Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Pidana Narkoba dan Pasal-Pasalnya, Ini Bedanya bagi Pengguna dan Pengedar

Pidana Narkoba dan Pasal-Pasalnya, Ini Bedanya bagi Pengguna dan Pengedar

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Pidana narkoba di Indonesia diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan ini menyasar tiga kelompok berbeda: pengguna, pengedar, dan bandar, dengan ancaman hukuman yang jauh berbeda satu sama lain. Berikut penjelasan pasal demi pasal beserta besaran hukumannya, biar tidak salah kaprah soal siapa kena pasal apa.

Pasal 111 dan 112: Kepemilikan Narkotika Golongan I

Pasal 111 mengatur soal narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sementara Pasal 112 mengatur bentuk bukan tanaman seperti sabu atau heroin. Siapa pun yang menanam, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, ditambah denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Ancaman ini berlaku meski pelaku hanya menyimpan tanpa berniat mengedarkan.

Contoh Jenis Narkoba Berdasarkan Golongan

Undang-undang membagi narkotika ke dalam tiga golongan, dan jenis barang buktinya menentukan pasal mana yang dikenakan. Berikut contohnya agar lebih mudah dipahami:

  • Golongan I — hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dilarang untuk pengobatan karena risiko ketergantungan tinggi. Contohnya ganja, sabu (metamfetamina), heroin, kokain, dan ekstasi (MDMA).
  • Golongan II — masih bisa dipakai untuk pengobatan dalam pengawasan ketat, namun tetap berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contohnya morfin, petidin, dan fentanil.
  • Golongan III — punya risiko ketergantungan lebih ringan dan sering dipakai dalam terapi medis. Contohnya kodein dan beberapa jenis obat batuk berbasis opioid dosis rendah.

Sabu dan ganja jadi dua jenis yang paling sering muncul dalam kasus penangkapan di Indonesia, sehingga Pasal 111 dan 112 paling banyak dipakai jaksa dalam dakwaan.

Pasal 114: Jerat bagi Pengedar

Pasal ini jadi momok utama bagi siapa pun yang terlibat jual-beli narkotika. Berdasarkan keterangan resmi, pengedar narkoba dianggap paling bertanggung jawab atas peredaran narkotika ilegal dan dapat dihukum berat sesuai Pasal 114 ayat (2) undang-undang ini. Ancamannya pun tergolong berat, mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 5-20 tahun dengan denda Rp1-10 miliar, tergantung jenis dan jumlah barang bukti.

Pasal 127: Sanksi bagi Pengguna

Berbeda dari pengedar, pengguna narkotika mendapat perlakuan hukum yang relatif lebih ringan. Merujuk aturan yang berlaku, pemakai narkoba terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun sesuai Pasal 127. Meski begitu, status hukum pengguna sering jadi perdebatan di persidangan, terutama saat penyidik sulit membedakan pengguna murni dengan pengedar kecil.

Faktor Penentu Berat-Ringannya Hukuman

Vonis hakim tidak selalu mengikuti angka maksimal dalam undang-undang. Menurut catatan resmi, hukuman ditentukan berdasarkan jenis narkotika, jumlah yang ditemukan, dan peran pelaku dalam kasus tersebut. Artinya, seseorang yang tertangkap dengan barang bukti kecil dan bisa membuktikan diri sebagai pengguna murni berpeluang mendapat vonis lebih ringan dibanding yang terbukti sebagai pengedar.

Opsi Rehabilitasi bagi Pecandu

Undang-undang ini tidak melulu soal penjara. Bagi pecandu, hakim punya kewenangan khusus dalam memutus perkara. Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika bisa memerintahkan rehabilitasi, baik saat terdakwa terbukti bersalah maupun saat tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Masa rehabilitasi ini pun tetap dihitung sebagai bagian dari masa hukuman, bukan tambahan di luar vonis.

Kenapa Penting Paham Pasal-Pasal Ini?

Ketidaktahuan soal pasal sering membuat orang panik saat berurusan dengan kasus Pidana Narkoba , padahal status hukumnya belum tentu seberat yang dibayangkan. Memahami perbedaan Pasal 111, 112, 114, dan 127, serta jenis narkoba yang terlibat, membantu keluarga atau pendamping hukum menyiapkan langkah yang tepat sejak awal proses hukum berjalan. Konsultasi dengan pengacara pidana tetap jadi langkah paling aman untuk memastikan pasal yang dikenakan sesuai fakta di lapangan.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parkiran Saat Berkunjung ke GBK, Daftar Lokasi Terdekat Anti Ribet

    Parkiran Saat Berkunjung ke GBK, Daftar Lokasi Terdekat Anti Ribet

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Kebaruan. Parkiran saat berkunjung ke GBK jadi masalah klasik yang dialami hampir semua pengunjung. Konser besar, laga timnas, sampai turnamen e-sport kerap berlangsung bersamaan di kawasan Senayan. Akibatnya, area parkir dalam kompleks GBK cepat penuh, apalagi menjelang jam acara mulai. Untungnya, kawasan ini punya banyak titik parkir alternatif. Simak daftar lokasi yang bisa jadi andalan, […]

  • Kena Bea Cukai di Bandara Usai Belanja Luar Negeri? Begini Aturan dan Cara Hitungnya

    Kena Bea Cukai di Bandara Usai Belanja Luar Negeri? Begini Aturan dan Cara Hitungnya

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Kebaruan. Bea cukai di bandara jadi momok bagi banyak wisatawan yang pulang dari liburan luar negeri. Apalagi kalau koper penuh oleh-oleh dan barang belanjaan. Padahal, aturannya sebenarnya cukup sederhana: setiap penumpang punya jatah bebas pajak, dan baru kena pungutan kalau nilai barangnya melebihi ambang batas yang pemerintah tetapkan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 […]

  • Rekomendasi Tablet 1 Jutaan Terbaik 2026: Spek Anti Lemot

    Rekomendasi Tablet 1 Jutaan Terbaik 2026: Spek Anti Lemot

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 596
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Tablet 1 jutaan terbaik kini bukan lagi sekadar impian bagi konsumen yang menginginkan gawai murah berkinerja tinggi di tahun 2026. Standardisasi industri gadget global telah bergeser secara masif, memaksa para produsen menyematkan spesifikasi premium pada segmen harga ekonomis. Anda tidak perlu lagi memaklumi layar buram atau performa sistem yang tersendat-sendat seperti beberapa tahun lalu. […]

  • Gigi Bungsu Sakit? Ini Dampaknya bagi Penderita yang Perlu Diwaspadai

    Gigi Bungsu Sakit? Ini Dampaknya bagi Penderita yang Perlu Diwaspadai

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Kebaruan. Gigi bungsu bermasalah bukan sekadar bikin ngilu sesaat. Bagi sebagian orang, gangguan pada geraham ketiga ini justru memicu serangkaian komplikasi yang mengganggu aktivitas harian, mulai dari susah membuka mulut lebar-lebar sampai pipi membengkak tanpa sebab jelas. Gigi bungsu, atau dalam istilah medis disebut molar ketiga, umumnya tumbuh saat seseorang berusia 17 hingga 25 tahun. […]

  • agenda-rapat-paripurna-dpr-presiden-prabowo-2026

    Rapat Paripurna DPR Besok: Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Hadir Paparkan KEM-PPKF

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Rabu, 20 Mei 2026. Agenda penting ini menarik perhatian besar karena Presiden Prabowo Subianto terjadwal hadir secara langsung di ruang sidang utama. Momen besok merupakan kehadiran perdana sang kepala negara dalam forum resmi permusyawaratan tertinggi anggota dewan […]

  • Sinopsis Terikat Janji Kamis 18 Juni 2026: Kecelakaan Papa Novan dan Tuduhan Mama Mayang

    Sinopsis Terikat Janji Kamis 18 Juni 2026: Kecelakaan Papa Novan dan Tuduhan Mama Mayang

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Sinetron Terikat Janji kini menjadi tontonan primadona yang dinanti-nantikan oleh para penggemar setia di rumah. Kembalinya Arya Saloka ke layar kaca setelah sekian lama vakum memberikan warna tersendiri bagi perkembangan cerita. Dalam serial ini, sang aktor memerankan karakter Sena dan beradu akting dengan Asha Assuncao yang berperan sebagai Davina. Alur cerita yang penuh konflik […]

expand_less