Mengenal Jampidsus Febrie Adriansyah dan Perannya dalam Mega Korupsi di Indonesia

Kebaruan.com Nama Febrie Adriansyah kini sering menghiasi pemberitaan nasional. Beliau menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung. Baru-baru ini, kediaman pribadinya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapatkan pengamanan dari personel TNI. Pihak TNI menegaskan bahwa langkah ini diambil atas permintaan resmi dari institusi kejaksaan guna memberikan perlindungan kepada jaksa.

Apa Itu Jampidsus?

Jampidsus bertugas membantu Jaksa Agung dalam mengelola fungsi kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Posisi ini memiliki landasan hukum kuat melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam struktur organisasi, Jampidsus bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.

Tugas utamanya mencakup penanganan perkara korupsi hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Selain itu, Jampidsus memegang wewenang penuh dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Mereka juga mengawasi jalannya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kewenangan dalam Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk menyidik tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. Febrie Adriansyah memanfaatkan dasar hukum ini untuk mengusut berbagai kasus korupsi yang menyengsarakan rakyat. Jampidsus selalu memfokuskan upaya pemberantasan pada perkara yang berdampak besar terhadap hajat hidup orang banyak.

Deretan Kasus Mega Korupsi yang Ditangani

Febrie Adriansyah memimpin tim untuk menuntaskan 12 kasus besar dengan nilai kerugian negara yang fantastis. Berikut adalah beberapa sorotan kasus tersebut:

  • Kasus Tata Niaga Timah: Kejagung mengusut periode 2015–2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp 300,003 triliun. Kasus ini juga memicu kerusakan lingkungan yang sangat parah.
  • Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina: Selama rentang waktu 2018–2023, negara mengalami kerugian sebesar Rp 285,017 triliun.
  • Dana Investasi PT Asabri: Kasus ini mencatatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 22,788 triliun dalam periode 2012–2019.
  • PT Asuransi Jiwasraya: Skandal ini merugikan negara sebanyak Rp 16,8 triliun antara tahun 2008 hingga 2018.
  • Fasilitas Ekspor CPO: Penyidik menghitung total kerugian keuangan serta perekonomian negara mencapai angka triliunan rupiah.
  • PT Duta Palma Group: Kegiatan perkebunan sawit ilegal di Indragiri Hulu ini merugikan negara sebesar Rp 4,798 triliun serta kerugian ekonomi Rp 73,92 triliun.
  • Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia: Negara kehilangan dana sekitar Rp 8,819 triliun akibat skandal ini.
  • BTS 4G Kominfo: Proyek periode 2020–2022 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 8,032 triliun.
  • Impor Besi atau Baja: Praktik korupsi ini merugikan negara dan perekonomian hingga belasan triliun rupiah.
  • Importasi Tekstil: Kasus di Ditjen Bea Cukai ini mencakup kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
  • Digitalisasi Pendidikan: Program Kemendikbudristek tahun 2019-2022 ini merugikan negara sebesar Rp 1,98 triliun.
  • Program Makan Bergizi Gratis: Kejagung menetapkan enam tersangka dalam pengembangan penyidikan terbaru untuk Badan Gizi Nasional.

Melalui berbagai langkah ini, Jampidsus terus berupaya mengamankan aset negara dari para pelaku korupsi. Fokus kerja Febrie Adriansyah tetap pada kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan program pemerintah ke depan.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi