Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenhut Jatuhkan Sanksi ke 6 Perusahaan Buntut Karhutla di Kalimantan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi ke 6 Perusahaan Buntut Karhutla di Kalimantan

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Kemenhut resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH. Keputusan ini muncul setelah tim pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan di areal kerja mereka. Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Kebakaran tersebut tersebar di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima dari enam perusahaan menerima sanksi Paksaan Pemerintah. Satu perusahaan, yaitu PT MPK, menerima sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Alasannya, kebakaran di areal PT MPK terjadi berulang kali dengan cakupan yang luas. Melalui sanksi ini, keenam perusahaan wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan kondisi lahan yang terdampak.

Rincian Perusahaan yang Kena Sanksi Kemenhut

Enam perusahaan yang menerima sanksi terdiri dari PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat. Selain itu, ada PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar terluas, mencapai 760,51 hektare. Di bawahnya, PT MPK menyusul dengan 394,83 hektare, lalu PT WSP seluas 107,70 hektare. PT FI mencatat 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan memeriksa langsung empat perusahaan di Kalimantan Barat pada 10 hingga 14 Agustus 2026. Sementara itu, Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan menangani kasus PT NES dan PT PSR.

Selama pemeriksaan, tim mengecek kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, hingga sekat kanal. Mereka juga menilai sistem deteksi dan respons dini terhadap potensi kebakaran di masing-masing areal. Untuk lahan yang berupa ekosistem gambut, perusahaan wajib memperbaiki fungsi hidrologis. Perbaikan ini mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, sampai pemantauan tinggi muka air tanah.

Alasan Kemenhut Bertindak Tegas

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa setiap izin usaha membawa tanggung jawab menjaga kawasan. Izin tersebut juga mewajibkan perusahaan mencegah kerusakan lingkungan. Ia menegaskan, sanksi administratif berfungsi mengoreksi ketidakpatuhan sambil mendorong perbaikan dan pemulihan areal terdampak.

Januanto menambahkan, penanganan bisa berkembang lebih jauh kalau tim menemukan indikasi tindak pidana. Menurutnya, dampak karhutla tidak berhenti pada perusahaan atau lahan yang terbakar saja. Masyarakat sekitar juga menanggung akibatnya. Gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas belajar anak-anak, hambatan penerbangan dan transportasi, sampai tekanan pada roda ekonomi menjadi beberapa dampak yang muncul.

Ia menegaskan, negara tidak akan membiarkan pihak mana pun mengambil untung dari kebakaran sementara masyarakat menanggung kerugiannya. Penegakan hukum, menurutnya, harus melindungi masyarakat yang menanggung kerugian. Hukum juga wajib memastikan pihak yang bertanggung jawab menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

Konsekuensi Jika Sanksi Tidak Dipenuhi

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban dalam batas waktu tertentu. Kewajiban itu mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan lahan yang terdampak.

Khusus untuk PT MPK, Kemenhut mengenakan sanksi ganda karena kebakaran di arealnya terjadi berulang dan meluas. Ardi memastikan timnya akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut. Kalau perusahaan tidak memenuhinya, sanksi berpotensi meningkat, bahkan sampai pencabutan izin usaha.

Komitmen Jangka Panjang Kemenhut

Kemenhut mengajak seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian rutin dari pengelolaan usaha mereka. Ajakan ini terutama berlaku saat musim rawan kebakaran tiba. Selagi Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat memperkuat pengendalian di lapangan, perusahaan bertanggung jawab menjaga arealnya masing-masing tetap terkendali.

Ke depan, pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan perusahaan dan memastikan kewajiban perbaikan maupun pemulihan benar-benar berjalan. Kalau tim menemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana, jalur hukum pidana, sanksi administratif, maupun perdata tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Real Sociedad vs Atletico Madrid Juara Copa del Rey!

    Real Sociedad Juara Copa del Rey! Drama Adu Penalti Runtuhkan Pertahanan Atletico Madrid

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Minggu dini hari (19/4) menjadi momen yang tidak akan terlupakan bagi pendukung Txuri-urdin. Dalam laga final yang menguras emosi di Estadio La Cartuja, Real Sociedad berhasil mengamankan gelar Copa del Rey keempat mereka. Skuad asuhan Imanol Alguacil menunjukkan mentalitas baja setelah melalu pertarungan sengit selama 120 menit melawan Atletico Madrid yang berakhir dengan skor […]

  • Istri Paruh Waktu

    Rahasia Gelap di Balik Istri Paruh Waktu: Sinopsis dan Jadwal Tayang Resmi 2026

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Cerita dalam Istri Paruh Waktu berfokus pada dinamika kehidupan pasangan Riska (Audi Marissa) dan Adimas (Arifin Putra) yang telah membangun mahligai rumah tangga selama tujuh tahun. Riska, yang awalnya merupakan seorang wanita karier sukses, memutuskan untuk menanggalkan pekerjaannya demi mendedikasikan diri sepenuhnya sebagai pendamping suami. Ia merasa selama ini hanya menjadi “istri paruh waktu” […]

  • Ketahanan Perbankan RI di Tengah Tekanan Nilai Rupiah yang Menembus Rp18.000

    Ketahanan Perbankan RI di Tengah Tekanan Nilai Rupiah yang Menembus Rp18.000

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Pergerakan Nilai Rupiah yang kini menyentuh level Rp18.000 memang memicu perhatian publik serta pelaku pasar. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kondisi sektor perbankan Indonesia tetap solid dalam menghadapi dinamika tersebut. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dampak langsung pelemahan kurs terhadap perbankan saat ini masih terkendali. Data Ketahanan Modal Perbankan […]

  • Pulau Mentawai

    Wisata Mandiri ke Pulau Mentawai 2026: Rute, Jadwal Kapal, dan Estimasi Biaya Terbaru

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Pulau Mentawai bukan sekadar titik di peta yang menawarkan ombak kelas dunia bagi para peselancar. Wilayah kepulauan yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia ini menyimpan harmoni alam yang sangat magis, hutan hujan yang lebat, serta kearifan lokal Suku Sikerei yang mendunia. Memasuki pertengahan tahun 2026 ini, data kunjungan pelancong mandiri lokal maupun mancanegara ke destinasi […]

  • Suami Tusuk Istri di semarang

    Suami Tusuk Istri Pakai Obeng Saat Ambil Rapor di SD Semarang — Pelaku Sudah Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Suami Tusuk Istri Pakai Obeng Saat Ambil Rapor di SD Semarang — Pelaku Sudah Ditangkap. Acara pengambilan rapor yang seharusnya jadi momen biasa berubah menjadi peristiwa mencekam. Jumat, 19 Juni 2026, suasana di sekitar SD Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang mendadak geger. Seorang perempuan berinisial AY (25) menjadi korban penusukan brutal yang dilakukan […]

  • Febrie adriansyah diperiksa kejagung kasus asabri jiwasraya

    Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung, Kuasa Hukum Soroti Penetapan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Kebaruan. Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Kali ini statusnya sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyoroti dasar pemanggilan kliennya. Sebab, penetapan tersangka justru berasal dari Polda Metro Jaya, bukan Kejaksaan Agung. “Surat panggilan pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka untuk perkara yang penetapan tersangkanya sebenarnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung, tapi […]

expand_less