Kontroversi Vonis Nadiem Makarim: Hakim Abaikan Kesempatan Tanggapan Terdakwa

Kebaruan.com Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Setelah pembacaan putusan, majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah langsung bergegas meninggalkan ruang sidang. Hakim tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa maupun penasihat hukumnya untuk menanggapi hasil putusan tersebut. Pihak pengacara Nadiem segera melakukan interupsi karena merasa hak mereka terabaikan, namun hakim tetap melanjutkan langkah menuju pintu keluar.

Polemik Sikap Majelis Hakim

Kejadian ini memicu protes keras dari kuasa hukum Nadiem Makarim di dalam ruang sidang. Mereka mempertanyakan alasan hakim yang terkesan buru-buru menutup persidangan tanpa prosedur standar. Dalam praktik hukum, majelis hakim biasanya bertanya apakah terdakwa menerima putusan atau ingin mengajukan banding. Pengacara Nadiem menilai tindakan tersebut sebagai langkah yang janggal.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M Firman Akbar, memberikan penjelasan terkait insiden tersebut. Firman menyatakan bahwa secara teknis peradilan, sikap hakim tidak menanyakan tanggapan tidak menjadi masalah besar. Hak terdakwa untuk menentukan sikap tetap terlindungi oleh undang-undang meskipun proses di persidangan berlangsung cepat. Terdakwa masih memiliki waktu untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding setelah pembacaan vonis selesai.

Respons Pemerintah dan Lembaga Pengawas

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi serius situasi ini. Yusril mempersilakan Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa tindakan hakim tersebut. Ia mengakui bahwa lazimnya hakim memberikan waktu bagi terdakwa untuk bersikap. Jika hakim benar-benar langsung menutup sidang, maka wewenang pengawasan berada di tangan lembaga terkait.

Di sisi lain, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memiliki pandangan sedikit berbeda. Supratman menilai tidak ada masalah serius meskipun hakim tidak bertanya kepada terdakwa saat itu. Menurut dia, terdakwa secara otomatis mendapatkan waktu tujuh hari untuk menempuh upaya hukum berikutnya. Aturan ini berlaku untuk siapa saja yang sedang menghadapi proses peradilan di Indonesia.

Hak Upaya Hukum Terdakwa

Terlepas dari drama di ruang sidang, terdakwa memiliki hak hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Proses penentuan sikap untuk menerima putusan atau banding tidak harus dilakukan seketika di hadapan majelis hakim. Waktu tujuh hari memberikan ruang bagi terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum. Pengadilan memastikan bahwa hak asasi terdakwa dalam pembelaan tidak berkurang meski terdapat ketegangan saat sidang berlangsung. Publik kini menantikan apakah akan ada langkah formal terkait dugaan pelanggaran etika dalam cara hakim memimpin persidangan kasus Chromebook ini.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi