun. Kewajiban ini mendorong konsultan pajak terus mengikuti perkembangan aturan terbaru.
7. Laporan Tahunan Lebih Rinci
Laporan tahunan konsultan pajak kini memuat profil lengkap, bukti SPT, daftar jasa, periode penugasan, dan rincian biaya jasa dari klien. Detail ini memudahkan otoritas memantau praktik konsultan secara menyeluruh.
8. Larangan dan Sanksi Diperketat
PMK 55/2026 memperjelas batasan larangan bagi konsultan pajak. Sanksinya juga lebih tegas: mulai dari peringatan, pembekuan, sampai pencabutan izin praktik. Ketentuan ini menegaskan komitmen pemerintah memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas profesi konsultan pajak.
Dampak bagi Konsultan Pajak dan Wajib Pajak
Delapan perubahan ini menunjukkan arah kebijakan yang jelas: penguatan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas profesi konsultan pajak. Wajib pajak mendapat jaminan tambahan bahwa kuasa yang mereka tunjuk benar-benar kompeten dan berada dalam pengawasan ketat.
Konsultan pajak yang sudah berpraktik perlu segera menyesuaikan diri, terutama soal SKK dan sistem pengendalian mutu kantor. Keterlambatan menyesuaikan aturan konsultan pajak terbaru berisiko menghambat perpanjangan izin di kemudian hari.
- Penulis: [wpcode id="2237"]
