Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Naturalisasi WNI Naik Jadi Rp75 Juta Mulai Agustus 2026, Ini Rinciannya

Naturalisasi WNI Naik Jadi Rp75 Juta Mulai Agustus 2026, Ini Rinciannya

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 168
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Mulai Agustus 2026, warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia lewat jalur naturalisasi WNI wajib membayar biaya hingga Rp75 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Presiden Prabowo Subianto menandatangani sekaligus mengundangkan PP ini pada 2 Juli 2026. Merujuk Pasal 10 beleid tersebut, aturan baru efektif berlaku 30 hari setelah diundangkan, yakni tepat pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan PP ini saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (19/7/2026).

Rincian Tarif Berdasarkan Jalur Naturalisasi WNI

Besaran biaya yang dikenakan pemerintah ternyata berbeda-beda, tergantung jalur yang ditempuh pemohon. Berikut rinciannya:

Jalur Kewarganegaraan Tarif Lama Tarif Baru
Naturalisasi umum Rp50 juta Rp75 juta
Naturalisasi karena perkawinan Rp15 juta Rp25 juta
Anak kawin campur/ius soli – Rp5 juta
Anak berkewarganegaraan ganda – Rp5 juta
Melepas status WNI Rp1 juta Rp5 juta
Memperoleh kembali WNI – Rp1 juta

Kenaikan paling signifikan terjadi pada jalur naturalisasi umum dan perkawinan campuran, masing-masing naik 50% dan sekitar 67% dari tarif sebelumnya.

Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan penerbitan PP baru ini terutama untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. Selain itu, kondisi ekonomi terkini juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan tarif baru.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujar Widodo.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan konteks penting lainnya. Menurutnya, tarif lama sudah berlaku hampir satu dekade tanpa perubahan sama sekali.

“Ini kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Jadi 10 tahun,” kata Supratman, Selasa (21/7/2026).

Kenapa Kenaikan Ini Dianggap Tak Berdampak Luas?

Supratman menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu masyarakat umum. Alasannya, proses Naturalisasi WNI memang punya syarat ketat sejak awal, termasuk kuota tertentu dan kewajiban tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.

“Dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta,” jelasnya.

Ia turut menyinggung jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan yang relatif kecil, sehingga kenaikan tarifnya pun dianggap minim berdampak ke publik luas.

“Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum,” tambahnya.

Cakupan Lengkap PP Nomor 30 Tahun 2026

Aturan ini sebenarnya tidak hanya mengatur soal kewarganegaraan. Secara keseluruhan, PP ini mencakup lima jenis PNBP di Kementerian Hukum, meliputi:

  • Pelayanan jasa hukum
  • Pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan
  • Pelayanan kekayaan intelektual
  • Penggunaan sarana dan prasarana
  • Pelayanan peraturan perundang-undangan

Seluruh penerimaan dari layanan-layanan tersebut wajib disetorkan langsung ke kas negara, sesuai ketentuan Pasal 7 PP ini. Beleid ini sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.

Yang Perlu Anda Ketahui Jika Berencana Naturalisasi

Bagi WNA yang berencana mengajukan naturalisasi dalam waktu dekat, penting memperhitungkan tambahan biaya ini sejak awal perencanaan. Pastikan pula seluruh persyaratan administrasi, termasuk masa tinggal minimal di Indonesia, sudah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan resmi ke Kementerian Hukum.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panduan Lengkap Ekspedisi Gunung Trikora 2026: Rute Udara, Jalur Darat, dan Estimasi Biaya

    Panduan Lengkap Ekspedisi Gunung Trikora 2026: Rute Udara, Jalur Darat, dan Estimasi Biaya

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Gunung Trikora berdiri kokoh sebagai salah satu raksasa dataran tinggi yang menawarkan petualangan paling menantang dan mistis di kawasan Pegunungan Tengah, Papua Pegunungan. Memiliki ketinggian mencapai 4.750 meter di atas permukaan laut, puncak yang dahulu terkenal dengan nama Wilhelmina ini menyajikan bentang alam yang sangat kontras dengan gunung-gunung tropis lainnya. Data statistik ekspedisi dari […]

  • Panduan Lengkap Jadwal, Dokumen, dan Cara Cek Hasil UTBK-SNBT 2026

    Panduan Lengkap Jadwal, Dokumen, dan Cara Cek Hasil UTBK-SNBT 2026

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Ketelitian dalam memantau jadwal adalah kunci utama agar Anda tidak gugur sebelum bertanding. Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah menetapkan rangkaian proses yang cukup panjang. Gimana cek hasil UTBK-SNBT 2026? Berikut adalah perincian tanggal penting yang harus Anda simpan: Registrasi Akun Siswa: 12 Januari – 7 April 2026. Pendaftaran & Pembayaran: 25 […]

  • 5 Rekomendasi Aplikasi penghasil Dana Paling Terpercaya dan Terbukti Membayar di 2026

    5 Rekomendasi Aplikasi penghasil Dana Paling Terpercaya dan Terbukti Membayar di 2026

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Banyak orang kini mulai melirik aplikasi penghasil dana sebagai solusi untuk mendapatkan penghasilan tambahan hanya melalui smartphone. Fenomena ini tumbuh pesat seiring dengan tingginya minat masyarakat dalam mencari peluang di dunia digital. Meskipun banyak pilihan tersedia di toko aplikasi, Anda harus tetap selektif dalam memilih platform yang aman dan benar-benar memberikan imbalan. Keamanan data […]

  • Sinopsis Terikat Janji Episode 42 Malam Ini: Ucapan Menohok Sena Bikin Novan Panik, Davina Makin Jatuh Cinta

    Sinopsis Terikat Janji Episode 42 Malam Ini: Ucapan Menohok Sena Bikin Novan Panik, Davina Makin Jatuh Cinta

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Ketegangan emosional dan intrik misteri dalam dunia pertelevisian tanah air kembali memikat perhatian pemirsa setia layar kaca malam ini. Drama unggulan Terikat Janji  episode 42 yang tayang pukul 19.00 WIB di RCTI Channel 28 menyajikan konflik yang semakin rumit dan mendebarkan. Kisah malam ini berawal saat Sena dan Tommy mendatangi kantor Kusuma Foods untuk […]

  • Pemain Sepak Bola Termahal di Dunia 2026, Yamal Salip Mbappé dan Haaland

    Pemain Sepak Bola Termahal di Dunia 2026, Yamal Salip Mbappé dan Haaland

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle firmansyah
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Kebaruan. Pemain Sepak Bola Termahal di Dunia 2026. Transfermarkt baru saja merilis pembaruan nilai pasar usai Piala Dunia 2026 rampung digelar di Amerika Utara. Hasilnya, posisi puncak daftar pemain sepak bola termahal di dunia berubah total. Lamine Yamal kini duduk di singgasana teratas, menggeser nama-nama besar yang sebelumnya mendominasi. Sebanyak 99 pemain mendapat kenaikan valuasi. […]

  • Baju Basah dan Mitos Masuk Angin, Ini Penjelasan Medisnya

    Baju Basah dan Mitos Masuk Angin, Ini Penjelasan Medisnya

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle firmansyah
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Kebaruan. Baju basah kerap dituding jadi penyebab utama masuk angin, terutama saat musim hujan tiba. Namun benarkah anggapan ini punya dasar medis yang kuat? Faktanya, dunia kedokteran sama sekali tidak mengenal istilah “masuk angin” sebagai sebuah penyakit. Istilah ini murni kreasi masyarakat Indonesia untuk menggambarkan sekumpulan keluhan seperti demam, pegal-pegal, dan perut kembung. Masuk Angin […]

expand_less