Kebaruan.com Mulai Agustus 2026, warga negara asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia lewat jalur naturalisasi WNI wajib membayar biaya hingga Rp75 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum.
Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?
Presiden Prabowo Subianto menandatangani sekaligus mengundangkan PP ini pada 2 Juli 2026. Merujuk Pasal 10 beleid tersebut, aturan baru efektif berlaku 30 hari setelah diundangkan, yakni tepat pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan PP ini saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (19/7/2026).
Rincian Tarif Berdasarkan Jalur Naturalisasi WNI
Besaran biaya yang dikenakan pemerintah ternyata berbeda-beda, tergantung jalur yang ditempuh pemohon. Berikut rinciannya:
| Jalur Kewarganegaraan | Tarif Lama | Tarif Baru |
|---|---|---|
| Naturalisasi umum | Rp50 juta | Rp75 juta |
| Naturalisasi karena perkawinan | Rp15 juta | Rp25 juta |
| Anak kawin campur/ius soli | – | Rp5 juta |
| Anak berkewarganegaraan ganda | – | Rp5 juta |
| Melepas status WNI | Rp1 juta | Rp5 juta |
| Memperoleh kembali WNI | – | Rp1 juta |
Kenaikan paling signifikan terjadi pada jalur naturalisasi umum dan perkawinan campuran, masing-masing naik 50% dan sekitar 67% dari tarif sebelumnya.
Alasan Pemerintah Menaikkan Tarif
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, menjelaskan penerbitan PP baru ini terutama untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. Selain itu, kondisi ekonomi terkini juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan tarif baru.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujar Widodo.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan konteks penting lainnya. Menurutnya, tarif lama sudah berlaku hampir satu dekade tanpa perubahan sama sekali.
“Ini kebetulan PP yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Jadi 10 tahun,” kata Supratman, Selasa (21/7/2026).
Kenapa Kenaikan Ini Dianggap Tak Berdampak Luas?
Supratman menilai kebijakan ini tidak akan mengganggu masyarakat umum. Alasannya, proses Naturalisasi WNI memang punya syarat ketat sejak awal, termasuk kuota tertentu dan kewajiban tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
“Dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta,” jelasnya.
Ia turut menyinggung jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan yang relatif kecil, sehingga kenaikan tarifnya pun dianggap minim berdampak ke publik luas.
“Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum,” tambahnya.
Cakupan Lengkap PP Nomor 30 Tahun 2026
Aturan ini sebenarnya tidak hanya mengatur soal kewarganegaraan. Secara keseluruhan, PP ini mencakup lima jenis PNBP di Kementerian Hukum, meliputi:
- Pelayanan jasa hukum
- Pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kekayaan intelektual
- Penggunaan sarana dan prasarana
- Pelayanan peraturan perundang-undangan
Seluruh penerimaan dari layanan-layanan tersebut wajib disetorkan langsung ke kas negara, sesuai ketentuan Pasal 7 PP ini. Beleid ini sekaligus menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur ketentuan serupa.
Yang Perlu Anda Ketahui Jika Berencana Naturalisasi
Bagi WNA yang berencana mengajukan naturalisasi dalam waktu dekat, penting memperhitungkan tambahan biaya ini sejak awal perencanaan. Pastikan pula seluruh persyaratan administrasi, termasuk masa tinggal minimal di Indonesia, sudah terpenuhi sebelum mengajukan permohonan resmi ke Kementerian Hukum.
