Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta Ditanggung Pemerintah Mulai 2027, Ini Faktanya
- account_circle Firmansyah
- calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
- visibility 52
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Kabar soal pajak gaji ditanggung pemerintah sempat viral di media sosial, dan ternyata bukan sekadar isu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah memperluas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai 2027, menyasar pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan di seluruh sektor usaha.
Airlangga menyampaikan hal ini usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). “Ini kalau yang sekarang kepada padat karya dan pariwisata, tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujarnya.
Bukan Kebijakan Baru, Tapi Diperluas
Skema PPh 21 DTP sebenarnya sudah berjalan dua tahun terakhir, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 105/2025. Hanya saja, cakupannya selama ini terbatas pada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata saja.
Mulai 2027, pemerintah menghapus batasan sektor tersebut. Seluruh pekerja di berbagai bidang usaha bisa menikmati fasilitas ini, selama gajinya masih di bawah Rp10 juta per bulan. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini bakal menjangkau sekitar 7,5 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Bagaimana Cara Kerjanya?
Dalam skema DTP, pajak yang seharusnya dipotong dari gaji tetap dihitung oleh perusahaan, tapi pembayarannya ditanggung negara, bukan dari kantong pekerja. Artinya, karyawan tidak akan melihat potongan PPh 21 di slip gaji bulanan mereka selama program ini berlaku.
Perusahaan pemberi kerja tetap wajib menghitung PPh 21 sesuai ketentuan, namun pelaporannya mencantumkan status pajak ditanggung pemerintah. Dengan begitu, penghasilan yang diterima pekerja jadi lebih utuh tanpa potongan pajak penghasilan.
Ada Rencana Penyesuaian PTKP Juga
Selain memperluas PPh 21 DTP, pemerintah juga tengah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mengikuti angka inflasi. “Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” kata Airlangga.
Jika PTKP benar-benar disesuaikan, batas penghasilan yang bebas pajak berpotensi naik, memberi keringanan tambahan di luar insentif PPh 21 DTP itu sendiri.
Bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi 2027
Rapat terbatas yang membahas kebijakan ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Keuangan Suahasil Nazara, CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Perluasan pajak gaji DTP ini rupanya bukan kebijakan tunggal, melainkan bagian dari rangkaian program ekonomi pemerintah untuk 2027.
Pemerintah turut menyiapkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan, program magang, hingga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Berapa Besar Anggarannya?
Hingga saat ini, pemerintah belum merinci besaran anggaran yang disiapkan untuk menanggung perluasan PPh 21 DTP pada 2027. Airlangga juga belum mengumumkan angka pasti penyesuaian PTKP yang baru.
Kombinasi kebijakan pajak gaji, dukungan perumahan, dan pelatihan kerja ini menandai pergeseran arah insentif pemerintah: dari bantuan yang semula menyasar sektor tertentu, kini beralih ke cakupan lebih luas berdasarkan besaran gaji pekerja, tanpa memandang jenis industrinya.
- Penulis: Firmansyah
