Kasus Nusron Wahid: KPK Dalami Keterlibatan Menteri ATR/BPN dalam Skandal Suap HGB Summarecon
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Nusron Wahid kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian ATR/BPN. KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Operasi ini menyeret delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Kronologi Singkat OTT ATR/BPN
Tim KPK mengamankan 19 orang saat operasi berlangsung. Penyidik menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya skala aliran dana dalam perkara ini. KPK menahan kedelapan tersangka selama 20 hari. Masa penahanan ini berlaku hingga 4 Oktober 2026.
Empat tersangka itu dekat dengan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz. Dua nama lain adalah Erwin dan Muhammad Fakhry, keduanya pihak swasta. Penyidik menduga uang itu mengalir dari PT Summarecon Agung Tbk dan PT Bela Parahyangan. Aliran dana ini terkait proses pembukaan blokir HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
KPK Masih Mendalami Status Nusron Wahid
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan satu hal. Penyidik belum menetapkan status hukum Nusron. KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam sejak OTT untuk menetapkan tersangka. Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang tersedia saat itu.
“Tadi kan ada 19 orang yang diamankan saat OTT. Satu orang kadang tidak cukup untuk menyampaikan semua fakta,” ujar Taufik.
Taufik menambahkan bahwa tim penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi. Tim juga mengumpulkan barang bukti elektronik. Bukti ini akan memastikan ada tidaknya keterlibatan Nusron Wahid secara langsung. Taufik membuka peluang pemanggilan Nusron Wahid. Pemanggilan ini bergantung pada kebutuhan penyidikan ke depan.
Istana dan Kementerian ATR/BPN Buka Suara
Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyatakan sikap Istana. Istana menganggap kasus ini masih berstatus dugaan. Istana menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Bambang memastikan Presiden Prabowo Subianto tidak akan mencampuri penyidikan.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mengungkapkan langkah Nusron Wahid. Nusron telah memberi arahan kepada jajaran kementerian. Arahan ini muncul usai penangkapan orang-orang dekatnya. Ossy juga membantah kabar bahwa Nusron absen karena sakit. Nusron absen dari Rapat Kerja Komisi II DPR RI pada Rabu, 16 September 2026. Menurut Ossy, penugasan lain menyebabkan ketidakhadiran menteri.
Profil Singkat Nusron Wahid
Nusron Wahid lahir di Kudus, Jawa Tengah, pada 12 Oktober 1973. Politikus Partai Golkar ini menjabat anggota DPR RI selama dua periode. Ia duduk di DPR RI pada 2004–2015 dan 2019–2024. Nusron kemudian menjabat Menteri ATR/BPN sejak 2024. Kasus ini kini menguji rekam jejak politiknya. Kasus ini juga menyeret nama orang-orang terdekatnya.
Publik menunggu langkah selanjutnya dari KPK. Penyidikan bisa berujung pada status baru bagi Nusron. Penyidikan juga bisa berhenti pada empat tersangka yang sudah ditetapkan. Jawabannya bergantung pada hasil pendalaman yang masih berjalan.
- Penulis: Firmansyah
