Gaji Wantimpres Prabowo Tembus Rp76,5 Juta per Bulan, Naik Drastis dari Era Jokowi
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Besaran gaji Wantimpres era Prabowo akhirnya terungkap, dan angkanya melonjak jauh dibanding era sebelumnya. Setiap ketua maupun anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kini menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Aturan ini berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pratikno menjabat Ketua, didampingi Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.
Satu Angka untuk Semua Posisi
Skema lama membedakan besaran gaji antara ketua dan anggota. Namun, Perpres 15/2026 menetapkan nominal gaji Wantimpres dalam satu angka tunggal. Pasal 3 Ayat (2) beleid ini berbunyi: “Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.500.000,00 (tujuh puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).”
Artinya, ketua, wakil ketua, maupun anggota biasa Wantimpres menerima nominal yang sama setiap bulan. Hak keuangan ini mulai berlaku sejak ketua dan anggota dilantik atau mulai melaksanakan tugas. Pembayarannya berhenti ketika mereka berhenti atau pemerintah memberhentikan mereka dari jabatan.
Dalam Setahun, Tiap Orang Terima Hampir Rp1 Miliar
Kalikan nominal ini dengan 12 bulan, maka satu orang anggota Wantimpres berpotensi menerima hak keuangan sekitar Rp918 juta per tahun, sebelum dipotong pajak penghasilan. Perpres menegaskan, pajak penghasilan atas hak keuangan ini tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan 26 anggota yang baru dilantik, pemerintah perlu mengucurkan total anggaran gaji Wantimpres sekitar Rp1,989 miliar per bulan. Seluruh dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Naik Jauh dari Era Jokowi
Lonjakan nominal ini terlihat jelas saat dibandingkan dengan skema lama di era Jokowi-Ma’ruf. Saat itu, anggota Wantimpres hanya menerima hak keuangan sekitar Rp17,5 juta per bulan. Rinciannya terdiri dari gaji pokok Rp6 juta, Tunjangan Kehormatan Rp3,3 juta, Tunjangan Kesehatan Rp2,2 juta, Tunjangan Pengganti Pensiun Rp1 juta, dan Tunjangan Perumahan Rp5 juta. Khusus ketua, pemerintah menambahkan Tunjangan Ketua sebesar Rp1 juta, sehingga totalnya mencapai Rp18,5 juta per bulan.
Perpres baru ini menggabungkan seluruh komponen tunjangan tersebut menjadi satu angka tunggal Rp76,5 juta. Aturan ini tidak lagi merinci jenis tunjangan secara terpisah seperti sebelumnya.
Bukan Cuma Gaji, Ada Fasilitas Setara Menteri
Selain hak keuangan bulanan, ketua dan anggota Wantimpres juga mendapat fasilitas yang disetarakan dengan fasilitas menteri negara, meliputi:
- Rumah jabatan atau rumah dinas, biaya pemeliharaan ditanggung negara
- Kendaraan dinas lengkap dengan pengemudi dan asisten, beserta biaya operasionalnya
- Jaminan pemeliharaan kesehatan untuk pejabat beserta keluarganya
- Dana operasional untuk kegiatan kenegaraan
- Biaya perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri
- Pengamanan dari aparat dan perlakuan keprotokolan resmi
Perpres tidak mencantumkan nilai nominal rupiah untuk seluruh fasilitas ini. Karena itu, angka Rp76,5 juta per bulan belum mencerminkan total keseluruhan kompensasi yang sebenarnya diterima setiap anggota Wantimpres.
Kenapa Gaji Wantimpres Jadi Sorotan?
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik diminta maupun tidak. Isi nasihat tersebut bersifat rahasia, sehingga anggota tidak boleh menyebarluaskannya ke publik.
Wantimpres berkedudukan strategis, langsung di bawah Presiden. Karena posisi inilah, susunan keanggotaan dan besaran hak keuangan Wantimpres kerap menjadi perhatian publik, apalagi di tengah masuknya sejumlah figur publik seperti Rocky Gerung ke dalam jajaran ini. Transparansi soal gaji dan fasilitas pejabat negara semacam ini penting, mengingat sumber pembiayaannya berasal langsung dari uang rakyat lewat APBN.
- Penulis: Firmansyah
