Berkendara Sambil Merokok
Sanksi Berkendara Sambil Merokok, Segini Denda yang Mengintai Pengendara
- calendar_month 14 jam yang lalu
- visibility 9
- 0Komentar
Kebaruan. Kebiasaan menyalakan rokok sambil menggenggam setang motor atau setir mobil bukan cuma soal kenyamanan pribadi. Aktivitas ini masuk kategori pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang melakukannya berpotensi menerima sanksi hukum. Polda Metro Jaya secara tegas menyebut aktivitas berkendara sambil merokok bertentangan dengan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan […]
