Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Regulasi » Sanksi Berkendara Sambil Merokok, Segini Denda yang Mengintai Pengendara

Sanksi Berkendara Sambil Merokok, Segini Denda yang Mengintai Pengendara

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 8
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan. Kebiasaan menyalakan rokok sambil menggenggam setang motor atau setir mobil bukan cuma soal kenyamanan pribadi. Aktivitas ini masuk kategori pelanggaran lalu lintas. Pengendara yang melakukannya berpotensi menerima sanksi hukum.

Polda Metro Jaya secara tegas menyebut aktivitas berkendara sambil merokok bertentangan dengan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk fokus penuh. Mereka juga wajib berkendara secara wajar di jalan raya.

Dasar Hukum dan Besaran Denda

Sanksi terhadap pengendara yang merokok sambil mengemudi merujuk pada Pasal 283 UU LLAJ. Pasal ini mengatur hukuman bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar. Aturan ini juga menjerat pengendara yang melakukan kegiatan lain hingga mengganggu konsentrasi berkendara.

Pelanggar mengancam pidana kurungan maksimal tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor memperkuat aturan ini. Pasal 6 huruf C dalam beleid tersebut secara eksplisit melarang pengemudi merokok. Larangan ini juga mencakup aktivitas lain yang mengganggu fokus saat mengendarai sepeda motor.

Bisa Berujung Pidana Lebih Berat Jika Sebabkan Kecelakaan

Sanksi tidak berhenti di denda ringan saja. Kebiasaan merokok saat berkendara bisa menyebabkan kelalaian. Jika kelalaian ini berujung kecelakaan, pengemudi bisa dijerat Pasal 310 UU LLAJ. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga enam bulan. Denda maksimal Rp1 juta menanti pelanggar yang merusak kendaraan atau barang orang lain. Ancaman hukuman jauh lebih berat lagi jika sampai menimbulkan korban luka atau jiwa.

Dinilai Terlalu Ringan, Sempat Digugat ke MK

Banyak pihak menilai sanksi Pasal 283 UU LLAJ belum sebanding dengan bahaya yang ditimbulkan, meski aturan ini sudah berlaku. Seorang warga bernama Syah Wardi bahkan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 8 Januari 2026. Perkaranya teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026.

Syah Wardi meminta MK menambahkan sanksi tambahan dalam permohonannya. Ia mengusulkan kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu. Ia beralasan, denda Rp750 ribu tidak menimbulkan efek jera. Nominal itu juga dinilai tidak mencerminkan perlindungan terhadap hak hidup pengguna jalan lain.

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, turut mendukung usulan penguatan sanksi ini. Ia menyebut Pasal 283 perlu dibuat lebih komprehensif. Aturan yang lebih tegas bisa menghindarkan multitafsir sekaligus memberi efek jera nyata bagi pelanggar.

Namun, upaya mempertegas larangan merokok sambil berkendara ini akhirnya kandas di MK. MK menolak permohonan uji materiil tersebut. Ketentuan sanksi berkendara sambil merokok pun tetap mengacu pada bunyi pasal yang berlaku saat ini.

Bahaya di Balik Kebiasaan yang Dianggap Sepele

Polda Metro Jaya menegaskan, sejumlah aktivitas bisa mengalihkan perhatian pengemudi dari kondisi lalu lintas sekitar. Menyalakan rokok, memegangnya, hingga membuang abu di tengah perjalanan termasuk kegiatan berisiko tersebut. Pengendara sepeda motor menghadapi risiko lebih nyata karena mereka membutuhkan koordinasi tangan dan keseimbangan penuh saat melaju.

Kasus kecelakaan akibat puntung rokok pengendara lain pun pernah mencuat lewat gugatan terpisah ke MK. Mahasiswa bernama M Reihan Alfariziq mengajukan gugatan ini. Ia mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 Ayat (1) UU LLAJ yang dinilainya masih terlalu kabur. Petugas di lapangan pun kesulitan menegakkan aturan ini secara konsisten.

Regulasi saat ini belum direvisi. Denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan tiga bulan tetap menjadi konsekuensi hukum bagi pengendara yang kedapatan merokok sambil mengemudi di jalan raya.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal MotoGP Ceko 2026 dan Moto3 — Bezzecchi vs Martin Makin Sengit di Brno

    Jadwal MotoGP Ceko 2026 dan Moto3 — Bezzecchi vs Martin Makin Sengit di Brno

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Akhir pekan ini, Sirkuit Brno kembali hidup. MotoGP Ceko 2026 resmi menggelar seri kesembilannya mulai Jumat 19 Juni hingga Minggu 21 Juni 2026. Tiga hari penuh aksi — dari sesi latihan bebas, kualifikasi, sprint race, sampai balapan utama yang selalu memacu adrenalin. Dan kali ini, taruhannya lebih besar dari sekadar poin. Klasemen masih sangat […]

  • 5 Penginapan Bali Budget 300-500 Ribu, Nyaman Dipilih untuk Liburan Berdua

    5 Penginapan Bali Budget 300-500 Ribu, Nyaman Dipilih untuk Liburan Berdua

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Cari penginapan Bali dengan budget pas-pasan sering bikin pusing, apalagi kalau ekspektasinya tetap ingin dapat kolam renang dan kamar yang bersih. Rentang harga 300-500 ribu per malam sebenarnya masih cukup luas pilihannya, asal tahu area mana yang menawarkan value terbaik. Berikut lima rekomendasi yang sudah dicek dari sisi lokasi, fasilitas, dan review tamu, supaya […]

  • Mengkonsumsi Mie Instan Baiknya Berapa Kali Seminggu? Ini Kata Ahli Gizi

    Mengkonsumsi Mie Instan Baiknya Berapa Kali Seminggu? Ini Kata Ahli Gizi

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Mengkonsumsi mie instan memang praktis dan menggoda, apalagi buat kamu yang sering kejar deadline atau malas ribet masak. Tapi pertanyaan yang sering muncul, sebenarnya boleh makan mie instan berapa kali dalam seminggu supaya tetap aman buat tubuh? Ternyata jawabannya bukan sekadar “boleh atau tidak”, tapi lebih ke soal frekuensi dan cara kamu mengonsumsinya. Ahli […]

  • Resmi Dirilis! Cek Struktur Pembagian grub Piala dunia Terbaru dari Grup A hingga L

    Resmi Dirilis! Cek Struktur Pembagian grub Piala dunia Terbaru dari Grup A hingga L

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Kebaruan.com FIFA resmi merilis daftar pemetaan tim untuk turnamen sepak bola paling bergengsi di planet bumi. Langkah awal kompetisi ini menarik perhatian jutaan pasang mata karena menyajikan peta persaingan yang sangat merata di setiap lini. Struktur Pembagian grub Piala dunia kali ini terlihat sangat unik karena memuat ekspansi jumlah peserta yang jauh lebih masif daripada […]

  • Cara Pembuatan Papeda Asli, Panduan Lengkap dari Nol sampai Siap Santap

    Cara Pembuatan Papeda Asli, Panduan Lengkap dari Nol sampai Siap Santap

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Kebaruan. Cara pembuatan papeda sebenarnya berpusat pada satu bahan saja: tepung sagu. Namun di balik kesederhanaan itu, ada teknik yang menentukan apakah hasil akhirnya kenyal lembut atau justru menggumpal dan berbau tepung mentah. Bagi masyarakat Papua dan Maluku, papeda bukan sekadar makanan pokok pengganti nasi. Hidangan ini menyimpan sejarah panjang, mulai dari pohon sagu yang […]

  • Polemik Anggaran MBG: Menkeu Sebut Ada Pemangkasan, BGN Bantah

    Polemik Anggaran MBG: Menkeu Sebut Ada Pemangkasan, BGN Bantah

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Anggaran MBG kini menjadi pusat perhatian publik setelah muncul pernyataan yang tidak selaras antara Kementerian Keuangan dan Badan Gizi Nasional (BGN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya langkah efisiensi berupa pemotongan dana sebesar Rp67 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026. Menurut penjelasan Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA, proyeksi […]

expand_less