Breaking News
dark_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemenhut Jatuhkan Sanksi ke 6 Perusahaan Buntut Karhutla di Kalimantan

Kemenhut Jatuhkan Sanksi ke 6 Perusahaan Buntut Karhutla di Kalimantan

  • account_circle Firmansyah
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • visibility 120
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kebaruan.com Kemenhut resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH. Keputusan ini muncul setelah tim pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan di areal kerja mereka. Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare. Kebakaran tersebut tersebar di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima dari enam perusahaan menerima sanksi Paksaan Pemerintah. Satu perusahaan, yaitu PT MPK, menerima sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Alasannya, kebakaran di areal PT MPK terjadi berulang kali dengan cakupan yang luas. Melalui sanksi ini, keenam perusahaan wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan kondisi lahan yang terdampak.

Rincian Perusahaan yang Kena Sanksi Kemenhut

Enam perusahaan yang menerima sanksi terdiri dari PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat. Selain itu, ada PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL mencatat areal terbakar terluas, mencapai 760,51 hektare. Di bawahnya, PT MPK menyusul dengan 394,83 hektare, lalu PT WSP seluas 107,70 hektare. PT FI mencatat 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan memeriksa langsung empat perusahaan di Kalimantan Barat pada 10 hingga 14 Agustus 2026. Sementara itu, Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan menangani kasus PT NES dan PT PSR.

Selama pemeriksaan, tim mengecek kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pantau, hingga sekat kanal. Mereka juga menilai sistem deteksi dan respons dini terhadap potensi kebakaran di masing-masing areal. Untuk lahan yang berupa ekosistem gambut, perusahaan wajib memperbaiki fungsi hidrologis. Perbaikan ini mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, sampai pemantauan tinggi muka air tanah.

Alasan Kemenhut Bertindak Tegas

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa setiap izin usaha membawa tanggung jawab menjaga kawasan. Izin tersebut juga mewajibkan perusahaan mencegah kerusakan lingkungan. Ia menegaskan, sanksi administratif berfungsi mengoreksi ketidakpatuhan sambil mendorong perbaikan dan pemulihan areal terdampak.

Januanto menambahkan, penanganan bisa berkembang lebih jauh kalau tim menemukan indikasi tindak pidana. Menurutnya, dampak karhutla tidak berhenti pada perusahaan atau lahan yang terbakar saja. Masyarakat sekitar juga menanggung akibatnya. Gangguan kesehatan, terganggunya aktivitas belajar anak-anak, hambatan penerbangan dan transportasi, sampai tekanan pada roda ekonomi menjadi beberapa dampak yang muncul.

Ia menegaskan, negara tidak akan membiarkan pihak mana pun mengambil untung dari kebakaran sementara masyarakat menanggung kerugiannya. Penegakan hukum, menurutnya, harus melindungi masyarakat yang menanggung kerugian. Hukum juga wajib memastikan pihak yang bertanggung jawab menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

Konsekuensi Jika Sanksi Tidak Dipenuhi

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa sanksi Paksaan Pemerintah mewajibkan perusahaan memenuhi sejumlah kewajiban dalam batas waktu tertentu. Kewajiban itu mencakup pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan lahan yang terdampak.

Khusus untuk PT MPK, Kemenhut mengenakan sanksi ganda karena kebakaran di arealnya terjadi berulang dan meluas. Ardi memastikan timnya akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut. Kalau perusahaan tidak memenuhinya, sanksi berpotensi meningkat, bahkan sampai pencabutan izin usaha.

Komitmen Jangka Panjang Kemenhut

Kemenhut mengajak seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian rutin dari pengelolaan usaha mereka. Ajakan ini terutama berlaku saat musim rawan kebakaran tiba. Selagi Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat memperkuat pengendalian di lapangan, perusahaan bertanggung jawab menjaga arealnya masing-masing tetap terkendali.

Ke depan, pemerintah akan terus memeriksa kepatuhan perusahaan dan memastikan kewajiban perbaikan maupun pemulihan benar-benar berjalan. Kalau tim menemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana, jalur hukum pidana, sanksi administratif, maupun perdata tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

F
Firmansyah ✔ Jurnalis Terverifikasi

Jurnalis Kebaruan.com · Meliput isu ekonomi, politik, dan peristiwa terkini dengan integritas jurnalistik.

✎ Ditulis & ditinjau editor   |   ↻ Diperbarui 13 Juni 2026   |   Kebijakan editorial   Metodologi
  • Penulis: Firmansyah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pocong Keliling

    Waspada Modus Pocong Keliling di Tangerang: Tips Menjaga Keamanan Rumah

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Isu mengenai Pocong Keliling tengah ramai diperbincangkan warga di media sosial, khususnya di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Masyarakat melaporkan adanya sosok menyerupai hantu yang diduga menjadi modus operandi pelaku kriminal untuk menakuti penghuni rumah. Para pelaku Pocong Keliling ini disinyalir sengaja beraksi agar warga panik dan membuka pintu, sehingga mereka bisa melancarkan aksi […]

  • penggerebekan-kampung-ambon-jakarta-barat

    Penggerebekan Kampung Ambon: 700 Personel, 24 Orang Diamankan di Jakarta Barat

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Kebaruan. Aparat gabungan menggerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta Barat pada Jumat pagi, 9 Oktober 2026. Hasilnya, polisi mengamankan 24 orang. Delapan orang berasal dari Kampung Boncos dan 16 orang dari Kampung Ambon. Penggerebekan Kampung Ambon ini menyasar kawasan yang polisi sebut sebagai sarang peredaran narkoba. Status 24 orang itu masih terperiksa, belum […]

  • harga Antam

    Harga Antam Hari Ini Bangkit Melesat Setelah Tiga Hari Terpuruk

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Pasar investasi aset aman (safe haven) menunjukkan gairah yang sangat positif pada perdagangan menjelang akhir pekan ini. Pergerakan grafik Harga Antam hari ini sukses mencetak rebound yang cukup signifikan setelah sempat mengalami tekanan berturut-turut sejak awal pekan. Para pelaku pasar modal menyambut baik tren hijau ini sebagai momentum pemulihan nilai aset yang bernilai sangat […]

  • el-nino-musim-hujan-2026-2027-mundur

    El Nino Kuat Bikin Musim Hujan 2026/2027 Mundur di 61% Wilayah Indonesia

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Kebaruan. El Nino kembali jadi biang keladi mundurnya awal musim hujan di Indonesia. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprediksi 529 Zona Musim atau 61,08 persen wilayah Indonesia bakal mengalami kemunduran musim hujan periode 2026-2027 dari rerata klimatologisnya. Kombinasi fenomena El Nino berintensitas sangat kuat dengan Indian Ocean Dipole (IOD) positif di sekitar perairan Indonesia jadi […]

  • Megawati Hangestri Pertiwi

    Rivalitas Baru V League: Megawati Hangestri Pertiwi Gabung Hyundai Hillstate

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Firmansyah
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Peta persaingan kompetisi voli kasta tertinggi Korea Selatan langsung bergejolak menjelang bergulirnya musim baru 2026/2027. Keputusan strategis Megawati Hangestri Pertiwi untuk berlabuh ke Suwon Hyundai E&C Hillstate menjadi sumbu utama yang memanaskan tensi liga. Kabar transfer ini memicu gelombang reaksi dari berbagai pihak, termasuk mantan rekan duet mautnya di Daejeon JungKwanJang Red Sparks, Vanja […]

  • harga-bensin-naik-penyebab-antrean-spbu photo_camera 2

    Harga Bensin Naik, Ini Alasan Antrean SPBU Mengular di Berbagai Daerah

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle firmansyah
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Kebaruan.com Harga bensin jadi biang kerok utama di balik antrean panjang yang terjadi di banyak SPBU belakangan ini. Sejak 1 September 2026, Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi, termasuk Pertamax Dex yang kini dibanderol Rp25.200 per liter. Kenaikan ini mendorong banyak pengendara beralih ke Pertalite, sehingga permintaan melonjak hingga 10 persen di sejumlah wilayah seperti Jawa […]

expand_less