Kebaruan.com Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan umum pertahanan negara untuk periode 2025–2029 melalui Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang disahkan pada 24 Oktober 2025. Publik kini menyoroti masuknya penyebaran budaya LGBTQ, gay, bisexual, transgender, and queer (LGBTQ) ke dalam kategori ancaman nonmiliter. Keputusan ini menjadi pedoman strategis dalam menjaga pertahanan negara hingga tahun 2029.
Dukungan DPR RI Terhadap Perpres 111
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo ini. Ia menilai penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai langkah yang sangat tepat untuk menangani fenomena sosial yang kian meluas. Menurutnya, ancaman bagi bangsa Indonesia tidak hanya berasal dari aspek militer, tetapi juga dari pergeseran nilai budaya dan sosial. Oleh Soleh melihat penyebaran budaya LGBTQ sebagai tantangan serius bagi masa depan generasi bangsa.
Pemerintah sendiri membagi ancaman pertahanan menjadi tiga kategori utama, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Budaya LGBTQ masuk dalam kelompok ancaman nonmiliter karena dinilai tidak sejalan dengan norma serta nilai luhur yang dianut masyarakat Indonesia. Melalui aturan ini, negara berkomitmen penuh untuk melindungi rakyat dari berbagai pengaruh budaya yang dianggap menyimpang. Politikus Fraksi PKB tersebut menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk mengambil langkah pencegahan.
Peran Keluarga dan Masyarakat
Selain mengandalkan peran negara, Oleh Soleh mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga dalam menjaga anak-anak. Orang tua harus lebih aktif membimbing generasi muda agar mereka tidak mudah terpapar oleh pengaruh yang dapat merusak karakter. Lingkungan keluarga menjadi benteng pertama dalam menanamkan moral dan nilai-nilai bangsa yang baik.
Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya nasional. Dukungan publik sangat krusial dalam memperkuat ketahanan bangsa serta melindungi masa depan generasi penerus. Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas sosial yang sesuai dengan identitas masyarakat Indonesia. Semua elemen bangsa perlu bersinergi untuk menjaga integritas nilai budaya yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir pengaruh negatif yang mengganggu perkembangan moral generasi muda ke depannya.
