Sanksi Berkendara Sambil Merokok, Segini Denda yang Mengintai Pengendara
- account_circle Firmansyah
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kebaruan. Kebiasaan menyalakan rokok sambil menggenggam setang motor atau setir mobil bukan cuma soal kenyamanan pribadi. Aktivitas ini masuk kategori pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang melakukannya berpotensi menerima sanksi hukum.
Polda Metro Jaya secara tegas menyebut aktivitas berkendara sambil merokok bertentangan dengan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk fokus penuh. Mereka juga wajib berkendara secara wajar di jalan raya.
Dasar Hukum dan Besaran Denda
Sanksi terhadap pengendara yang merokok sambil mengemudi merujuk pada Pasal 283 UU LLAJ. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar. Aturan ini juga menjerat pengendara yang melakukan kegiatan lain hingga mengganggu konsentrasi berkendara.
Pelanggar mengancam pidana kurungan maksimal tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor memperkuat aturan ini. Pasal 6 huruf C dalam beleid tersebut secara eksplisit melarang pengemudi merokok. Larangan ini juga mencakup aktivitas lain yang mengganggu fokus saat mengendarai sepeda motor.
Bisa Berujung Pidana Lebih Berat Jika Sebabkan Kecelakaan
Sanksi tidak berhenti di denda ringan saja. Kebiasaan merokok saat berkendara bisa menyebabkan kelalaian. Jika kelalaian ini berujung kecelakaan, pengemudi bisa dijerat Pasal 310 UU LLAJ. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga enam bulan. Denda maksimal Rp1 juta menanti pelanggar yang merusak kendaraan atau barang orang lain. Ancaman hukuman jauh lebih berat lagi jika sampai menimbulkan korban luka atau jiwa.
Dinilai Terlalu Ringan, Sempat Digugat ke MK
Banyak pihak menilai sanksi Pasal 283 UU LLAJ belum sebanding dengan bahaya yang ditimbulkan, meski aturan ini sudah berlaku. Seorang warga bernama Syah Wardi bahkan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari 2026. Perkaranya teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026.
Syah Wardi meminta MK menambahkan sanksi tambahan dalam permohonannya. Ia mengusulkan kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu. Ia beralasan, denda Rp750 ribu tidak menimbulkan efek jera. Nominal itu juga dinilai tidak mencerminkan perlindungan terhadap hak hidup pengguna jalan lain.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, turut mendukung usulan penguatan sanksi ini. Ia menyebut Pasal 283 perlu dibuat lebih komprehensif. Aturan yang lebih tegas bisa menghindarkan multitafsir sekaligus memberi efek jera nyata bagi pelanggar.
Namun, upaya mempertegas larangan merokok sambil berkendara ini akhirnya kandas di MK. MK menolak permohonan uji materiil tersebut. Ketentuan sanksi berkendara sambil merokok pun tetap mengacu pada bunyi pasal yang berlaku saat ini.
Bahaya di Balik Kebiasaan yang Dianggap Sepele
Polda Metro Jaya menegaskan, sejumlah aktivitas bisa mengalihkan perhatian pengemudi dari kondisi lalu lintas sekitar. Menyalakan rokok, memegangnya, hingga membuang abu di tengah perjalanan termasuk kegiatan berisiko tersebut. Pengendara sepeda motor menghadapi risiko lebih nyata karena mereka membutuhkan koordinasi tangan dan keseimbangan penuh saat melaju.
Kasus kecelakaan akibat puntung rokok pengendara lain pun pernah mencuat lewat gugatan terpisah ke MK. Mahasiswa bernama M Reihan Alfariziq mengajukan gugatan ini. Ia mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ yang dinilainya masih terlalu kabur. Petugas di lapangan pun kesulitan menegakkan aturan ini secara konsisten.
Regulasi saat ini belum direvisi. Denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan tiga bulan tetap menjadi konsekuensi hukum bagi pengendara yang kedapatan merokok sambil mengemudi di jalan raya.
- Penulis: Firmansyah
