Kemenhut Jatuhkan Sanksi ke 6 Perusahaan Buntut Karhutla di Kalimantan

Kebaruan.com Kemenhut resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH. Keputusan ini muncul setelah tim pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan di areal kerja mereka. Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Kebakaran tersebut tersebar di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima dari enam perusahaan menerima sanksi Paksaan Pemerintah. Satu perusahaan, yaitu PT MPK, menerima sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Alasannya, kebakaran di areal PT MPK terjadi berulang kali dengan cakupan yang luas. Melalui sanksi ini, keenam perusahaan wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan kondisi lahan yang terdampak.

Rincian Perusahaan yang Kena Sanksi Kemenhut

Enam perusahaan yang menerima sanksi terdiri dari PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat. Selain itu, ada PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar terluas, mencapai 760,51 hektare. Di bawahnya, PT MPK menyusul dengan 394,83 hektare, lalu PT WSP seluas 107,70 hektare. PT FI mencatat 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan memeriksa langsung empat perusahaan di Kalimantan Barat pada 10 hingga 14 Agustus 2026. Sementara itu, Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan menangani kasus PT NES dan PT PSR.

Selama pemeriksaan, tim mengecek kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, hingga sekat kanal. Mereka juga menilai sistem deteksi dan respons dini terhadap potensi kebakaran di masing-masing areal. Untuk lahan yang berupa ekosistem gambut, perusahaan wajib memperbaiki fungsi hidrologis. Perbaikan ini mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, sampai pemantauan tinggi muka air tanah.

Alasan Kemenhut Bertindak Tegas

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa setiap izin usaha membawa tanggung jawab menjaga kawasan. Izin tersebut juga mewajibkan perusahaan mencegah kerusakan lingkungan. Ia menegaskan, sanksi administratif berfungsi mengoreksi ketidakpatuhan sambil mendorong perbaikan dan pemulihan areal terdampak.

Januanto menambahkan, penanganan bisa berkembang lebih jauh kalau tim menemukan indikasi tindak pidana. Menurutnya, dampak karhutla tidak berhenti pada perusahaan atau lahan yang terbakar saja. Masyarakat sekitar juga menanggung akibatnya. Gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas belajar anak-anak, hambatan penerbangan dan transportasi, sampai tekanan pada roda ekonomi menjadi beberapa dampak yang muncul.

Ia menegaskan, negara tidak akan membiarkan pihak mana pun mengambil untung dari kebakaran sementara masyarakat menanggung kerugiannya. Penegakan hukum, menurutnya, harus melindungi masyarakat yang menanggung kerugian. Hukum juga wajib memastikan pihak yang bertanggung jawab menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

Konsekuensi Jika Sanksi Tidak Dipenuhi

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban dalam batas waktu tertentu. Kewajiban itu mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan lahan yang terdampak.

Khusus untuk PT MPK, Kemenhut mengenakan sanksi ganda karena kebakaran di arealnya terjadi berulang dan meluas. Ardi memastikan timnya akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut. Kalau perusahaan tidak memenuhinya, sanksi berpotensi meningkat, bahkan sampai pencabutan izin usaha.

Komitmen Jangka Panjang Kemenhut

Kemenhut mengajak seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian rutin dari pengelolaan usaha mereka. Ajakan ini terutama berlaku saat musim rawan kebakaran tiba. Selagi Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat memperkuat pengendalian di lapangan, perusahaan bertanggung jawab menjaga arealnya masing-masing tetap terkendali.

Ke depan, pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan perusahaan dan memastikan kewajiban perbaikan maupun pemulihan benar-benar berjalan. Kalau tim menemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana, jalur hukum pidana, sanksi administratif, maupun perdata tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi