Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Pidana Narkoba dan Pasal-Pasalnya, Ini Bedanya bagi Pengguna dan Pengedar

Pidana Narkoba dan Pasal-Pasalnya, Ini Bedanya bagi Pengguna dan Pengedar

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 40 menit yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Pidana narkoba di Indonesia diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini menyasar tiga kelompok berbeda: pengguna, pengedar, dan bandar, dengan ancaman hukuman yang jauh berbeda satu sama lain. Berikut penjelasan pasal demi pasal beserta besaran hukumannya, biar tidak salah kaprah soal siapa kena pasal apa.

Pasal 111 dan 112: Kepemilikan Narkotika Golongan I

Pasal 111 mengatur soal narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sementara Pasal 112 mengatur bentuk bukan tanaman seperti sabu atau heroin. Siapa pun yang menanam, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, ditambah denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Ancaman ini berlaku meski pelaku hanya menyimpan tanpa berniat mengedarkan.

Contoh Jenis Narkoba Berdasarkan Golongan

Undang-undang membagi narkotika ke dalam tiga golongan, dan jenis barang buktinya menentukan pasal mana yang dikenakan. Berikut contohnya agar lebih mudah dipahami:

  • Golongan I — hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dilarang untuk pengobatan karena risiko ketergantungan tinggi. Contohnya ganja, sabu (metamfetamina), heroin, kokain, dan ekstasi (MDMA).
  • Golongan II — masih bisa dipakai untuk pengobatan dalam pengawasan ketat, namun tetap berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contohnya morfin, petidin, dan fentanil.
  • Golongan III — punya risiko ketergantungan lebih ringan dan sering dipakai dalam terapi medis. Contohnya kodein dan beberapa jenis obat batuk berbasis opioid dosis rendah.

Sabu dan ganja jadi dua jenis yang paling sering muncul dalam kasus penangkapan di Indonesia, sehingga Pasal 111 dan 112 paling banyak dipakai jaksa dalam dakwaan.

Pasal 114: Jerat bagi Pengedar

Pasal ini jadi momok utama bagi siapa pun yang terlibat jual-beli narkotika. Berdasarkan keterangan resmi, pengedar narkoba dianggap paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal dan dapat dihukum berat sesuai Pasal 114 ayat (2) undang-undang ini. Ancamannya pun tergolong berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1-10 miliar, tergantung jenis dan jumlah barang bukti.

Pasal 127: Sanksi bagi Pengguna

Berbeda dari pengedar, pengguna narkotika mendapat perlakuan hukum yang relatif lebih ringan. Merujuk aturan yang berlaku, pemakai narkoba terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 127. Meski begitu, status hukum pengguna sering jadi perdebatan di persidangan, terutama saat penyidik sulit membedakan pengguna murni dengan pengedar kecil.

Faktor Penentu Berat-Ringannya Hukuman

Vonis hakim tidak selalu mengikuti angka maksimal dalam undang-undang. Menurut catatan resmi, hukuman ditentukan berdasarkan jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam kasus tersebut. Artinya, seseorang yang tertangkap dengan barang bukti kecil dan bisa membuktikan diri sebagai pengguna murni berpeluang mendapat vonis lebih ringan dibanding yang terbukti sebagai pengedar.

Opsi Rehabilitasi bagi Pecandu

Undang-undang ini tidak melulu soal penjara. Bagi pecandu, hakim punya kewenangan khusus dalam memutus perkara. Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika bisa memerintahkan rehabilitasi, baik saat terdakwa terbukti bersalah maupun saat tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Masa rehabilitasi ini pun tetap dihitung sebagai bagian dari masa hukuman, bukan tambahan di luar vonis.

Kenapa Penting Paham Pasal-Pasal Ini?

Ketidaktahuan soal pasal sering membuat orang panik saat berurusan dengan kasus Pidana Narkoba , padahal status hukumnya belum tentu seberat yang dibayangkan. Memahami perbedaan Pasal 111, 112, 114, dan 127, serta jenis narkoba yang terlibat, membantu keluarga atau pendamping hukum menyiapkan langkah yang tepat sejak awal proses hukum berjalan. Konsultasi dengan pengacara pidana tetap jadi langkah paling aman untuk memastikan pasal yang dikenakan sesuai fakta di lapangan.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Emas Antam 29 Juni 2026 Naik Rp5.000 per Gram, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran

    Harga Emas Antam 29 Juni 2026 Naik Rp5.000 per Gram, Cek Daftar Lengkap Semua Ukuran

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Awal pekan ini membawa kabar menarik bagi para investor dan pengamat harga logam mulia. Harga emas Antam pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 07.00 WIB tercatat di angka Rp2.660.000 per gram — naik Rp5.000 dari posisi Sabtu (27/6/2026) yang berada di level Rp2.655.000. Kenaikan tipis ini memang tidak dramatis. Tapi bagi investor yang cermat […]

  • Ibra Maulana Ibrohim, Mahasiswa di Semarang Gelapkan 40 Motor Milik Teman Sendiri

    Ibra Maulana Ibrohim, Mahasiswa di Semarang Gelapkan 40 Motor Milik Teman Sendiri

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Ibra Maulana Ibrohim (23) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan puluhan unit sepeda motor. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Semarang ini merugikan rekan-rekan kampusnya sendiri melalui aksi penipuan yang terencana. Total sebanyak 40 sepeda motor berhasil ia kuasai dengan berbagai tipu daya. Modus Operandi Sang Mahasiswa Dalam melancarkan […]

  • Tragedi di Pasar Grogol: Seorang Pria di Jakbar Tewas Usai Dikeroyok dan Jatuh dari Lantai 2

    Tragedi di Pasar Grogol: Seorang Pria di Jakbar Tewas Usai Dikeroyok dan Jatuh dari Lantai 2

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Aksi kekerasan jalanan kembali menelan korban jiwa dan memicu keprihatinan mendalam mengenai situasi keamanan kota pada dini hari. Seorang pria di Jakbar tewas mengenaskan setelah menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa insiden maut ini berlangsung pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan […]

  • Strategi Saham BRI Dividen 2026: Mengunci Passive Income di Tengah Volatilitas

    Strategi Saham BRI Dividen 2026: Mengunci Passive Income di Tengah Volatilitas

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Bagi banyak investor di Indonesia, mendengar kode saham BBRI (Bank Rakyat Indonesia) sering kali memunculkan rasa aman. Bukan tanpa alasan, Bank BRI telah lama menjadi primadona bagi mereka yang mengejar passive income melalui pembagian laba. Namun, di tahun 2026 ini, apakah strategi “beli dan lupakan” masih relevan untuk saham BRI dividen? Mari kita bedah […]

  • Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Cek Simulasi Potongan Pajak Terbaru!

    Grafik Harga Emas Antam Hari Ini Cek Simulasi Potongan Pajak Terbaru!

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Para pelaku investasi komoditas dan pelindung nilai kekayaan tampaknya bisa bernapas lega melihat pergerakan instrumen investasi berbasis logam mulia. Berdasarkan rilis data resmi dari situs Logammulia.com pada Selasa, 16 Juni 2026, nilai jual logam mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk tidak menunjukkan adanya gejolak. Grafik harga emas Antam hari ini masih bertahan kokoh […]

  • Update Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2026: Melonjak Signifikan

    Update Harga Emas Antam Hari Ini 21 Mei 2026: Melonjak Signifikan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Harga emas Antam mencatat lonjakan yang cukup mengejutkan pada perdagangan Kamis, 21 Mei 2026. Banyak investor memantau pergerakan harga emas Antam karena kenaikan nilainya mencapai Rp 35.000 per gram dalam satu hari. Kini, harga emas Antam untuk pecahan 1 gram berada di angka Rp 2.800.000, naik dari posisi sebelumnya di Rp 2.765.000. Fenomena kenaikan […]

expand_less