Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • visibility 129
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Putusan bersalah dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun pada sidang yang digelar Selasa, 30 Juni 2026.

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan dengan menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider yang diajukan jaksa. Sementara itu, dakwaan primer tidak terbukti di mata majelis hakim.

Pasal yang Dikenakan dan Rincian Hukuman

Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain hukuman penjara 10 tahun, hakim juga membebankan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Kewajiban yang lebih berat datang dari uang pengganti senilai Rp809 miliar. Jika Nadiem Makarim tidak sanggup membayar, harta kekayaannya berpotensi disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Skenario terburuknya, kalau aset yang ada tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa kurungan 5 tahun akan menanti.

Faktor yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan vonis Nadiem. Perbuatannya dinilai bertentangan langsung dengan komitmen pemberantasan korupsi yang semestinya dijunjung tinggi seorang pejabat publik. Tindakan tersebut juga dianggap dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis—bukan kebetulan atau kelalaian semata.

Kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini pun tergolong sangat besar. Hakim turut menyoroti kondisi ekonomi Nadiem Makarim yang sebenarnya berkecukupan, sehingga alasan desakan finansial tidak relevan untuk membenarkan perbuatannya.

Di sisi lain, ada beberapa faktor yang meringankan putusan. Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya. Sikapnya selama persidangan juga dinilai sopan dan kooperatif. Rekam jejaknya sebagai tokoh yang pernah berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi turut menjadi pertimbangan hakim.

Dissenting Opinion dari Hakim Anggota

Menariknya, putusan ini tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pandangannya berbeda jauh dari mayoritas hakim—Andi menilai Nadiem semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.

Perbedaan pendapat semacam ini bukan hal aneh dalam sistem peradilan, tapi tetap menjadi catatan penting yang menunjukkan tidak semua hakim sependapat dengan kesimpulan akhir kasus ini.

Tuntutan Jaksa Jauh Lebih Berat

Vonis 10 tahun yang dijatuhkan ternyata jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Pada sidang tuntutan yang berlangsung Rabu, 13 Mei 2026, jaksa Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem.

Selain hukuman penjara, jaksa awalnya menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan—angka yang sama dengan putusan akhir. Namun, tuntutan uang pengganti jauh lebih fantastis: gabungan Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, totalnya mencapai Rp5,68 triliun, dengan ancaman subsider 9 tahun kurungan apabila tidak dibayarkan.

Selisih besar antara tuntutan dan vonis ini kemungkinan akan memicu diskusi publik, terutama soal pertimbangan hakim dalam menakar bobot kesalahan terdakwa dibanding permintaan jaksa penuntut umum.

Dampak dan Sorotan Publik

Kasus ini menyita perhatian luas mengingat posisi Nadiem sebagai mantan menteri yang sempat dikenal sebagai sosok reformis di dunia pendidikan. Pengadaan Chromebook dan CDM sendiri merupakan program besar yang melibatkan dana publik dalam jumlah signifikan, sehingga wajar publik menaruh perhatian serius terhadap proses hukumnya.

Vonis ini menjadi pengingat bahwa posisi strategis di pemerintahan tidak memberikan kekebalan dari jerat hukum ketika ditemukan indikasi penyimpangan. Proses hukum kasus ini kemungkinan akan berlanjut, mengingat masih terbuka peluang banding dari pihak terdakwa maupun jaksa yang merasa tuntutannya belum terpenuhi sepenuhnya.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Utang Luar Negeri Indonesia

    Navigasi Utang Luar Negeri Indonesia 2026: Antara Proyek Strategis dan Keamanan Fiskal

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Laporan Statistik Utang Luar Negeri Indonesia (SULNI) yang dirilis Bank Indonesia minggu ini mengonfirmasi bahwa posisi utang kita tetap berada pada struktur yang sehat meski menghadapi tekanan global. Pemerintah terus memprioritaskan penarikan utang jangka panjang untuk mendanai sektor-sektor produktif yang memiliki multiplier effect bagi masyarakat luas. Angka Riil & Statistik Valid Utang Luar Negeri […]

  • Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2026: Panduan Mandiri Melalui Aplikasi Resmi Cek Bansos

    Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2026: Panduan Mandiri Melalui Aplikasi Resmi Cek Bansos

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pemerintah terus menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui program Bansos PKH 2026 guna menjaga daya beli dan kesejahteraan keluarga prasejahtera. Mengetahui cara cek nama penerima Bansos PKH secara mandiri sangatlah penting agar Anda tidak ketinggalan informasi mengenai jadwal pencairan dana bantuan tersebut. Program Bansos PKH tahun ini tetap menyasar kategori keluarga inti, mulai dari ibu […]

  • Timnas U17

    Skenario Kelolosan Timnas U17 ke Piala Dunia 2026: Syarat Wajib Tekuk Jepang di Laga Pamungkas

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Skenario dramatis menyelimuti langkah Timnas U17 Indonesia dalam upaya mereka mengunci tiket ke Piala Dunia U17 2026. Anak asuh Kurniawan Dwi Yulianto kini bersiap menghadapi pertandingan hidup mati melawan raksasa Asia, Jepang, pada laga terakhir Grup B Piala Asia U17 2026. Pertandingan krusial ini akan berlangsung di Lapangan A Komplek Stadion King Abdullah Sports […]

  • hasil-portugal-vs-spanyol-0-1-mikel-merino-ronaldo

    Hasil Portugal vs Spanyol 0-1: Mikel Merino Super Sub, Ronaldo Akhiri Piala Dunia Tanpa Trofi

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Tidak ada yang menduga satu menit di injury time bisa mengubah nasib dua negara sekaligus. Spanyol menang 1-0 atas Portugal di babak 16 besar Piala Dunia 2026 yang berlangsung di AT&T Stadium, Arlington, Amerika Serikat pada Selasa (7/7/2026) dini hari WIB. Gol tunggal Mikel Merino pada injury time menjadi penentu kemenangan La Roja sekaligus […]

  • kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-kris-iuran-terbaru-2026

    Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Ini yang Perlu Peserta Tahu soal KRIS dan Iuran Terbaru

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan resmi ditinggalkan. Sejak Agustus 2026, seluruh peserta beralih ke Kelas Rawat Inap Standar, atau yang biasa disingkat KRIS. Buat kamu yang selama ini bingung kelasnya mau naik atau turun, sekarang urusannya jadi lebih sederhana — semua peserta dapat standar layanan yang sama. Kenapa Kelas 1, […]

  • 20-tokoh-kasus-korupsi-terbesar-indonesia

    20 Tokoh dalam Kasus Korupsi Terbesar Indonesia, Kerugian Negara hingga Ratusan Triliun

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Satu orang korupsi. Satu instansi bermasalah. Dan negara menanggung kerugian yang tidak pernah kembali utuh. Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung RI, KPK RI, Mahkamah Agung RI, BPK/BPKP, putusan Pengadilan Tipikor, dan pemberitaan media nasional hingga Juli 2026 — ada 20 nama yang tercatat sebagai pelaku dalam kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah […]

expand_less