Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Keuangan & Investasi » Harga Emas Antam Turun Rp20.000 Hari Ini, Kini Dibanderol Rp2,713 Juta per Gram

Harga Emas Antam Turun Rp20.000 Hari Ini, Kini Dibanderol Rp2,713 Juta per Gram

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
  • visibility 413
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Harga emas Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Rabu pagi (10/6/2026). Berdasarkan data terbaru dari PT Antam Tbk melalui layanan Logam Mulia Antam, harga emas batangan turun Rp20.000 per gram.

Saat ini, harga emas ukuran 1 gram berada di level Rp2.713.000. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.733.000 per gram. Penurunan ini juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali yang kini berada di level Rp2.547.000 per gram.

Pergerakan harga emas seperti ini menjadi perhatian investor karena sering dijadikan indikator untuk menentukan waktu pembelian maupun penjualan aset logam mulia.

Harga Buyback Ikut Melemah

Selain harga jual, nilai buyback juga mengalami koreksi pada hari yang sama. Buyback merupakan harga yang diberikan Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan kepada perusahaan. Dengan penurunan tersebut, pemilik emas perlu mempertimbangkan kondisi pasar sebelum melakukan transaksi.

Meski mengalami koreksi harian, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih masyarakat karena dianggap mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia saat ini:

  • 0,5 gram: Rp1.406.500
  • 1 gram: Rp2.713.000
  • 2 gram: Rp5.366.000
  • 3 gram: Rp8.024.000
  • 5 gram: Rp13.340.000
  • 10 gram: Rp26.625.000
  • 25 gram: Rp66.437.000
  • 50 gram: Rp132.795.000
  • 100 gram: Rp265.512.000
  • 250 gram: Rp663.515.000
  • 500 gram: Rp1.326.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.653.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar emas global maupun kebijakan perusahaan.

Ketentuan Pajak Saat Jual dan Beli Emas

Investor juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta juga dikenakan PPh Pasal 22. Pemegang NPWP dikenakan tarif 1,5 persen dari nilai transaksi. Sedangkan konsumen tanpa NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Emas Masih Jadi Pilihan Investasi Favorit

Meski mengalami penurunan hari ini, harga emas Antam tetap berada di level yang relatif tinggi dibandingkan beberapa tahun terakhir.

Banyak investor masih menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai saat kondisi ekonomi global mengalami ketidakpastian. Selain mudah diperjualbelikan, emas juga memiliki risiko yang relatif lebih rendah dibandingkan beberapa instrumen investasi lainnya.

Bagi masyarakat yang berencana membeli logam mulia, pemantauan harga harian menjadi langkah penting agar dapat memperoleh harga terbaik. Di sisi lain, investor yang ingin menjual emas juga perlu memperhatikan pergerakan buyback untuk memaksimalkan keuntungan dari investasi yang dimiliki.

Dengan penurunan Rp20.000 per gram hari ini, pasar kembali menunjukkan bahwa pergerakan harga emas Antam sangat dinamis dan dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi, nilai tukar, serta sentimen pasar global.

  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Menteri PPPA Gerbong Wanita di KRL: Fakta, Analisis, dan Penjelasan

    Polemik Menteri PPPA Gerbong Wanita di KRL: Fakta, Analisis, dan Penjelasan

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Permintaan maaf ini muncul setelah ia mengusulkan agar menteri PPPA gerbong wanita di KRL dipindahkan ke bagian tengah rangkaian kereta. Usul tersebut muncul tak lama setelah insiden kecelakaan tragis di Bekasi Timur yang melibatkan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) […]

  • Klasemen Premier League Memanas, Chelsea dan MU Sama-sama Pesta Gol

    Klasemen Premier League Memanas, Chelsea dan MU Sama-sama Pesta Gol

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Malam yang penuh kejutan terjadi di dua sudut Inggris. Chelsea dan Manchester United sukses membawa pulang tiga poin, dan keduanya melakukannya dengan cara yang sama sekali tidak membosankan: pesta gol dan drama hingga menit akhir. Alhasil, hasil ini langsung mengubah wajah klasemen Premier League musim 2026/27. Stamford Bridge Bergetar, Chelsea Nyaris Terpeleset Awalnya semua […]

  • Jumhur Hidayat Resmi Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Rocky Gerung: Beliau Intelektual yang Paham Masalah Riil

    Jumhur Hidayat Resmi Jadi Menteri Lingkungan Hidup, Rocky Gerung: Beliau Intelektual yang Paham Masalah Riil

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Pelantikan menteri baru di Kabinet Merah Putih pada Senin (27/4/2026) membawa kejutan dengan munculnya nama Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Jumhur resmi menggantikan posisi Hanif Faisol Nurofiq dalam prosesi yang berlangsung khidmat di Istana Negara. Menariknya, sosok Rocky Gerung tampak hadir mengenakan batik cokelat untuk mendampingi […]

  • Snorkeling untuk Pemula: Titik Awal yang Tepat dan Kisaran Harga Alatnya

    Snorkeling untuk Pemula: Titik Awal yang Tepat dan Kisaran Harga Alatnya

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Nggak semua orang harus jago berenang dulu buat menikmati keindahan bawah laut. Snorkeling justru dirancang supaya siapa saja, termasuk yang baru pertama kali coba, tetap bisa mengintip dunia bawah air dengan aman. Modalnya cuma niat, sedikit keberanian, dan tahu ke mana harus pergi. Kenali Dulu Apa Beda Snorkeling dan Diving Sering ada yang keliru menganggap […]

  • Kontroversi Vonis Nadiem Makarim: Hakim Abaikan Kesempatan Tanggapan Terdakwa

    Kontroversi Vonis Nadiem Makarim: Hakim Abaikan Kesempatan Tanggapan Terdakwa

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Setelah pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Hakim tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menanggapi hasil putusan tersebut. Pihak pengacara Nadiem segera melakukan interupsi […]

  • Lomba Cerdas Cermat

    Klarifikasi Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI 2026: MC dan Juri Resmi Dinonaktifkan

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Dunia pendidikan Kalimantan Barat mendadak heboh akibat insiden dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat provinsi. Ketegangan muncul saat pembawa acara, Shindy Lutfiana, melontarkan kalimat yang dianggap meremehkan siswa SMAN 1 Pontianak. Ucapan tersebut memicu gelombang kritik dari masyarakat hingga akhirnya pihak penyelenggara mengambil tindakan tegas. Peristiwa ini menjadi […]

expand_less